Justisio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
2.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat.
4.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
5.
Produk, Layanan, dan Fitur adalah setiap produk, layanan, dan/atau fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.
6.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik.
7.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
8.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
9.
Keberatan adalah upaya administratif yang diajukan kepada pejabat yang berwenang terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan undang-undang mengenai administrasi pemerintahan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. informasi.
12.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan Data Pribadi.
13.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan Data Pribadi.
14.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur.
(3)
Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi:
a.
usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;
b.
usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;
c.
usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;
d.
usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan
e.
usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(4)
Dalam penyediaan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang menggunakan atau mengakses, atau yang mungkin menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur tersebut.
(5)
Dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menargetkan Produk, Layanan, dan Fiturnya bagi Anak di bawah usia 3 (tiga) tahun.

Pasal 3

(1)
Informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disediak an Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak dan orang tua atau wali Anak.
(2)
Perubahan terhadap informasi mengenai batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak dalam jangka waktu yang wajar oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak dan orang tua atau wali Anak sebelum perubahan tersebut efektif berlaku.
(3)
Penyelenggara Sistem Elektronik dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk memasarkan, membuat, atau memungkinkan Produk, Layanan, dan Fitur dapat diakses oleh Anak.
(4)
Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyimpan dokumentasi informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan perubahannya selama Produk, Layanan, dan Fitur masih dapat diakses oleh Anak.
(6)
Dalam hal Produk, Layanan, dan Fitur sudah tidak dapat diakses oleh Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyimpan dokumentasi batasan minimum usia Anak dan perubahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri untuk memastikan bahwa Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pertimbangan kebutuhan Anak berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang dapat dipenuhi dengan Produk, Layanan, dan Fitur yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
b.
pertimbangan risiko yang berhubungan dengan
c.
penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dalam memenuhi kebutuhan Anak; dan keterlibatan pihak internal dan eksternal organisasi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam mempertimbangkan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau mempertimbangkan risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendokumentasikan hasil penilaian mandiri beserta perubahannya.

Pasal 5

(1)
Dokumentasi hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disahkan atau ditetapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2)
Dokumentasi hasil penilaian mandiri telah disahkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Produk, Layanan, dan Fitur dapat diakses oleh Anak.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan atas hasil penilaian mandiri terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memperbarui dokumentasi hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(4)
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyimpan dokumentasi hasil penilaian mandiri dan perubahannya selama Produk, Layanan, dan Fitur masih dapat diakses oleh Anak.
(5)
Dalam hal Produk, Layanan, dan Fitur sudah tidak dapat diakses oleh Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyimpan dokumentasi hasil penilaian mandiri dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki dan menerapkan desain perlindungan Anak untuk memastikan bahwa konten yang dapat diakses Anak dalam Produk, Layanan, dan Fitur sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak.
(2)
Dalam menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan langkah teknis dan operasional untuk melakukan verifikasi usia Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Penerapan langkah teknis dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi.
(4)
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan teknologi tersebut.
(5)
Penyelenggara Sistem Elektronik harus memastikan penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6)
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan pelindungan Anak dan keandalan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1)
Produk, Layanan, dan Fitur dinilai tingkat risikonya terhadap Anak.
(2)
Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak; atau
b.
Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
(3)
Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tingkat risiko tinggi; atau
b.
tingkat risiko rendah.
(4)
Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut:
a.
berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
b.
terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
c.
eksploitasi Anak sebagai konsumen;
d.
mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
e.
menimbulkan adiksi;
f.
gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
g.
gangguan fisiologis Anak.
(5)
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.
(6)
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko rendah.

Pasal 9

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 10

(1)
Aspek berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a merupakan risiko yang dihadapi Anak dalam berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal melalui Produk, Layanan, dan Fitur.
(2)
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang memungkinkan Anak sebagai pengguna berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyediakan teknologi kontrol orang tua.
(3)
Teknologi kontrol orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh orang tua atau wali Anak untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Anak sebagai pengguna untuk berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.

Pasal 11

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak dalam berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal melalui Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan indikator paling sedikit:
a.
akun Anak ditemukan oleh orang lain yang tidak dikenal;
b.
konten Anak ditemukan oleh orang lain yang tidak dikenal;
c.
akun dan/atau konten Anak direkomendasikan pengguna lain secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil Anak;
d.
informasi mengenai akun Anak atau profil Anak ditampilkan dalam profil pengguna;
e.
Anak berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal melalui Produk, Layanan, dan Fitur termasuk komunikasi dalam berbagai bentuk;
f.
Produk, Layanan, dan Fitur dapat dikonfigurasi orang lain untuk membuat forum, kegiatan, atau sejenisnya sehingga Anak dapat berkomunikasi, berinteraksi, atau terhubung dengan orang lain yang tidak dikenal; dan
g.
indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1)
Aspek terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b merupakan risiko dapat diaksesnya konten tersebut oleh Anak melalui Produk, Layanan, dan Fitur.
(2)
Konten pornografi, konten kekerasan, dan konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teks, gambar, suara, dan video yang menampilkan informasi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan fisik, sosial, emosional, dan/atau kognitif Anak sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental maupun fisik Anak.

