Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan: Mekanisme dan Tanggung Jawab Langsung kepada Presiden dalam Perpres 5/2025

Mandat Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Struktur Pengarahannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

Ali Ausath
20 Maret 2026Legal Updates
Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan: Mekanisme dan Tanggung Jawab Langsung kepada Presiden dalam Perpres 5/2025

Mandat Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Struktur Pengarahannya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, selanjutnya disebut Satgas. Pembentukan Satgas ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Tujuan utama pembentukan Satgas adalah untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan. Penertiban ini mencakup penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) yang merujuk pada mekanisme penertiban dalam Pasal 3. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan, serta optimalisasi Penerimaan Negara, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2.

Struktur organisasi Satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, terdiri atas dua komponen utama: Pengarah dan Pelaksana. Bagian ini secara spesifik membahas struktur dan peran Pengarah, yang bertanggung jawab atas arahan strategis dan pengawasan di tingkat tertinggi. Komposisi Pengarah dirancang untuk memastikan koordinasi lintas sektor dan dukungan dari berbagai lembaga strategis negara.

Pasal 10 ayat (1) merinci komposisi Pengarah Satgas. Posisi Ketua Pengarah dipegang oleh Menteri Pertahanan. Sementara itu, Wakil Ketua I adalah Jaksa Agung, Wakil Ketua II adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Wakil Ketua III adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penempatan pejabat-pejabat tinggi negara ini sebagai pimpinan Pengarah menunjukkan tingkat prioritas dan kompleksitas isu penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan aspek pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Selain pimpinan, Pengarah juga melibatkan sejumlah menteri dan kepala lembaga strategis sebagai anggota. Anggota Pengarah meliputi Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Komposisi keanggotaan ini mencerminkan pendekatan komprehensif yang melibatkan kementerian/lembaga yang memiliki relevansi langsung dengan pengelolaan hutan, sumber daya alam, agraria, keuangan negara, dan pengawasan tata kelola pemerintahan.

Peran dan tugas Pengarah Satgas secara jelas diuraikan dalam Pasal 10 ayat (2). Pengarah memiliki dua tugas utama. Pertama, memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan. Arahan ini memastikan bahwa setiap tindakan penertiban selaras dengan kebijakan nasional dan tujuan jangka panjang pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan optimalisasi penerimaan negara. Kedua, Pengarah bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan. Fungsi pemantauan dan evaluasi ini krusial untuk memastikan efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penertiban.

Kehadiran pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga strategis dalam struktur Pengarah menegaskan bahwa penertiban Kawasan Hutan adalah isu lintas sektor yang memerlukan koordinasi tingkat tinggi. Mandat pembentukan Satgas dan struktur Pengarahannya menunjukkan komitmen serius Pemerintah Pusat untuk mengatasi permasalahan penguasaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai ketentuan. Fokus pada arahan strategis dan pemantauan oleh Pengarah memastikan bahwa upaya penertiban dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan visi pemerintah, tanpa membahas detail operasional yang menjadi ranah Pelaksana Satgas.

Struktur Pelaksana Satgas: Komposisi, Tugas, dan Mekanisme Dukungan Operasional

Struktur Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (Perpres 5/2025) dirancang untuk menjalankan tugas operasional penertiban secara langsung di lapangan. Satgas ini dibentuk untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perpres ini. Struktur Satgas secara umum terdiri atas Pengarah dan Pelaksana (Pasal 9).

Komposisi Pelaksana Satgas

Komposisi Pelaksana Satgas mencerminkan pendekatan multi-sektoral yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), Ketua Pelaksana diemban oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung. Posisi Wakil Ketua I diisi oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia, Wakil Ketua II oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Ketua III oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Keanggotaan Pelaksana Satgas melibatkan sejumlah Direktur Jenderal dari berbagai kementerian kunci. Anggota Pelaksana meliputi Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Kementerian Pertahanan); Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (semuanya dari Kementerian Kehutanan). Selain itu, terdapat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).

Komposisi ini juga diperkuat dengan kehadiran Direktur Jenderal Perkebunan (Kementerian Pertanian) dan Direktur Jenderal Tata Ruang (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Keterlibatan pejabat setingkat Direktur Jenderal dari berbagai kementerian ini memastikan bahwa Pelaksana Satgas memiliki representasi dan keahlian yang komprehensif dari sektor-sektor yang relevan dengan isu penertiban kawasan hutan, mulai dari pertahanan, penegakan hukum, keuangan, hingga pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang.

