POJK 18 Tahun 2025 Wajibkan Sertifikasi Resmi bagi Penyusun Laporan Keuangan Bank, Pelanggaran Dapat Dikenai Sanksi Denda Hingga Rp50 Miliar
Wajib Eksekutif Bersertifikat CA atau CAFB Sesuai Kategori Modal, Ketidakpatuhan Berisiko Pembekuan Izin Ekspansi Usaha

Mandat Kompetensi Akuntansi dan Stratifikasi Berbasis Modal
Penerbitan POJK Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan standar baru yang mengikat bagi seluruh bank umum dan bank umum syariah terkait kualifikasi penyusun laporan keuangan. Inti dari regulasi ini adalah kewajiban penunjukan Pejabat Eksekutif (PE) atau anggota tim penyusun laporan yang memiliki sertifikasi keprofesian akuntansi yang diakui negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memukul rata persyaratan ini, melainkan menerapkan stratifikasi berdasarkan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Bank dengan kompleksitas tinggi, yaitu KBMI 3, KBMI 4, dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), diwajibkan memiliki personel dengan sertifikasi tingkat profesional (Chartered Accountant/CA). Sementara itu, bank dengan KBMI 1 dan KBMI 2 dikenakan kewajiban sertifikasi tingkat dasar (Certification in Accounting, Finance, and Business/CAFB). Pembedaan ini memaksa manajemen untuk segera memetakan posisi modal inti mereka terhadap persyaratan kompetensi SDM yang baru guna menghindari gap kualifikasi.
Persyaratan kualifikasi personel tidak terbatas pada kepemilikan sertifikat semata, namun juga mencakup rekam jejak pengalaman kerja yang relevan. Pejabat Eksekutif yang ditunjuk harus memiliki pengalaman faktual dalam unit kerja operasional yang berkaitan langsung dengan praktik akuntansi atau audit. Hal ini berfungsi sebagai mekanisme penyaring awal untuk memastikan bahwa pemegang jabatan bukan hanya lolos ujian teoritis, tetapi juga memahami kompleksitas teknis penyusunan laporan keuangan perbankan. Selain itu, bank wajib menerapkan kebijakan Know Your Employee (KYE) yang ketat, mencakup penelusuran rekam jejak dan pemantauan gaya hidup untuk mendeteksi potensi fraud. Integritas personel menjadi parameter absolut yang tidak dapat dinegosiasikan, mengingat akses mereka terhadap data sensitif keuangan bank.
Mekanisme Pengendalian Internal dan Pakta Integritas
Regulasi ini mewajibkan formalisasi komitmen hukum melalui penandatanganan surat pernyataan atau pakta integritas oleh Pejabat Eksekutif yang ditunjuk. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat individu tersebut untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan perintah OJK. Pakta integritas ini harus disusun sesuai format baku yang ditetapkan otoritas dan diarsipkan oleh unit Sumber Daya Manusia (SDM) untuk keperluan audit. Ketiadaan dokumen ini dapat menjadi temuan kepatuhan yang serius. Di sisi operasional, bank dimandatkan untuk menerapkan mekanisme kontrol ganda (dual control) dalam setiap tahapan penyusunan laporan keuangan untuk memitigasi risiko manipulasi data tunggal, serta mewajibkan audit berkala oleh satuan kerja audit internal maupun eksternal.
Tanggung jawab pelaporan yang diemban oleh Pejabat Eksekutif bersertifikasi ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari laporan posisi keuangan, laba rugi, hingga laporan eksposur risiko dan permodalan. Validitas data menjadi krusial karena Laporan Publikasi yang disajikan kepada masyarakat dan OJK harus sepenuhnya konsisten dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi bank yang memiliki entitas anak atau merupakan bagian dari konglomerasi keuangan, kompleksitas meningkat dengan kewajiban penyusunan laporan konsolidasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Kesalahan material dalam penyajian angka-angka ini tidak hanya berdampak pada reputasi, tetapi juga memicu konsekuensi hukum bagi penyusun dan direksi yang membawahinya.
Manajemen Risiko Kekosongan Jabatan dan Transisi
Aspek krusial yang perlu diantisipasi oleh tim HR dan Legal adalah aturan ketat mengenai kekosongan jabatan. Apabila Pejabat Eksekutif atau anggota penyusun laporan keuangan mengundurkan diri, pensiun, atau diberhentikan, bank hanya diberikan tenggat waktu maksimal 1 (satu) tahun untuk mencari pengganti definitif. Pengganti tersebut wajib memiliki kualifikasi sertifikasi yang setara dengan pejabat sebelumnya. Ketentuan ini menuntut bank untuk memiliki rencana suksesi (succession planning) yang matang dan talent pool internal yang siap. Ketergantungan pada rekrutmen eksternal saat terjadi kekosongan mendadak berisiko tinggi melampaui batas waktu satu tahun, yang akan memicu sanksi administratif.
OJK memberikan masa transisi yang terukur untuk pemenuhan kepatuhan ini. Meskipun POJK diundangkan pada 8 Agustus 2025, aturan ini baru berlaku efektif pada 8 Februari 2026. Bank diberikan waktu penyesuaian penuh selama 24 bulan sejak tanggal berlaku, sehingga batas akhir kepatuhan absolut jatuh pada 8 Februari 2028. Periode ini harus dimanfaatkan oleh manajemen untuk menginventarisasi kapabilitas staf saat ini, mendaftarkan personel kunci ke program sertifikasi CA/CAFB, atau melakukan rekrutmen strategis. Mengabaikan periode transisi ini akan menempatkan bank dalam posisi rentan saat tenggat waktu terlampaui.
