Pembentukan, Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2026
Landasan Pembentukan dan Struktur Keanggotaan Kelompok Kerja Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2026

Landasan Pembentukan dan Struktur Keanggotaan Kelompok Kerja
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) sebagai entitas pendukung dalam pelaksanaan tugas Komisi. Pembentukan Pokja ini berlandaskan pada kebutuhan untuk memperkuat analisis dan kajian dalam penegakan hukum persaingan usaha, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 peraturan tersebut. Pasal 2 lebih lanjut menegaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk membentuk Pokja guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani isu-isu persaingan yang kompleks dan berkembang. Tujuan utamanya adalah menyediakan dukungan keahlian dan sumber daya tambahan yang diperlukan oleh Komisi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukumnya.
Struktur keanggotaan Pokja dirancang untuk mengintegrasikan perspektif internal dan eksternal, sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Pokja terdiri dari anggota yang berasal dari internal KPPU, yaitu pegawai atau pejabat di lingkungan Komisi, serta anggota eksternal yang merupakan profesional atau ahli dari luar institusi. Komposisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pokja dapat memanfaatkan pengetahuan institusional yang mendalam sekaligus mendapatkan masukan segar dan keahlian spesialis dari berbagai sektor. Keseimbangan antara anggota internal dan eksternal ini penting untuk menjaga objektivitas dan relevansi rekomendasi yang diberikan kepada Komisi.
Pasal 4 secara spesifik menguraikan kriteria dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon anggota Pokja, baik internal maupun eksternal. Untuk anggota internal, persyaratan utama mencakup status sebagai pegawai atau pejabat KPPU yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum persaingan usaha dan praktik penegakannya. Kualifikasi ini juga meliputi pengalaman kerja yang relevan di bidang pengawasan persaingan, integritas tinggi, dan kemampuan analitis yang kuat. Penunjukan anggota internal bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman operasional dan pengetahuan institusional yang telah terakumulasi di dalam KPPU, memastikan kesinambungan dan relevansi dukungan yang diberikan.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Keanggotaan Tugas Dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Anggota eksternal Pokja, sesuai Pasal 4, harus memiliki keahlian spesifik dan relevan di bidang-bidang seperti hukum persaingan, ekonomi, keuangan, teknologi informasi, atau sektor industri tertentu. Persyaratan kualifikasi meliputi latar belakang pendidikan minimal strata dua (S2) atau setara, pengalaman profesional minimal lima tahun di bidang keahliannya, serta reputasi yang baik dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan KPPU atau pihak yang sedang dalam proses penanganan perkara. Independensi dan objektivitas menjadi kualifikasi kunci bagi anggota eksternal, memastikan bahwa masukan yang diberikan bebas dari pengaruh pihak ketiga. Kehadiran ahli eksternal ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dan analisis Pokja, terutama dalam menghadapi isu-isu persaingan yang bersifat lintas sektoral dan inovatif.
Mekanisme penunjukan anggota Pokja diatur secara rinci dalam Pasal 5, memastikan proses yang transparan dan akuntabel. Calon anggota internal dapat diusulkan oleh unit kerja terkait di lingkungan KPPU, berdasarkan kebutuhan spesifik dan kualifikasi yang relevan. Untuk anggota eksternal, proses penunjukan dapat melibatkan seleksi terbuka atau penunjukan langsung berdasarkan rekam jejak dan keahlian yang sangat spesifik. Proses seleksi mencakup verifikasi dokumen, evaluasi kualifikasi, dan wawancara untuk menilai kompetensi serta komitmen calon terhadap tujuan Pokja.
Setelah melalui tahap seleksi awal, daftar calon anggota Pokja akan diajukan kepada Ketua KPPU untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Keputusan penetapan anggota Pokja oleh Ketua KPPU didasarkan pada rekomendasi yang komprehensif dari tim seleksi, dengan mempertimbangkan keseimbangan keahlian dan representasi yang dibutuhkan. Penunjukan ini bersifat formal dan dituangkan dalam surat keputusan Ketua KPPU, yang juga menetapkan masa jabatan anggota Pokja. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap anggota Pokja yang terpilih benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas yang tinggi, serta mampu memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung tugas Komisi.