Tugas Operasional Pelaksana Satgas

Tugas utama Pelaksana Satgas adalah melaksanakan penertiban Kawasan Hutan secara operasional di lapangan. Tugas ini mencakup tiga pilar utama sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2): penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan pemulihan aset di Kawasan Hutan. Penagihan Denda Administratif merupakan sanksi berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai ketentuan (Pasal 1 angka 9). Ini melibatkan langkah-langkah konkret untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai secara ilegal atau tidak sah. Sementara itu, pemulihan aset di Kawasan Hutan dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5).

Pelaksana Satgas bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengeksekusi tindakan-tindakan ini, memastikan bahwa setiap langkah penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Fokusnya adalah pada implementasi di lapangan, mulai dari identifikasi pelanggaran, penetapan denda, hingga eksekusi penguasaan kembali dan upaya pemulihan aset.

Mekanisme Dukungan Operasional dan Kewajiban Dukungan

Dalam menjalankan tugasnya, Pelaksana Satgas didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio berkedudukan di Kejaksaan Agung (Pasal 13 ayat (1)). Sekretariat ini memiliki tugas krusial dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Satgas (Pasal 13 ayat (2)). Dukungan teknis dapat berupa penyediaan data, analisis informasi, atau bantuan ahli yang diperlukan untuk operasional penertiban. Dukungan administrasi mencakup pengelolaan dokumen, koordinasi jadwal, dan fasilitasi kebutuhan logistik Satgas.

Selain dukungan dari sekretariat, Perpres 5/2025 juga menegaskan kewajiban kementerian/lembaga dan instansi lain untuk mendukung pelaksanaan tugas Satgas. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. Ayat (2) dari pasal yang sama secara eksplisit mewajibkan entitas-entitas tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas Satgas. Ini memastikan bahwa Satgas memiliki akses terhadap sumber daya, informasi, dan personel dari berbagai pihak yang relevan, memperkuat kapasitas operasionalnya dalam menertibkan Kawasan Hutan.

Pembentukan Kelompok Kerja dan Ahli serta Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Tugas Satgas

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) dengan dukungan operasional yang terstruktur. Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan kelompok ahli sesuai kebutuhan (Pasal 14 ayat 1). Pembentukan ini berfungsi sebagai alat bantu operasional yang fleksibel dan spesifik. Tujuannya adalah untuk memastikan Satgas memiliki akses terhadap beragam keahlian dan sumber daya yang diperlukan dalam penertiban kawasan hutan yang kompleks.

Kelompok kerja dibentuk dengan keanggotaan yang berasal dari unsur kementerian/lembaga (Pasal 14 ayat 2). Komposisi ini dirancang untuk memfasilitasi koordinasi lintas sektor. Hal ini memungkinkan integrasi data, informasi, dan kebijakan dari berbagai instansi pemerintah yang relevan. Keterlibatan kementerian/lembaga memastikan dukungan administratif dan teknis yang komprehensif bagi operasional Satgas.

Sementara itu, kelompok ahli melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang memiliki keahlian spesifik (Pasal 14 ayat 3). Keahlian ini mencakup bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan sektor terkait lainnya. Keterlibatan mereka membawa perspektif independen, analisis mendalam, dan rekomendasi berbasis bukti. Hal ini krusial untuk mengatasi kompleksitas isu-isu di lapangan dan memastikan keputusan Satgas didasarkan pada pemahaman yang holistik.

Pembentukan kelompok kerja dan kelompok ahli ini ditetapkan oleh Jaksa Agung (Pasal 14 ayat 4). Jaksa Agung juga bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas secara keseluruhan (Pasal 15). Wewenang ini memastikan bahwa mekanisme pendukung operasional Satgas memiliki kerangka hukum dan prosedural yang jelas. Ini juga menjamin efisiensi dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas-tugas pendukung.

Aspek akuntabilitas Satgas diatur secara spesifik melalui kewajiban pelaporan langsung kepada Presiden. Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan (Pasal 16). Mekanisme pelaporan berkala ini menegaskan posisi Satgas yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Ini memastikan adanya pengawasan tingkat tertinggi terhadap kemajuan dan tantangan dalam penertiban kawasan hutan.

