Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yangDitanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2.
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
4.
Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
5.
Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program Pemagangan.
6.
Pemotong Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
7.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
12.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
13.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
14.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Penghasilan sehubungan dengan Program Pemagangan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemotong Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada Peserta Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
b.
iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
c.
penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada Peserta Pemagangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
(3)
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sehubungan dengan Program Pemagangan diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah.
(2)
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.

Pasal 4

Penyelenggaraan Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Pasal 5

Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
c.
tidak menerima insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

(1)
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemotong Pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada Peserta Pemagangan.
(2)
Pembayaran tunai Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
(3)
Contoh penghitungan Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025 disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
(4)
Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2027.
(5)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibuat dan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah kepada Pemotong Pajak.
(7)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1)
Peserta Pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.
(2)
Wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 (satu) Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b.
wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
(3)
Dalam hal Peserta Pemagangan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menunjukkan lebih bayar dan lebih bayar tersebut semata-mata berasal dari pengkreditan bukti pemotongan Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dikembalikan.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 atas Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.