Mekanisme Perizinan Tambang Mineral dan Batubara: Panduan Berdasarkan Permen ESDM No. 7/2020 dan Perubahannya

Proses Penawaran dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (WIUPK) Proses penawaran dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Ali Ausath
23 Mei 2026Legal Updates
Mekanisme Perizinan Tambang Mineral dan Batubara: Panduan Berdasarkan Permen ESDM No. 7/2020 dan Perubahannya

Proses Penawaran dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (WIUPK)

Proses penawaran dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (WIUPK) diatur secara spesifik, terutama dalam skenario di mana hanya terdapat satu peminat atau melalui mekanisme lelang. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tahapan ini dengan detail, termasuk kewajiban penyertaan saham bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam hal penawaran WIUPK hanya diminati oleh satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMN tersebut memenuhi persyaratan, WIUPK akan langsung diberikan kepada BUMN tersebut. Direktur Jenderal atas nama Menteri akan mengeluarkan surat penunjukan langsung. Surat ini sekaligus memerintahkan BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% (sepuluh persen). Untuk memenuhi kewajiban ini, BUMN memiliki dua opsi: membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung, atau menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (1) dan (2)).

Pemberian penyertaan saham kepada BUMD ini memerlukan koordinasi antara BUMN dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di lokasi WIUPK. Jika penyertaan saham tersebut diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pembagian persentase saham diatur secara proporsional. Sebanyak 40% (empat puluh persen) dari total persentase penyertaan saham BUMD akan dialokasikan untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, sementara 60% (enam puluh persen) sisanya akan diberikan kepada BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (3) dan (4)). Penting untuk dicatat bahwa penyertaan saham BUMN dan BUMD dalam Badan Usaha baru atau Badan Usaha afiliasi BUMN ini harus paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari total saham (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (5)). BUMN juga memiliki opsi untuk menawarkan penyertaan saham dalam entitas baru ini kepada Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (6)).

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Terdapat 4 peraturan yang dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Apabila penawaran WIUPK hanya diminati oleh satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMD tersebut memenuhi persyaratan, WIUPK juga dapat langsung diberikan kepada BUMD. Direktur Jenderal atas nama Menteri akan menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus memberitahukan bahwa BUMD dapat langsung menggunakan BUMD tersebut untuk mengusahakan WIUPK, atau membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (7) dan (8)).

Mekanisme serupa juga berlaku jika WIUPK diberikan melalui lelang. Apabila lelang WIUPK dimenangkan oleh BUMN, Menteri akan mengumumkan penetapan BUMN sebagai pemenang lelang dan memerintahkan BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% (sepuluh persen). BUMN dapat memilih untuk membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang lelang, atau menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. Koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga wajib dilakukan, dengan pembagian saham BUMD yang sama: 40% untuk BUMD provinsi dan 60% untuk BUMD kabupaten/kota dari total persentase saham BUMD (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3)).

Jika lelang WIUPK dimenangkan oleh BUMD, Menteri akan mengumumkan penetapan BUMD sebagai pemenang lelang. BUMD dapat langsung menggunakan entitasnya sendiri atau membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang lelang. Dalam skenario ini, penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru tersebut dibatasi paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4) dan (5)).

Terakhir, jika lelang WIUPK dimenangkan oleh Badan Usaha swasta, Menteri akan mengumumkan penetapan Badan Usaha swasta sebagai pemenang lelang. Pemenang lelang ini diwajibkan untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD sebesar 10% (sepuluh persen). Badan Usaha swasta dapat langsung menggunakan entitasnya atau membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang lelang. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga menjadi keharusan. Jika penyertaan saham ini diminati oleh BUMD provinsi dan BUMD kabupaten/kota, pembagiannya adalah 4% (empat persen) untuk BUMD provinsi dan 6% (enam persen) untuk BUMD kabupaten/kota dari total 10% penyertaan saham tersebut (Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)).

Ketentuan Penyertaan Saham dan Pembentukan Badan Usaha dalam Pemberian WIUPK

Ketentuan mengenai struktur kepemilikan dan pembentukan entitas bisnis pasca-penetapan pemenang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan pemenang lelang atau penunjukan langsung WIUPK untuk memberikan penyertaan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi dan kabupaten/kota di wilayah pertambangan tersebut. Kewajiban penyertaan saham ini bertujuan untuk memastikan partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan lelang WIUPK atau ditunjuk langsung, terdapat kewajiban untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% (sepuluh persen). Dalam memenuhi kewajiban ini, BUMN memiliki dua opsi utama. Pertama, BUMN dapat membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang lelang atau penerimaan surat penunjukan langsung. Kedua, BUMN dapat menggunakan Badan Usaha afiliasinya untuk mengelola WIUPK tersebut, dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak penetapan atau penunjukan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021.

