Panduan Peraturan Menteri Kominfo No. 9/2026 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Klasifikasi Rentang Usia Anak dan Kategori Sistem Elektronik Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026

Ali Ausath
11 Maret 2026
Panduan Peraturan Menteri Kominfo No. 9/2026 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Klasifikasi Rentang Usia Anak dan Kategori Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk pelindungan anak dalam ekosistem digital, khususnya melalui klasifikasi rentang usia anak dan pengelompokan jenis sistem elektronik. Kerangka ini menjadi dasar penetapan batasan minimum usia anak untuk mengakses produk, layanan, dan fitur sistem elektronik tertentu. Klasifikasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3), membagi rentang usia anak menjadi lima kategori utama, masing-masing dengan karakteristik perkembangan yang berbeda dan implikasi terhadap jenis interaksi digital yang sesuai.

Kategori pertama adalah Anak Usia Dini (0-6 tahun). Anak dalam rentang usia ini memiliki kemampuan kognitif dan motorik yang masih sangat terbatas. Interaksi mereka dengan sistem elektronik umumnya bersifat pasif dan memerlukan pengawasan penuh dari orang tua atau wali. Produk, layanan, dan fitur sistem elektronik yang relevan untuk kategori ini cenderung berupa konten edukasi audio-visual yang sederhana, aplikasi interaktif dasar yang berfokus pada stimulasi sensorik, atau permainan digital yang sangat mudah tanpa fitur komunikasi atau interaksi sosial. Batasan minimum usia untuk layanan ini sangat ketat, seringkali memerlukan persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali untuk setiap akses.

Selanjutnya adalah kategori Anak Usia Sekolah Dasar Awal (7-9 tahun). Pada usia ini, anak mulai mengembangkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dasar, serta menunjukkan minat pada eksplorasi digital yang lebih mandiri namun tetap memerlukan pengawasan. Mereka dapat berinteraksi dengan aplikasi edukasi yang lebih kompleks, permainan yang melibatkan pemecahan masalah sederhana, atau platform pembelajaran daring yang terstruktur. Produk dan layanan yang sesuai untuk kategori ini harus dirancang dengan antarmuka yang ramah anak, konten yang relevan dengan kurikulum sekolah dasar, dan fitur interaksi yang terbatas serta termoderasi ketat untuk mencegah paparan konten tidak pantas atau interaksi dengan pihak asing.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Kategori ketiga adalah Anak Usia Sekolah Dasar Lanjut (10-12 tahun). Anak pada rentang usia ini mulai menunjukkan kemandirian yang lebih besar dalam penggunaan teknologi. Mereka mampu memahami konsep yang lebih abstrak, berpartisipasi dalam komunitas daring yang terkelola, dan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan belajar maupun hiburan. Jenis produk, layanan, dan fitur yang sesuai mencakup platform kolaborasi untuk tugas sekolah, permainan daring multipemain dengan kontrol orang tua yang kuat, serta akses ke informasi edukasi yang lebih luas. Batasan usia minimum untuk layanan ini mempertimbangkan kemampuan anak untuk memproses informasi dan potensi risiko interaksi sosial, sehingga memerlukan fitur pelindungan yang lebih canggih.

Kategori keempat adalah Anak Usia Pra-Remaja (13-15 tahun). Pada tahap ini, anak mulai memasuki masa remaja, dengan perkembangan kognitif yang memungkinkan pemikiran kritis dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dunia digital. Mereka cenderung mencari identitas diri, berinteraksi lebih aktif di media sosial, dan terlibat dalam permainan daring yang lebih kompleks. Produk, layanan, dan fitur sistem elektronik yang relevan untuk kategori ini meliputi platform media sosial dengan pengaturan privasi yang dapat dikelola, aplikasi komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan teman sebaya, serta konten hiburan yang lebih beragam. Penetapan batasan usia minimum untuk kategori ini mempertimbangkan kemampuan anak untuk mengelola informasi pribadi dan menghadapi dinamika sosial daring, meskipun pengawasan orang tua tetap penting.

