Justisio

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR, Surat Izin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB, IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
3.
Laporan Berkala adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.
4.
Laporan Akhir adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan mengenai hasil akhir suatu kegiatan yang dilakukan.
5.
Laporan Khusus adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu.
6.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.

Pasal 2

(1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib:
a.
menyusun dan menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan; dan
b.
menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau pelaksanaan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
RKAB dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi.

Pasal 3

(1)
Penyusunan RKAB oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 1 (satu) tahun; atau
b.
untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 (tiga) tahun, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya.
(3)
RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan RKAB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 4

(1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap Lanjutan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan:
a.
RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu:
1.
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi pada tahun berjalan; dan
2.
paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi pada tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.
b.
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dalam jangka waktu:
1.
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan; atau
2.
paling cepat setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi pada periode berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Dalam hal IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian terbit setelah periode 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB berikutnya.

Pasal 5

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menyampaikan tanggapan atas RKAB; dan
b.
pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat menyampaikan perbaikan berdasarkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas RKAB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak RKAB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan kembali permohonan RKAB paling banyak 1 (satu) kali.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menyampaikan tanggapan atas RKAB; dan
b.
pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat menyampaikan perbaikan berdasarkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas RKAB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 7

(1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam hal:
a.
tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
b.
belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; atau
c.
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2)
Larangan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; atau
b.
untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan dan perubahan studi kelayakan.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan RKAB sebagaimana dimaksud dalam dan dengan ketentuan:
a.
RKAB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
1.
Eksplorasi; dan
2.
keuangan.
b.
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
1.
administratif;
2.
Eksplorasi, sumber daya dan cadangan;
3.
produksi penambangan;
4.
pengolahan dan pemurnian;
5.
pemasaran;
6.
program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
7.
keselamatan pertambangan; dan
8.
keuangan.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan persetujuan kriteria lainnya selain yang dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan RKAB.

Pasal 9

(1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib melaksanakan kegiatan usaha pertambangan setiap tahunnya sesuai dengan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
(2)
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan produksi mineral atau batubara melebihi dari besaran rencana produksi setiap tahunnya yang telah disetujui dalam RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

Pasal 10

(1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi pada setiap tahun berjalan.
(2)
Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
(3)
Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali pada tahun berjalan dalam hal:
a.
terjadi keadaan kahar;
b.
terjadi keadaan yang menghalangi;
c.
kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi;
d.
perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional;
e.
tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional; dan/atau
f.
tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri.

Pasal 11

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas perubahan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menyampaikan tanggapan atas RKAB; dan
b.
pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat memperbaiki tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas RKAB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 12

Dalam hal IUP, IUPK, atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir, persetujuan RKAB yang telah diberikan dinyatakan berakhir.

Pasal 13

Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi:
a.
Laporan Berkala;
b.
Laporan Akhir; dan/atau
c.
Laporan Khusus.
(2)
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan bulanan dan/atau laporan triwulanan.

Pasal 15

(1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a.
laporan atas RKAB;
b.
laporan kualitas air limbah pertambangan;
c.
laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
d.
laporan statistik penyakit tenaga kerja;
e.
laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; dan
f.
laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a.
laporan atas RKAB;
b.
laporan kualitas air limbah pertambangan;
c.
laporan konservasi;
d.
laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
e.
laporan statistik penyakit tenaga kerja;
f.
laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi;
g.
laporan pelaksanaan pascatambang dalam rangka pencairan jaminan pascatambang; dan
h.
laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a.
laporan lengkap Eksplorasi; dan
b.
laporan Studi Kelayakan.
(4)
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a.
laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
b.
laporan akhir kegiatan operasi produksi.
(5)
Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
a.
laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
b.
laporan pelaksanaan operasi produksi.
(6)
Pemegang SIPB wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
a.
laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
b.
laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
(7)
Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala berupa Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a.
laporan realisasi pembelian mineral atau batubara; dan
b.
laporan realisasi penjualan mineral atau batubara.
(8)
Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.