Proses pemberian penyertaan saham oleh BUMN kepada BUMD harus diawali dengan koordinasi bersama pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK berada, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (2). Apabila penyertaan saham tersebut diminati oleh BUMD dari kedua tingkatan pemerintahan, pembagian persentase saham diatur secara proporsional. Dari total persentase penyertaan saham BUMD (minimal 10%), 40% (empat puluh persen) dialokasikan untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, dan 60% (enam puluh persen) sisanya untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Ini berarti, secara spesifik, BUMD provinsi akan mendapatkan 4% dan BUMD kabupaten/kota mendapatkan 6% dari total saham perusahaan pengelola WIUPK. Lebih lanjut, penyertaan saham BUMN dan BUMD dalam Badan Usaha baru atau afiliasi BUMN tersebut secara kolektif harus mencapai paling sedikit 51% (lima puluh satu persen), memastikan kendali mayoritas tetap berada pada entitas negara dan daerah. BUMN juga diberikan fleksibilitas untuk menawarkan sisa penyertaan saham dalam Badan Usaha baru atau afiliasinya kepada Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri (Pasal 28 ayat (6)).

Sementara itu, jika pemenang lelang atau penunjukan langsung WIUPK adalah BUMD, terdapat ketentuan yang berbeda terkait pembentukan entitas bisnis. BUMD pemenang dapat langsung menggunakan entitas BUMD yang ada untuk mengusahakan WIUPK, atau membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang lelang atau penunjukan langsung. Dalam skenario pembentukan perusahaan patungan oleh BUMD pemenang, penyertaan saham Badan Usaha swasta dibatasi paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen). Pembatasan ini memastikan bahwa BUMD tetap memegang kendali mayoritas atas perusahaan pengelola WIUPK, sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021.

Untuk Badan Usaha swasta yang memenangkan lelang WIUPK, kewajiban penyertaan saham kepada BUMD juga berlaku sebesar 10% (sepuluh persen). Pemenang lelang swasta dapat langsung menggunakan Badan Usaha swasta yang ada atau membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang lelang. Sama seperti BUMN, Badan Usaha swasta wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk pembagian saham BUMD. Jika kedua BUMD berminat, pembagian 10% saham tersebut adalah 4% (empat persen) untuk BUMD provinsi dan 6% (enam persen) untuk BUMD kabupaten/kota. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021, yang secara jelas menguraikan struktur kepemilikan yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang swasta.

Secara keseluruhan, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi pemerintah daerah melalui BUMD dalam pengelolaan WIUPK, dengan menetapkan persentase penyertaan saham yang wajib diberikan oleh pemenang lelang atau penunjukan langsung. Mekanisme pembentukan badan usaha baru atau penggunaan afiliasi, serta batasan kepemilikan saham bagi pihak swasta, dirancang untuk menciptakan struktur kepemilikan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan oleh daerah.

Larangan Operasional bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki serangkaian larangan operasional yang ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Larangan-larangan ini mencakup berbagai aspek kegiatan usaha, mulai dari penjualan produk hingga pelaksanaan operasional di lapangan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga legalitas dan keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan.

Salah satu larangan utama adalah menjual produk hasil penambangan ke luar negeri sebelum melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral dan batubara di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 66 huruf a. Selain itu, pemegang IUP atau IUPK juga dilarang keras menjual hasil penambangan yang bukan berasal dari kegiatan penambangan mereka sendiri, memastikan bahwa setiap produk yang diperdagangkan memiliki asal-usul yang jelas dan legal (Pasal 66 huruf b).

Kegiatan pencampuran batubara (blending) yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau Izin Pertambangan Rakyat juga merupakan tindakan yang dilarang, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya (Pasal 66 huruf c). Larangan serupa berlaku untuk pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK, yang secara tegas melarang pemrosesan material dari sumber ilegal (Pasal 66 huruf d).

Dalam operasionalnya, pemegang IUP atau IUPK tidak diperkenankan melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri (Pasal 66 huruf e). Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam struktur kepemilikan dan operasional. Selain itu, pemegang IUP atau IUPK dilarang memiliki izin ganda, seperti Izin Pertambangan Rakyat, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) secara bersamaan (Pasal 66 huruf f).

Aspek finansial juga diatur ketat, di mana pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK dan/atau komoditas tambangnya kepada pihak lain (Pasal 66 huruf g). Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik yang dapat merugikan negara atau pihak lain serta menjaga stabilitas kepemilikan izin. Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan harus sesuai dengan tahapan yang telah disetujui. Pemegang IUP Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan IUP Eksplorasi disetujui (Pasal 66 huruf h).

Demikian pula, bagi pemegang IUP Operasi Produksi, larangan berlaku untuk kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan, sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui (Pasal 66 huruf i). Larangan ini menekankan pentingnya perencanaan dan persetujuan anggaran yang matang sebelum memulai aktivitas operasional. Terakhir, pemegang IUP atau IUPK dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 66 huruf j), serta mengalihkan IUP atau IUPK-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya (Pasal 66 huruf k).

