Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
2.
Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
3.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
4.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
5.
Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
6.
Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pemegang Hak Pengelolaan adalah pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.
Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha adalah pihak yang memegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No. 257383 A
14.
Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
16.
Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
17.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
19.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
20.
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
21.
Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
22.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 2

(1)
Setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(2)
Setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai secara berkala.

Pasal 3

(1)
Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(2)
Pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.
(3)
Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala. BAB III.

Pasal 4

(1)
Kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.
(2)
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kawasan pertambangan;
b.
kawasan perkebunan;
c.
kawasan industri;
d.
kawasan pariwisata;
e.
kawasan perumahan/permukiman skala besar/ terpadu; atau
f.
kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Pasal 5

Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam , kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.

Pasal 6

(1)
Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2)
Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a.
dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b.
dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c.
fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
(3)
Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(4)
Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(5)
Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Pasal 7

Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a.
tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b.
tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c.
tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d.
tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 8

(1)
Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
b.
paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
c.
sejak berakhirnya jangka waktu Izin/ Konsesi/Perizinan Berusaha.
(3)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
a.
Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha;
b.
Instansi; dan/atau
c.
masyarakat.
(4)
Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi kawasan terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak:
a.
diterbitkannya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan; atau
b.
diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(3)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari:
a.
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b.
hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian;
c.
kementerian/lembaga;
d.
pemerintah daerah; dan/atau
e.
masyarakat.

Pasal 11

(1)
Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial.
(2)
Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.

Pasal 12

(1)
Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya.
(2)
Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi tanah terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 14

Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
a.
evaluasi Kawasan Telantar;
b.
peringatan Kawasan Telantar; dan
c.
penetapan Kawasan Telantar.

Pasal 15

(1)
Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk mengidentifikasi pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan kawasan baik yang Izin/Konsesi/Perizinan berusahanya masih berlaku maupun yang telah berakhir berdasarkan hasil inventarisasi kawasan terindikasi telantar.
(2)
Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.