Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2.
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
3.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
4.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
5.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6.
Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
7.
Denda Administratif adalah sanksi administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.
8.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
9.
Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1)
Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.
(2)
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan:
a.
penagihan Denda Administratif;
b.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau
c.
pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Pasal 4
(1)
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yang:
a.
telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b.
tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c.
tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d.
memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
(2)
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:
a.
memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
b.
tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
c.
tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d.
memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Pasal 5
Penertiban Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penanganan setelah dilakukannya penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam , dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.
(2)
Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
(3)
Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Satgas terdiri atas:
a.
Pengarah; dan
b.
Pelaksana.
Pasal 10
(1)
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Ketua : Menteri Pertahanan;
b.
Wakil Ketua I : Jaksa Agung; Wakil Ketua II : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua III : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
Anggota : 1. Menteri Kehutanan;
2.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3.
Menteri Pertanian;
4.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5.
Menteri Keuangan;
6.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan
7.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2)
Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan; dan
b.
melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan.
Pasal 11
(1)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Ketua : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;
b.
Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua II : Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; Wakil Ketua III : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c.
Anggota : 1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
2.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
3.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan;
4.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan;
5.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Kehutanan;
6.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
9.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
10.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
11.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
12.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
13.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
14.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
15.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
16.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung;
17.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan
18.
Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
b.
melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
c.
melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
d.
meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga;
e.
melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
(2)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas.
Pasal 13
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio berkedudukan di Kejaksaan Agung.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan/atau kelompok ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur kementerian/lembaga.
(3)
Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya.
(4)
Kelompok kerja dan kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 16
Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 17
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK. No 237273 A
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.