Justisio

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
3.
Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Pengendalian adalah pengendalian entitas induk terhadap entitas anak sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
5.
Entitas Induk adalah entitas yang melakukan Pengendalian terhadap 1 (satu) atau lebih entitas lain sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
6.
Entitas Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh 1 (satu) atau lebih Entitas Induk berupa Bank sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
7.
Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang bersangkutan.
8.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
9.
Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
11.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi.
(2)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan;
c.
Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
d.
Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional;
e.
laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
f.
laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
g.
laporan keuangan tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
h.
laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan;
c.
Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
d.
Laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
e.
laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
f.
laporan keuangan tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
g.
laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Selain Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank yang memiliki UUS harus menambahkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS, dan laporan lain terkait UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam wajib disajikan dalam mata uang Rupiah.

Pasal 4

(1)
Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam wajib disusun secara lengkap, akurat, kini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
(2)
Angka dalam Laporan Publikasi yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan angka yang diungkapkan pada laporan keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 5

(1)
Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1)
Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk:
a.
laporan keuangan secara individu; dan/atau
b.
laporan keuangan secara konsolidasi.
(4)
Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5)
Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
b.
laporan keuangan seluruh kantor cabang pembantu dari kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang ada di Indonesia.
(6)
Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Pasal 7

(1)
Anggota direksi Bank wajib:
a.
menunjuk Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah; dan
b.
memastikan Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melanggar kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah serta memperbarui kompetensi sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
(2)
Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menandatangani surat pernyataan untuk:
a.
menjaga integritas; dan
b.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta perintah dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan laporan keuangan.
(3)
Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang akuntansi.
(4)
Bank wajib memiliki Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau paling sedikit 1 (satu) anggota penyusun laporan keuangan dari internal Bank yang memenuhi kompetensi:
a.
lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal 1 (satu) tingkat di atas terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, dan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
b.
lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal level terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2 dan kelompok bank berdasarkan modal inti 1.
(5)
Bank wajib mengganti Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakhiri pekerjaan, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan efektif mengakhiri pekerjaan sebagai penyusun laporan keuangan.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan penyesuaian terhadap pemenuhan kompetensi chartered accountant Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pertimbangan tertentu.
(7)
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), , ayat (1), ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif berupa denda:
a.
sesuai dengan ayat (5) dan/atau ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank; dan/atau
b.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), , ayat (1), ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d.
larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(5)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), , ayat (1), ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6)
Dalam hal Bank melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Bank agar laporan keuangan Bank diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 9

(1)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode:
a.
bulanan;
b.
triwulanan;
c.
semesteran; dan
d.
tahunan.
(2)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan periode triwulanan.
(3)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
(3)
Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a.
laporan posisi keuangan;
b.
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
c.
laporan komitmen dan kontinjensi.

Pasal 11

(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada situs web Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan.
(3)
Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(3)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas syariah.
(4)
Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan komitmen dan kontinjensi.
(5)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
a.
untuk laporan keuangan periode pembanding yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi keuangan; dan
b.
khusus untuk informasi kinerja keuangan periode pembanding yaitu periode sebelumnya.

Pasal 13

(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada situs web Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat:
a.
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit;
b.
pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu;
c.
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d.
akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(3)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan.
(4)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan publik yang melakukan audit, penelaahan secara terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(5)
Bank menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.