Kategori terakhir adalah Anak Usia Remaja Awal (16-17 tahun). Anak dalam rentang usia ini berada di ambang kedewasaan, dengan kemampuan kognitif dan sosial yang hampir setara dengan orang dewasa. Mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang risiko dan manfaat penggunaan sistem elektronik, serta mampu membuat keputusan yang lebih mandiri terkait interaksi daring. Produk, layanan, dan fitur yang sesuai untuk kategori ini mencakup akses ke platform berita, forum diskusi, layanan streaming dengan konten yang lebih bervariasi, dan aplikasi yang mendukung pengembangan keterampilan profesional atau minat khusus. Batasan usia minimum untuk layanan ini dirancang untuk mempersiapkan mereka menuju penggunaan sistem elektronik secara penuh sebagai individu dewasa, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelindungan dari konten atau interaksi yang berpotensi merugikan.

Pengelompokan jenis produk, layanan, dan fitur sistem elektronik ini secara langsung dikaitkan dengan setiap kategori usia anak. Peraturan ini secara eksplisit menetapkan batasan minimum usia anak untuk setiap kategori layanan, memastikan bahwa anak-anak hanya dapat mengakses konten dan fitur yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Tujuan utama dari klasifikasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sesuai usia, dengan memandu penyelenggara sistem elektronik dalam merancang dan menyediakan layanan yang bertanggung jawab.

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Berdasarkan Kategori Usia Anak

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan kewajiban konkret bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan lingkungan digital yang aman dan sesuai usia bagi anak-anak. Kewajiban ini didasarkan pada klasifikasi rentang usia anak yang telah ditetapkan, dengan tujuan melindungi anak dari konten, interaksi, dan fitur yang tidak sesuai. Pasal 2 ayat (3) secara spesifik menggarisbawahi perlunya PSE untuk mengimplementasikan langkah-langkah yang relevan dengan kategori usia anak dalam penyelenggaraan sistem elektroniknya.

Dalam konteks konten, PSE wajib menyaring dan mengklasifikasikan materi yang tersedia. Untuk kategori usia anak yang lebih muda, konten harus bersifat edukatif, positif, dan bebas dari unsur kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, atau informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, untuk kategori usia anak yang lebih tua atau remaja, PSE dapat menyediakan konten yang lebih kompleks, namun tetap harus memastikan bahwa materi tersebut tidak mendorong perilaku berisiko, tidak mengandung eksploitasi, dan tidak melanggar norma sosial atau hukum. Moderasi konten menjadi krusial, baik melalui sistem otomatis maupun tim manusia, untuk secara proaktif mengidentifikasi dan menghapus konten yang melanggar pedoman usia.

Terkait interaksi, PSE harus merancang fitur komunikasi dan sosial dengan mempertimbangkan kerentanan anak di setiap kategori usia. Untuk anak-anak yang lebih muda, fitur interaksi langsung dengan pengguna lain harus dibatasi atau memerlukan persetujuan dan pengawasan orang tua secara ketat. Ini termasuk pembatasan pada fitur pesan pribadi, komentar publik, atau kemampuan untuk berbagi informasi pribadi. Bagi kategori usia yang lebih tua, fitur interaksi mungkin lebih terbuka, namun PSE tetap wajib menyediakan alat pelaporan yang mudah diakses, mekanisme pemblokiran pengguna, serta edukasi tentang etika berinteraksi daring dan risiko siber, guna mencegah perundungan siber atau kontak yang tidak diinginkan.

Fitur produk dan layanan juga harus disesuaikan dengan kategori usia anak. Misalnya, fitur pembelian dalam aplikasi (in-app purchases), berbagi lokasi, atau pengumpulan data pribadi yang ekstensif harus dibatasi atau dinonaktifkan secara default untuk anak-anak di bawah usia tertentu, atau memerlukan persetujuan eksplisit dari orang tua/wali. PSE harus memastikan bahwa pengaturan privasi dan keamanan dapat dengan mudah dikonfigurasi oleh orang tua atau anak itu sendiri, sesuai dengan tingkat pemahaman dan kematangan mereka. Fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan atau paparan berlebihan juga perlu dipertimbangkan pembatasannya.

Secara teknis, PSE diwajibkan untuk mengimplementasikan kontrol akses yang efektif. Ini berarti sistem harus mampu membatasi akses anak ke konten, fitur, atau layanan tertentu yang tidak sesuai dengan kategori usianya. Kontrol akses ini dapat berupa pembatasan berdasarkan profil pengguna yang teridentifikasi sebagai anak dalam kategori usia tertentu, atau melalui pengaturan yang dapat dikelola oleh orang tua. Implementasi teknologi penyaringan konten dan sistem rekomendasi yang peka usia juga menjadi bagian dari kewajiban ini, memastikan bahwa anak hanya terpapar pada materi yang relevan dan aman.

