Justisio

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Keanggotaan Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi, wakil ketua Komisi, atau anggota Komisi yang ditunjuk untuk memimpin rapat dan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah seluruh Anggota Komisi.
3.
Kelompok Kerja adalah sekelompok profesional dan ahli yang memiliki keilmuan dan pengalaman dalam bidang masing-masing yang dibentuk oleh Komisi untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.

Pasal 2

Komisi dapat membentuk Kelompok Kerja untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 3

Kelompok Kerja bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepada Komisi dan bertanggung jawab administratif kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

(1)
Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan pada:
a.
profesionalisme untuk peningkatan kualitas analisis, kredibilitas Komisi, kapasitas internal, efektivitas penegakan hukum; dan
b.
keahlian teknis dalam kasus persaingan usaha kompleks.
(2)
Pembentukan Kelompok Kerja ditetapkan dalam Keputusan Komisi.
(3)
Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling:
a.
dasar pembentukan;
b.
tujuan pembentukan;
c.
susunan keanggotaan;
d.
tugas dan tanggung jawab; dan
e.
jangka waktu pelaksanaan.

Pasal 5

Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam bertugas memberikan dukungan kepada Komisi meliputi:
a.
analisis terhadap tugas tertentu berdasarkan pengalaman dan/atau kepakaran; dan
b.
materi berdasarkan keahlian yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d.

Pasal 6

Kelompok Kerja mempunyai tugas:
a.
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan pembentukan Kelompok Kerja;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan tugas antar-anggota;
c.
memberikan rekomendasi kepada pimpinan Komisi; dan
d.
menyusun laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja berwenang:
a.
meminta data dan/atau informasi yang diperlukan kepada unit kerja terkait di dalam dan di luar Komisi; dan
b.
melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di dalam dan di luar Komisi.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam dan , Kelompok Kerja melakukan rapat koordinasi minimal sekali dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Kerja dibantu oleh unit kerja yang membidangi ketatausahaan.
(3)
Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan Komisi.

Pasal 9

(1)
Kelompok Kerja wajib memberikan laporan perkembangan tugas bulanan, dan laporan akhir.
(2)
Laporan perkembangan tugas merupakan laporan tertulis yang berisi progres capaian penugasan bulanan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal.
(3)
Laporan akhir merupakan laporan tertulis yang berisi keseluruhan penugasan dan capaian hasil selama jangka waktu menjadi Kelompok Kerja yang diberikan oleh Komisi.
(4)
Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan di akhir penugasan menjadi Kelompok Kerja kepada Komisi yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

(1)
Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja Kelompok Kerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama masa kerja yang telah ditentukan.
(2)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dapat meminta rekomendasi dari Komisi.
(3)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi dapat mempertimbangkan profesional dan ahli untuk ditetapkan sebagai sebagai anggota Kelompok Kerja kembali.

Pasal 11

(1)
Kelompok Kerja berasal dari tenaga profesional dan ahli.
(2)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang koordinator dan 4 (empat) orang anggota.
(3)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komisi.

Pasal 12

Tenaga profesional dan ahli sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) menguasasi keilmuan dibidang:
a.
hukum persaingan usaha;
b.
ekonomi;
c.
kebijakan publik; dan
d.
bidang lain berdasarkan kebutuhan Komisi.

Pasal 13

Tenaga profesional dan ahli sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
tidak mempunyai konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas sebagai Kelompok Kerja; dan
d.
memiliki ijazah:
1.
strata satu (S1) dengan pengalaman di bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun;
2.
strata dua (S2) dengan pengalaman dibidangnya paling singkat 4 (empat) tahun; atau
3.
strata tiga (S3) dengan pengalaman dibidangnya paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pasal 14

(1)
Koordinator dan anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Komisi.
(2)
Koordinator dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Koordinator dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberhentikan karena:
a.
tidak melaksanakan tugas sebagai koodinator dan anggota;
b.
melakukan perbuatan yang melanggar hukum; dan/atau
c.
hasil evaluasi dalam Rapat Komisi menyatakan dihentikan.

Pasal 15

(1)
Koordinator dan anggota dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan dan honorarium yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Kelompok Kerja bersumber dari bagian anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pasal 16

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.