Pasal 13

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko dapat diaksesnya konten sebagaimana dimaksud dalam oleh Anak dengan mempertimbangkan indikator paling sedikit:
a.
Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat memungkinkan orang lain berkomunikasi dan mengirimkan konten kepada Anak atau memungkinkan Anak mengakses konten yang dikirimkan oleh orang lain sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat memungkinkan pemberian rekomendasi konten sebagaimana dimaksud dalam kepada Anak secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil pengguna Anak termasuk menggunakan kecerdasan buatan;
c.
Produk, Layanan, dan Fitur yang memungkinkan munculnya iklan yang memuat konten sebagaimana dimaksud dalam ;
d.
Produk, Layanan, dan Fitur dapat dikonfigurasi untuk membuat forum, kegiatan, atau sejenisnya dalam Produk, Layanan, dan Fitur tersebut, sehingga pengguna dapat menghubungkan atau mengumpulkan Anak dalam forum, kegiatan, atau sejenisnya yang dimaksud dan para penggunanya dapat mengakses atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud dalam ; dan
e.
indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1)
Aspek eksploitasi Anak sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan risiko yang dihadapi Anak sebagai target atau tujuan untuk penawaran barang atau jasa oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik melalui penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Anak.
(2)
Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Produk, Layanan, dan Fitur.

Pasal 15

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak sebagai target atau tujuan untuk penawaran barang atau jasa oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik melalui penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Anak sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan indikator paling sedikit:
a.
penargetan Anak untuk kepentingan penawaran barang dan jasa oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dalam bentuk iklan, konten berbayar, atau sejenisnya;
b.
penyediaan atau penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur berdasarkan pembayaran baik satu kali maupun secara berlangganan (subscription);
c.
penyediaan atau pemberian fasilitas sistem pembayaran untuk membeli barang dan jasa yang ditawarkan;
d.
mengoptimalkan performa iklan, penentuan harga, ataupun strategi penjualan yang diperuntukkan bagi peningkatan keuntungan penjualan barang atau jasa berdasarkan hasil pemrofilan Anak melalui penggunaan atau pemanfaatan Produk, Layanan, dan Fitur; dan
e.
indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

(1)
Aspek mengancam keamanan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d merupakan risiko yang dihadapi Anak dari pemrosesan Data Pribadi Anak melalui Produk, Layanan, dan Fitur.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak dari pemrosesan Data Pribadi Anak melalui Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator paling sedikit:
a.
pengumpulan dan/atau pemrosesan data pengguna Anak tanpa pengawasan dari orang tua/wali;
b.
menampilkan Data Pribadi pengguna Anak kepada publik secara baku;
c.
pengguna Anak dapat mengubah pengaturan privasi tanpa persetujuan orang tua/wali;
d.
penyusunan dan penerapan langkah keamanan berdasarkan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi pengguna Anak;
e.
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Data Pribadi; dan
f.
indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Aspek mengancam keamanan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada penilaian atas indikator yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana yang dimuat dalam penilaian dampak perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Data Pribadi.
(4)
Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 17

(1)
Aspek menimbulkan adiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e merupakan risiko yang dihadapi Anak atas penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens).
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator paling sedikit:
a.
penerapan teknologi;
b.
desain; dan
c.
indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri, yang mendorong Anak untuk terus menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens).
(3)
Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 18

(1)
Aspek gangguan kesehatan psikologis Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf f merupakan risiko Anak mengalami gangguan terhadap kondisi emosional, kognitif, dan/atau psikososial Anak yang dipengaruhi risiko:
a.
berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
terpapar pada konten sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
penargetan Anak untuk penawaran barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ;
d.
pemrosesan Data Pribadi yang mengancam keamanan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan/atau
e.
penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko Anak mengalami gangguan terhadap kondisi emosional, kognitif, dan/atau psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator paling sedikit:
a.
berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
terpapar pada konten sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
penargetan Anak untuk penawaran barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ;
d.
pemrosesan Data Pribadi yang mengancam

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.