Langkah-langkah prosedural yang harus diambil oleh PSE mencakup penyediaan informasi yang ramah anak. Informasi mengenai kebijakan privasi, syarat dan ketentuan penggunaan, serta panduan keamanan harus disajikan dalam bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan relevan untuk setiap kategori usia anak. Informasi ini juga harus mudah diakses oleh orang tua/wali, memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang tepat mengenai penggunaan sistem elektronik oleh anak-anak mereka. Transparansi mengenai praktik pengumpulan dan penggunaan data anak juga menjadi elemen penting dalam penyediaan informasi ini.

Kewajiban ini menuntut PSE untuk secara proaktif mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam desain dan operasional sistem elektroniknya. Ini bukan hanya tentang reaksi terhadap pelanggaran, melainkan tentang membangun lingkungan digital yang aman sejak awal. PSE harus terus-menerus mengevaluasi dan memperbarui implementasi kontrol akses, moderasi konten, dan penyediaan informasi agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan perlindungan anak di berbagai kategori usia.

Mekanisme Verifikasi Usia dan Perlindungan Data Anak

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia yang ketat untuk pengguna produk, layanan, dan fitur sistem elektronik mereka, khususnya yang ditujukan atau dapat diakses oleh anak-anak. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak hanya mengakses konten dan layanan yang sesuai dengan batasan usia yang ditetapkan, sekaligus melindungi data pribadi mereka. Mekanisme ini harus dirancang secara teknis dan prosedural agar efektif dan tidak mudah dimanipulasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 2 ayat (3), mengamanatkan bahwa PSE harus menyediakan mekanisme verifikasi usia yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Metode verifikasi usia yang diizinkan bervariasi, mulai dari deklarasi usia mandiri oleh pengguna yang kemudian diperkuat dengan sistem deteksi anomali, hingga penggunaan teknologi verifikasi identitas digital yang terintegrasi dengan basis data resmi. PSE juga dapat memanfaatkan sistem persetujuan orang tua atau wali, di mana orang tua harus mengonfirmasi usia anak dan memberikan izin akses sebelum anak dapat menggunakan layanan tertentu. Pemilihan metode harus mempertimbangkan tingkat risiko layanan terhadap anak dan sensitivitas data yang dikumpulkan.

Dalam proses verifikasi usia, pertimbangan privasi menjadi aspek krusial. PSE diwajibkan untuk menerapkan prinsip minimisasi data, yaitu hanya mengumpulkan data pribadi anak yang benar-benar diperlukan untuk tujuan verifikasi usia dan perlindungan anak. Data yang dikumpulkan harus diproses secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi. PSE harus memastikan bahwa data verifikasi usia tidak disalahgunakan untuk tujuan lain yang tidak relevan atau tanpa persetujuan yang sah dari orang tua/wali.

Setelah verifikasi usia berhasil dilakukan, PSE memiliki kewajiban serius terkait penyimpanan dan penggunaan data pribadi anak. Data tersebut harus disimpan dalam sistem yang aman dengan enkripsi dan kontrol akses yang ketat untuk mencegah kebocoran atau akses tidak sah. Penggunaan data anak harus terbatas pada tujuan yang telah disetujui, seperti personalisasi layanan yang aman dan sesuai usia, serta pelaporan insiden yang melibatkan anak. PSE dilarang menggunakan data anak untuk tujuan pemasaran langsung atau profil pengguna yang tidak relevan dengan perlindungan anak, kecuali dengan persetujuan eksplisit dari orang tua/wali.

Selain itu, PSE harus menyediakan mekanisme bagi orang tua atau wali untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data pribadi anak mereka yang telah dikumpulkan. Transparansi mengenai kebijakan privasi dan praktik pengelolaan data anak harus menjadi prioritas, dengan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh orang tua/wali. Kepatuhan terhadap standar keamanan data dan privasi adalah fondasi utama dalam membangun lingkungan digital yang aman bagi anak-anak, memastikan bahwa setiap data yang dikumpulkan dilindungi secara maksimal dari potensi penyalahgunaan.

Peran Orang Tua/Wali dan Sanksi Pelanggaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menetapkan peran krusial orang tua atau wali dalam mengawasi penggunaan sistem elektronik oleh anak-anak mereka. Tanggung jawab ini, yang diuraikan lebih lanjut dalam regulasi ini termasuk Pasal 2 ayat (3), menuntut orang tua untuk memastikan bahwa anak-anak menggunakan produk, layanan, dan fitur sistem elektronik sesuai dengan batasan usia yang telah ditetapkan.