Selain pelaporan rutin, Satgas juga diwajibkan untuk melaporkan sewaktu-waktu jika diperlukan (Pasal 16). Klausul "sewaktu-waktu" ini memberikan fleksibilitas untuk menyampaikan informasi mendesak, seperti temuan signifikan, perkembangan tak terduga, atau hambatan operasional yang memerlukan perhatian segera dari Presiden. Pelaporan ad-hoc ini krusial untuk memungkinkan respons cepat dan pengambilan keputusan strategis dalam menghadapi dinamika di lapangan, sekaligus memperkuat mekanisme akuntabilitas langsung kepada pucuk pimpinan negara.

Implikasi Praktis dan Sumber Pendanaan Pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan

Pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) memerlukan dukungan finansial yang jelas untuk menjamin efektivitas operasionalnya. Pendanaan yang dibutuhkan untuk seluruh kegiatan penertiban Kawasan Hutan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 17). Ketentuan ini menegaskan komitmen Pemerintah Pusat dalam menyediakan alokasi dana yang memadai, baik melalui anggaran rutin maupun potensi dukungan dari pihak lain yang memenuhi kriteria legalitas dan independensi.

Implikasi praktis dari sumber pendanaan yang beragam ini adalah fleksibilitas dan keberlanjutan operasional Satgas. Keterlibatan APBN menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan adalah prioritas nasional yang didukung oleh kas negara. Sementara itu, opsi "sumber lain yang sah dan tidak mengikat" membuka peluang bagi dukungan non-APBN, seperti hibah atau dana CSR yang memenuhi syarat, asalkan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau keterikatan yang dapat mempengaruhi independensi Satgas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan penertiban dapat berjalan tanpa hambatan finansial yang berarti, mencakup biaya operasional, investigasi, hingga pelaksanaan tindakan di lapangan.

Setelah tindakan penertiban Kawasan Hutan, yang meliputi penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset, penanganan lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 6). Ini berarti bahwa proses setelah penertiban bukanlah akhir dari rangkaian tindakan hukum, melainkan akan diikuti oleh langkah-langkah lanjutan yang terstruktur. Penanganan pasca-penertiban ini dapat mencakup rehabilitasi lahan, pengelolaan aset yang telah dikuasai kembali, atau tindak lanjut administratif lainnya yang relevan.

Penting untuk digarisbawahi bahwa penertiban Kawasan Hutan, termasuk pengenaan sanksi administratif dan tindakan Penguasaan Kembali, tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7). Ini merupakan penekanan kuat pada konsekuensi hukum yang berlapis bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Meskipun denda administratif telah dibayarkan atau aset telah dikuasai kembali, pelaku tetap dapat diproses secara pidana jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana kehutanan atau pidana lainnya. Prinsip ini memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh dan memberikan efek jera yang kuat.

Pemulihan aset di Kawasan Hutan, sebagai salah satu bentuk penertiban, dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi (Pasal 5). Pendekatan multi-jalur ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk memilih strategi pemulihan yang paling efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik kasus. Melalui jalur pidana, aset dapat disita sebagai hasil kejahatan; melalui jalur perdata, gugatan ganti rugi dapat diajukan; dan melalui jalur administrasi, tindakan penertiban langsung dapat dilakukan. Kombinasi mekanisme ini memperkuat upaya pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara dan memulihkan fungsi Kawasan Hutan yang telah dirusak.

Untuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Pengarah):

  • Berikan arahan strategis yang jelas untuk pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan.

  • Lakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas progres penertiban.

  • Pastikan koordinasi lintas sektor antar kementerian/lembaga anggota.

Untuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Pelaksana):

  • Laksanakan penagihan Denda Administratif sesuai prosedur hukum.

  • Ambil tindakan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan yang tidak sesuai ketentuan.

  • Koordinasikan upaya pemulihan aset melalui mekanisme pidana, perdata, atau administrasi.

  • Siapkan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara rutin dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Untuk Kementerian/Lembaga/Instansi Pendukung (Pusat & Daerah):

  • Sediakan data, informasi, dan personel yang dibutuhkan oleh Satgas.

  • Berikan dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan untuk operasional Satgas.

  • Pastikan kebijakan dan tindakan internal selaras dengan tujuan penertiban Kawasan Hutan.

Untuk Pelaku Usaha/Kegiatan di Kawasan Hutan:

  • Verifikasi kelengkapan dan legalitas seluruh Perizinan Berusaha dan perizinan kehutanan.

  • Pastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan penggunaan Kawasan Hutan.

  • Siapkan mitigasi risiko terkait potensi Denda Administratif dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan.

  • Pahami bahwa penertiban tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.