Implikasi dan Langkah Kepatuhan Terkait Perizinan Tambang

Kepatuhan terhadap regulasi perizinan tambang merupakan aspek krusial bagi kelangsungan operasional dan mitigasi risiko hukum. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus memahami implikasi dari setiap ketentuan, terutama terkait larangan operasional dan kewajiban penyertaan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021.

Larangan operasional yang ditetapkan dalam Pasal 66 Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 memiliki konsekuensi serius jika dilanggar. Pelaku usaha dilarang menjual produk tambang ke luar negeri sebelum pengolahan atau pemurnian di dalam negeri, menjual hasil penambangan yang bukan dari kegiatan sendiri, atau melakukan pencampuran batubara tanpa persetujuan Direktur Jenderal atau gubernur. Selain itu, kegiatan pengolahan atau pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin, serta penjaminan IUP atau IUPK kepada pihak lain, juga dilarang. Kepatuhan terhadap batasan ini penting untuk menghindari sanksi dan memastikan legalitas seluruh rantai nilai pertambangan.

Selain larangan operasional, kewajiban penyertaan saham dan pembentukan badan usaha juga menjadi fokus kepatuhan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha swasta yang memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) wajib memberikan penyertaan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling sedikit 10%. Kewajiban ini berlaku baik untuk penunjukan langsung maupun pemenang lelang WIUPK. BUMN dapat membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan atau menggunakan badan usaha afiliasinya, sementara badan usaha swasta dapat langsung menggunakan badan usahanya atau membentuk perusahaan patungan.

Dalam proses pemberian penyertaan saham kepada BUMD, BUMN atau Badan Usaha swasta memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK berada. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Permen ESDM No. 16 Tahun 2021. Koordinasi ini memastikan alokasi penyertaan saham yang tepat, di mana BUMD provinsi mendapatkan 40% dan BUMD kabupaten/kota mendapatkan 60% dari total persentase penyertaan saham BUMD yang ditawarkan. Langkah ini krusial untuk memenuhi aspek legal dan menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah.

Untuk memastikan kepatuhan, pemangku kepentingan harus proaktif. Ini mencakup pemahaman mendalam terhadap persyaratan penyertaan saham, termasuk mekanisme pembentukan badan usaha dan alokasi persentase. Selain itu, kesadaran akan seluruh larangan operasional yang tercantum dalam regulasi adalah fundamental untuk menghindari sanksi administratif atau pidana. Koordinasi yang efektif dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memenuhi kewajiban penyertaan saham, sehingga seluruh kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Untuk Pelaku Usaha Pertambangan (Pemenang WIUPK - BUMN/Swasta):

  • Berikan penyertaan saham minimal 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah WIUPK.

  • Bentuk Badan Usaha baru (joint venture) dalam 90 hari atau gunakan afiliasi (BUMN: 60 hari) untuk mengelola WIUPK.

  • Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait alokasi persentase saham BUMD.

  • Patuh pada larangan operasional, seperti tidak menjual produk tambang mentah ke luar negeri dan tidak menjaminkan IUP/IUPK.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):

  • Jika memenangkan WIUPK, langsung gunakan entitas BUMD atau bentuk Badan Usaha baru (joint venture) dalam 90 hari.

  • Jika menerima tawaran saham dari pemenang WIUPK, nyatakan minat dan pahami alokasi saham (40% untuk BUMD Provinsi, 60% untuk BUMD Kabupaten/Kota dari total saham BUMD).

  • Pastikan penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam perusahaan patungan tidak melebihi 49% jika BUMD pemenang membentuk JV.

Untuk Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota):

  • Pastikan BUMD yang dibentuk siap dan memenuhi syarat untuk menerima penyertaan saham WIUPK.

  • Berpartisipasi aktif dalam koordinasi dengan pemenang WIUPK (BUMN/Swasta) terkait pembagian penyertaan saham BUMD.

  • Awasi pembagian saham BUMD sesuai proporsi yang ditetapkan (40% Provinsi, 60% Kabupaten/Kota) jika kedua BUMD berminat.

Untuk Tim Legal & Kepatuhan (Perusahaan Pertambangan):

  • Pahami secara mendalam kewajiban penyertaan saham dan larangan operasional dalam Permen ESDM No. 16/2021.

  • Susun dan implementasikan prosedur kepatuhan untuk pembentukan badan usaha, alokasi saham BUMD, dan larangan operasional.

  • Pastikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan disetujui sebelum memulai setiap tahapan kegiatan usaha pertambangan.

  • Siapkan dokumentasi legal lengkap terkait struktur kepemilikan dan perjanjian penyertaan saham dengan BUMD.