Rincian Tugas dan Fungsi Operasional Kelompok Kerja
Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki serangkaian tugas dan fungsi operasional yang spesifik, dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas utama Komisi. Peran Pokja berpusat pada analisis mendalam, penyusunan rekomendasi, serta fungsi riset dan pendukung lainnya. Tugas-tugas ini dijalankan secara praktis untuk memastikan Komisi menerima informasi dan analisis yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Secara operasional, Pokja bertanggung jawab atas analisis kasus dugaan pelanggaran undang-undang persaingan usaha. Analisis ini mencakup pengumpulan dan verifikasi data serta informasi terkait perilaku pelaku usaha, struktur pasar, dan dampak potensial terhadap persaingan. Proses ini melibatkan peninjauan dokumen, wawancara dengan pihak terkait, serta penerapan metodologi analisis ekonomi dan hukum persaingan. Hasil analisis ini menjadi landasan bagi Komisi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Selain analisis kasus, Pokja juga mengemban fungsi penyusunan rekomendasi. Rekomendasi ini dapat berkaitan dengan hasil penyelidikan, keberatan, atau kebijakan persaingan. Pokja merumuskan rekomendasi berdasarkan temuan analisis mereka, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta mengusulkan tindakan korektif atau kebijakan yang relevan. Rekomendasi ini bersifat masukan teknis dan profesional kepada Komisi, yang kemudian akan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan akhir. Pasal 8 secara spesifik menguraikan kewenangan Pokja dalam menyusun rekomendasi ini.
Fungsi riset dan kajian menjadi pilar penting dalam operasional Pokja. Pokja melakukan riset mendalam terhadap isu-isu persaingan usaha di berbagai sektor ekonomi, tren pasar, serta perkembangan regulasi terkait. Riset ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman Komisi tentang dinamika persaingan, mengidentifikasi potensi masalah persaingan di masa depan, dan mendukung perumusan kebijakan yang pro-persaingan. Hasil riset ini seringkali diwujudkan dalam bentuk laporan kajian atau kertas posisi yang disampaikan kepada Komisi, sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
Dalam menjalankan tugasnya, Pokja juga berfungsi sebagai unit pendukung teknis bagi Komisi. Ini mencakup penyediaan data dan informasi yang relevan, fasilitasi pertemuan atau diskusi internal, serta penyusunan materi presentasi atau publikasi yang berkaitan dengan isu persaingan usaha. Pokja memastikan bahwa Komisi memiliki akses terhadap informasi terkini dan analisis yang komprehensif untuk setiap agenda yang dibahas. Dukungan operasional ini krusial untuk efisiensi dan efektivitas kerja Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Koordinasi internal merupakan aspek operasional lain yang diemban Pokja. Mereka berkoordinasi dengan unit-unit lain di lingkungan KPPU, seperti Direktorat Penegakan Hukum atau Direktorat Kebijakan, untuk memastikan sinergi dalam penanganan kasus dan pengembangan kebijakan. Koordinasi ini penting untuk menghindari duplikasi upaya dan memastikan konsistensi dalam pendekatan KPPU terhadap isu-isu persaingan. Pokja juga dapat ditugaskan untuk berinteraksi dengan pihak eksternal, seperti kementerian atau lembaga lain, dalam rangka pengumpulan data atau penyampaian pandangan teknis, sesuai arahan Komisi.
Pelaksanaan tugas dan fungsi operasional Pokja dilakukan di bawah pengawasan dan arahan langsung dari Komisioner yang ditunjuk. Setiap anggota Pokja bekerja sesuai dengan lingkup tugas yang diberikan, memastikan bahwa setiap analisis, rekomendasi, dan riset yang dihasilkan memenuhi standar kualitas dan objektivitas yang tinggi. Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban internal juga menjadi bagian dari operasional Pokja, memastikan bahwa hasil kerja mereka terintegrasi dengan baik dalam proses kerja Komisi. Pasal 11 lebih lanjut mengatur mengenai mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban ini, menegaskan bahwa Pokja beroperasi sebagai entitas pendukung yang akuntabel dalam struktur KPPU.