Konsekuensi Sanksi Finansial dan Pembatasan Usaha
Kegagalan mematuhi ketentuan kompetensi ini membawa konsekuensi sanksi yang bersifat eskalatif dan memberatkan secara finansial. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, namun dapat dengan cepat meningkat menjadi denda administratif. Besaran denda ditetapkan minimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan dapat diakumulasikan hingga maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Bagi sektor perbankan, angka ini merepresentasikan risiko kerugian operasional yang signifikan hanya akibat kelalaian administratif dalam pengelolaan SDM.
Lebih jauh dari sekadar denda, OJK memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Bank yang terbukti membandel dapat dilarang menerbitkan produk baru, dilarang melakukan ekspansi jaringan, hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu. Sanksi ini berpotensi melumpuhkan daya saing bank di pasar. Selain itu, direksi atau pihak utama bank yang dinilai gagal memastikan kepatuhan ini dapat dikenakan sanksi penilaian kembali (fit and proper test), yang berisiko pada diskualifikasi mereka dari jabatan eksekutif di industri jasa keuangan.
Implikasi Strategis bagi Anggaran dan Pendidikan Berkelanjutan
Implementasi aturan ini menuntut realokasi anggaran pendidikan dan pelatihan bank secara permanen. Sertifikasi CA maupun CAFB bukanlah pencapaian sekali seumur hidup, melainkan mensyaratkan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) untuk mempertahankan validitasnya. Bank wajib memfasilitasi dan memastikan Pejabat Eksekutifnya memenuhi kredit poin PPL setiap tahun sesuai standar asosiasi profesi. Hal ini memastikan bahwa kompetensi penyusun laporan keuangan selalu relevan dengan perkembangan standar akuntansi terkini dan kompleksitas transaksi perbankan yang terus berevolusi.
Secara keseluruhan, POJK Nomor 18 Tahun 2025 mengubah fungsi penyusunan laporan keuangan dari sekadar tugas administratif menjadi fungsi strategis yang teregulasi ketat. Direksi dan tim legal harus memandang kepatuhan ini sebagai bagian integral dari manajemen risiko operasional. Ketersediaan talenta bersertifikasi CA/CAFB kini menjadi aset vital yang setara dengan kecukupan modal. Langkah proaktif dalam dua tahun ke depan akan menentukan apakah bank akan beroperasi dengan aman atau terjebak dalam siklus sanksi regulasi yang merugikan.
Direksi (Board of Directors):
Pastikan alokasi anggaran khusus untuk sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan (PPL) dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Tetapkan Pejabat Eksekutif definitif sebelum tenggat waktu 8 Februari 2028.
Tinjau laporan audit internal terkait kepatuhan prosedur "dual control" dalam pelaporan keuangan.
Direktur SDM / Human Capital:
Lakukan gap analysis kompetensi staf akuntansi saat ini vis-a-vis persyaratan KBMI bank.
Susun rencana suksesi untuk posisi penyusun laporan keuangan guna memitigasi risiko vacancy >1 tahun.
Implementasikan prosedur background check (gaya hidup & rekam jejak) yang lebih ketat untuk posisi ini.
Pastikan dokumen Pakta Integritas tersimpan rapi dalam berkas kepegawaian.
Tim Legal & Kepatuhan:
Siapkan draf Pakta Integritas sesuai format baku OJK untuk ditandatangani Pejabat Eksekutif.
Monitor tanggal efektif (8 Feb 2026) dan batas akhir kepatuhan (8 Feb 2028) dalam kalender kepatuhan korporasi.
Pastikan SOP pelaporan keuangan telah memuat mekanisme kontrol ganda dan audit berkala.
Pejabat Eksekutif / Unit Akuntansi:
Segera daftarkan diri untuk ujian sertifikasi (CA untuk KBMI 3/4/Asing, CAFB untuk KBMI 1/2) jika belum memiliki.
Jadwalkan pemenuhan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) tahunan.
Pastikan seluruh Laporan Publikasi (bulanan, triwulanan, tahunan) konsisten dengan data audit dan SAK.
Referensi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank, https://peraturan.bpk.go.id/Details/327349/peraturan-ojk-no-18-tahun-2025
Simulasi Implementasi POJK 18/2025, https://rmguard.co.id/pojk-18-2025/
Bari Baihaqi , OJK Perbarui Aturan Publikasi Bank, https://www.neraca.co.id/article/225159/ojk-perbarui-aturan-publikasi-bank
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026: Aturan Baru Impor Film Wajibkan Verifikasi Sinopsis Agar Sesuai Budaya Indonesia, Risiko Penolakan Izin Meningkat Jika Konten Dinilai Tidak Sesuai Etika
Rekomendasi Impor Film Hanyalah Izin Masuk dan Bukan Izin Tayang, Pengusaha Tetap Wajib Kantongi Tanda Lulus Sensor LSF Sebelum Distribusi

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 Mengatur Prosedur Wajib Pemberitahuan Pembuatan Film via OSS: Syarat Mutlak Lulus Sensor, Izin Hangus Jika Syuting Tidak Mulai dalam 3 Bulan
turan Baru KBLI 59112 Perketat Legalitas Produksi Film, Tanpa Izin Resmi Proyek Bisa Dibubarkan Paksa di Lokasi

Regulasi Air Tanah 2026 Diperketat untuk Kawasan Perumahan dan Proyek Konstruksi, Pemakaian di Atas 100 Ribu Liter per Bulan Kini Wajib Izin
Pengelola Fasilitas dan Klaster Kini Wajib Pasang Meteran Air, Ketidakpatuhan Dapat Berakibat Denda Progresif