Peran pengawasan orang tua/wali mencakup berbagai aspek. Ini meliputi pemantauan aktif terhadap konten yang diakses anak, pengaturan waktu layar yang sehat, serta edukasi mengenai etika dan keamanan berinternet. Orang tua juga diharapkan memanfaatkan fitur kontrol orang tua yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi akses ke konten atau layanan yang tidak sesuai usia. Keterlibatan aktif ini esensial untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Selain peran orang tua, Peraturan Menteri ini juga mengatur konsekuensi hukum dan sanksi administratif yang serius bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi ketentuan pelindungan anak. Ketidakpatuhan terhadap batasan usia atau kegagalan dalam menerapkan langkah-langkah pelindungan yang diwajibkan dapat memicu serangkaian sanksi yang berdampak langsung pada operasional dan keberlanjutan bisnis PSE.

Sanksi Administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSE bervariasi dan diterapkan secara berjenjang, dimulai dari tingkat yang paling ringan hingga yang paling berat. Jenis sanksi ini mencakup peringatan tertulis, yang merupakan teguran formal atas pelanggaran yang terjadi. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada PSE untuk memperbaiki ketidakpatuhan mereka dalam jangka waktu tertentu.

Jika pelanggaran berlanjut atau tidak diperbaiki, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara layanan. Penghentian sementara ini berarti PSE tidak dapat menyediakan produk, layanan, atau fitur sistem elektronik mereka untuk jangka waktu tertentu, yang tentu saja akan mengakibatkan kerugian operasional dan finansial yang signifikan. Sanksi ini berfungsi sebagai tekanan kuat bagi PSE untuk segera mematuhi peraturan.

Lebih lanjut, PSE juga dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Denda administratif merupakan konsekuensi finansial langsung yang harus ditanggung oleh PSE sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian atau ketidakpatuhan mereka terhadap ketentuan pelindungan anak dalam sistem elektronik.

Sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin penyelenggaraan sistem elektronik. Pencabutan izin ini berarti PSE tidak lagi diizinkan untuk beroperasi di Indonesia, yang secara efektif mengakhiri kegiatan bisnis mereka. Sanksi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pelindungan anak, serta memberikan efek jera bagi PSE yang secara persisten mengabaikan kewajiban mereka. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab dan aman bagi seluruh anak di Indonesia.

Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE):

  • Implementasikan sistem untuk mengklasifikasikan produk, layanan, dan fitur berdasarkan 5 kategori usia anak yang ditetapkan.

  • Terapkan kontrol akses teknis yang efektif untuk membatasi anak hanya pada konten dan fitur yang sesuai dengan kategori usianya.

  • Sediakan mekanisme verifikasi usia yang akurat dan aman, termasuk persetujuan orang tua/wali jika diperlukan.

  • Pastikan data pribadi anak dikumpulkan seminimal mungkin, disimpan aman, dan tidak disalahgunakan untuk tujuan pemasaran tanpa persetujuan orang tua/wali.

Untuk Tim Legal & Kepatuhan (di PSE):

  • Lakukan audit internal secara berkala untuk memastikan semua produk dan layanan mematuhi batasan usia dan kewajiban perlindungan anak.

  • Susun dan perbarui kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan penggunaan yang ramah anak dan mudah dipahami orang tua/wali.

  • Berikan pelatihan kepada tim pengembangan produk dan moderasi konten mengenai implementasi peraturan perlindungan anak.

  • Pastikan tersedia mekanisme pelaporan pelanggaran yang mudah diakses dan responsif untuk pengguna dan orang tua/wali.

Untuk Orang Tua/Wali:

  • Pahami kategori usia anak dan batasan akses yang ditetapkan untuk produk, layanan, dan fitur sistem elektronik.

  • Aktifkan dan manfaatkan fitur kontrol orang tua yang disediakan PSE untuk membatasi akses dan waktu layar anak.

  • Edukasi anak tentang etika berinternet, risiko siber, dan pentingnya tidak berbagi informasi pribadi.

  • Segera laporkan konten atau interaksi yang tidak pantas kepada PSE atau pihak berwenang jika ditemukan.

Ingin Membaca Lebih Banyak?