Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
2.
Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
3.
Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
4.
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
5.
Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a.
penawaran umum dan transaksi Efek;
b.
pengelolaan investasi;
c.
emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
d.
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
6.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau Efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam meminjam uang;
c.
transaksi Derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
7.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
8.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
9.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

Pasal 2

(1)
Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari:
a.
Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan:
1.
Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan
2.
Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi Efek di Pasar Modal;
b.
Bappebti ke Bank Indonesia untuk Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.
(2)
Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 3

Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam sejak tanggal 10 Januari 2025.

Pasal 4

(1)
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam :
a.
kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya; dan
b.
infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, serta infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5

(1)
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam , setiap Derivatif keuangan yang ditransaksikan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai kewenangannya.
(2)
Derivatif keuangan yang ditransaksikan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai kewenangannya.

Pasal 6

(1)
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan dalam hal terdapat:
a.
Derivatif yang aset yang mendasarinya (underlying) memiliki lebih dari 1 (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan/atau pasar komoditi;
b.
penyelenggara infrastruktur pasar dan pelaku pasar Derivatif yang kewenangan pengawasannya berada pada otoritas yang berbeda; atau
c.
Derivatif yang memiliki kemiripan karakteristik risiko, serta hak atau manfaat yang setara terhadap investor, konsumen, pelanggan, atau penerbit.
(2)
Berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti menetapkan standar pengaturan dan pengawasan yang setara.
(3)
Standar pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencakup:
a.
mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan;
b.
mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan
c.
perlindungan pemodal, investor, atau konsumen dan sanksi yang wajar terhadap pelaku.
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Bappebti tetap melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam .
b.
Bappebti dapat melakukan tindakan:
1.
memberikan dan memperpanjang perizinan produk, pihak, dan kegiatan terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasannya; dan
2.
mengeluarkan regulasi yang terkait dengan kebijakan strategis terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengaturan dan/atau pengawasannya, sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia.
c.
Perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen serta keputusan dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diterbitkan Bappebti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Penyelesaian perselisihan dan penyidikan atas perkara Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang sedang dilaksanakan Bappebti sebelum waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , pelaksanaannya tetap diselesaikan Bappebti.

Pasal 8

(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk melaksanakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam , Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti membentuk tim transisi.
(2)
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan identifikasi dan penyampaian data dan/atau informasi paling sedikit mengenai transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku, kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur perdagangan pasar atau infrastruktur transaksi atau infrastruktur pasar atau infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan transaksi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang akan dialihkan;
b.
melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan regulasi terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan;
c.
melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan kemampuan pelaku usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan;
d.
menyiapkan sumber daya daya untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan; dan
e.
menyiapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Struktur dan keanggotaan tim transisi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti.
(5)
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sampai dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam , untuk kepentingan pengaturan, perizinan, dan pengawasan, Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan/atau data terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penyerahan salinan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk berita acara serah terima antara Bappebti dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang dimiliki dan/atau digunakan Bappebti dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berdasarkan peralihan tugas sebagaimana dimaksud dalam . REPUBLIK 'NDONESIA
(2)
Penggunaan infrastruktur pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kesepakatan antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam nota kesepahaman.
(3)
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang sedang dalam proses penyelesaian pada sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , status transaksi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang dialihkan pengaturan dan pengawasannya sebagaimana dimaksud dalam dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Derivatif keuangan, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Mekanisme pengalihan pemeriksaan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disepakati dan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau Bank Indonesia.
(4)
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.