Mekanisme Pelaporan, Koordinasi, dan Evaluasi Kinerja Kelompok Kerja
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kerangka kerja untuk mekanisme pelaporan, koordinasi, dan evaluasi kinerja Kelompok Kerja (Pokja) dalam mendukung tugas Komisi. Aspek ini memastikan akuntabilitas dan efektivitas operasional Pokja setelah pembentukannya.
Prosedur pelaporan hasil kerja Pokja kepada pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diatur secara spesifik. Setiap Pokja wajib menyampaikan laporan kemajuan secara berkala, serta laporan akhir setelah penyelesaian tugas yang diberikan. Laporan ini mencakup temuan, analisis, rekomendasi, dan setiap kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tugas. Penyerahan laporan dilakukan kepada Ketua atau Wakil Ketua KPPU, atau pejabat yang ditunjuk, melalui Sekretariat Komisi. Mekanisme ini, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 12, bertujuan untuk memastikan pimpinan KPPU memiliki informasi terkini mengenai progres dan hasil kerja Pokja, memungkinkan pengambilan keputusan yang tepat waktu dan berbasis data.
Koordinasi antar Pokja atau dengan unit kerja KPPU lainnya merupakan elemen penting untuk menghindari duplikasi upaya dan memastikan sinergi. Pasal 13 mengatur bahwa Pokja dapat melakukan koordinasi langsung dengan Pokja lain yang memiliki irisan topik atau kepentingan. Selain itu, koordinasi dengan unit kerja internal KPPU, seperti Direktorat Penegakan Hukum atau Direktorat Kajian, wajib dilakukan untuk mendapatkan data, informasi, atau dukungan teknis yang relevan. Mekanisme koordinasi ini dapat berupa rapat bersama, pertukaran dokumen, atau pembentukan tim ad-hoc untuk isu-isu lintas Pokja. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan keahlian yang ada di seluruh struktur KPPU.
Evaluasi kinerja Pokja dilakukan secara periodik untuk mengukur efektivitas dan kontribusi mereka terhadap pencapaian tujuan Komisi. Pasal 14 menetapkan kriteria evaluasi yang mencakup ketepatan waktu penyelesaian tugas, kualitas hasil kerja, relevansi rekomendasi, serta efisiensi penggunaan sumber daya. Proses evaluasi ini dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi atau unit yang ditunjuk, dengan masukan dari pimpinan KPPU dan pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan, penyesuaian strategi, dan dapat mempengaruhi penugasan Pokja di masa mendatang. Evaluasi ini memastikan bahwa setiap Pokja beroperasi dengan standar kinerja yang tinggi dan memberikan nilai tambah yang nyata bagi KPPU.
Aspek manajemen dan akuntabilitas ini krusial untuk menjaga integritas dan produktivitas Kelompok Kerja. Dengan adanya prosedur pelaporan yang jelas, mekanisme koordinasi yang terstruktur, dan proses evaluasi kinerja yang transparan, Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2026 memastikan bahwa Pokja tidak hanya dibentuk, tetapi juga dikelola dan dipertanggungjawabkan secara efektif. Hal ini mendukung pelaksanaan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Implikasi Praktis dan Pedoman Implementasi bagi Stakeholder
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026 secara praktis memengaruhi proses penegakan hukum persaingan usaha. Keberadaan Kelompok Kerja (Pokja) diharapkan meningkatkan kedalaman analisis dan efisiensi penanganan kasus. Hal ini berarti keputusan Komisi akan didasarkan pada kajian yang lebih komprehensif dan multidisiplin, berpotensi mempercepat proses investigasi dan pengambilan putusan. Implikasinya, penegakan hukum persaingan usaha menjadi lebih terstruktur dan berbasis data yang kuat.
Bagi pelaku usaha, interaksi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengalami perubahan. Pelaku usaha perlu memahami bahwa Pokja dapat menjadi titik kontak awal atau sumber informasi tambahan dalam proses pemeriksaan. Mekanisme interaksi ini, termasuk prosedur dan batasan keterlibatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan ini, khususnya pada Pasal 15. Kesiapan pelaku usaha untuk menyajikan data dan argumen secara terstruktur kepada Pokja akan menjadi krusial dalam memengaruhi arah analisis kasus.
Profesional hukum, khususnya konsultan hukum persaingan usaha, harus menyesuaikan strategi advokasi mereka. Pemahaman mendalam tentang peran Pokja dalam alur kerja KPPU menjadi esensial. Mereka perlu mengantisipasi jenis informasi atau analisis yang mungkin dibutuhkan oleh Pokja, serta mempersiapkan klien untuk berinteraksi dalam kerangka kerja yang lebih spesifik. Ini mencakup penyusunan dokumen, presentasi, dan respons terhadap permintaan data yang mungkin berasal dari Pokja, yang pada akhirnya akan memengaruhi rekomendasi kepada Komisi.
Ekonom dan akademisi memiliki peran yang diperkuat melalui keberadaan Pokja. Peraturan ini membuka peluang bagi mereka untuk berkontribusi dalam analisis ekonomi dan kajian akademis yang mendukung penegakan hukum persaingan usaha. Pokja dapat menjadi wadah untuk menyerap masukan ahli atau bahkan melibatkan pakar eksternal dalam kajian spesifik. Pemanfaatan keahlian eksternal ini, termasuk kerangka kerja untuk kolaborasi dan pertukaran informasi, diatur dalam Peraturan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16.
Untuk mengimplementasikan peraturan ini, para pemangku kepentingan disarankan untuk proaktif. Pelaku usaha harus meninjau kembali prosedur internal mereka terkait kepatuhan persaingan usaha dan kesiapan berinteraksi dengan KPPU. Profesional hukum perlu memperbarui pengetahuan mereka tentang struktur dan proses kerja KPPU yang baru. Sementara itu, akademisi dan ekonom dapat mengidentifikasi area penelitian yang relevan untuk mendukung kerja Pokja, serta membangun jaringan komunikasi yang efektif dengan Komisi.
Untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / Sekretariat Komisi:
Segera bentuk Kelompok Kerja (Pokja) sesuai kebutuhan dan kewenangan yang diamanatkan Pasal 1 dan 2.
Laksanakan proses seleksi dan penunjukan anggota Pokja (internal & eksternal) sesuai kualifikasi Pasal 4 dan mekanisme Pasal 5.
Tetapkan prosedur pelaporan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Pokja sesuai Pasal 11, 12, dan 13.
Susun dan laksanakan mekanisme evaluasi kinerja Pokja secara periodik berdasarkan kriteria Pasal 14.
Untuk Pelaku Usaha:
Pahami peran dan mekanisme interaksi dengan Kelompok Kerja (Pokja) KPPU sesuai Pasal 15.
Siapkan data dan argumen secara terstruktur untuk disampaikan kepada Pokja jika diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Tinjau ulang prosedur internal perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.
Untuk Profesional Hukum & Konsultan Persaingan Usaha:
Pahami peran, fungsi, dan alur kerja Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses penegakan hukum KPPU.
Sesuaikan strategi advokasi dan persiapan kasus dengan mempertimbangkan kebutuhan analisis Pokja.
Bimbing klien dalam menyusun dokumen dan berinteraksi secara efektif dengan Pokja.
Untuk Ekonom & Akademisi:
Identifikasi area penelitian dan keahlian yang relevan untuk mendukung analisis ekonomi dan kajian Pokja KPPU.
Jalin komunikasi dan tawarkan potensi kolaborasi dengan Pokja untuk isu-isu persaingan spesifik.
Pahami kerangka kerja pemanfaatan keahlian eksternal dan pertukaran informasi dengan Pokja sesuai Pasal 16.