Justisio

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
2.
Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis adalah setiap upaya yang mencakup tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan ekosistem pendukung melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah, dan desa.
3.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
6.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
8.
Penugasan PNS adalah penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi Induknya dalam jangka waktu tertentu.
9.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
10.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
11.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
12.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
13.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
14.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
15.
Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
16.
Kepala Badan Gizi Nasional adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
17.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
18.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.
19.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
b.
menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
c.
mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan
d.
menyusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerintah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:
a.
penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
b.
pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan
c.
pendanaan dan pengadaan barang/jasa.

Pasal 4

(1)
Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat.
(2)
Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a.
peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
b.
anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;
c.
ibu hamil;
d.
ibu menyusui; dan
e.
kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
(3)
Perubahan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4)
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Pasal 5

Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, meliputi:
a.
pelaksanaan; dan
b.
dukungan pelaksanaan.

Pasal 6

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
skema pelaksanaan;
c.
penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan;
d.
penjaminan dan pengawasan standar gizi;
e.
penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan;
f.
pengembangan kapasitas SPPG; dan
g.
keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Pasal 7

(1)
Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penetapan sasaran program;
b.
kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;
c.
kegiatan dan jadwal pelaksanaan;
d.
pemanfaatan data dan sistem informasi; dan
e.
rantai pasok dan logistik.

Pasal 8

(1)
Perencanaan penetapan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilengkapi dengan indikator kinerja program.
(2)
Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator status gizi, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.
(3)
Sasaran program dan indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional.

Pasal 9

(1)
Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a.
menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran;
b.
menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan
c.
menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyusunan rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program.

Pasal 10

Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mencakup:
a.
rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat;
b.
kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan
c.
penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan.

Pasal 11

(1)
Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital.
(2)
Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan untuk keperluan verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat secara berkala.
(3)
Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 12

(1)
Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a.
memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;
b.
mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan
c.
menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.
(2)
Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membuat perencanaan kontingensi rantai pasok dan logistik.
(3)
Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan
b.
mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Pasal 14

(1)
Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG.
(2)
Pembentukan KPPG dan SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 15

(1)
KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis.
(2)
Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran.
(2)
SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan
b.
SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang.
(3)
Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Pasal 17

Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja KPPO dan SPPG diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 19

(1)
Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam , Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan:
a.
Instansi Pemerintah;
b.
perseroan terbatas, perseroan perorangan, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya;
c.
persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya;
d.
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
e.
yayasan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.
(2)
Persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memiliki nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pembangunan SPPG dan menyiapkan sarana serta prasarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(4)
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan standar pembangunan sarana dan prasarana SPPG.
(5)
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Pasal 20

(1)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan dengan jangka waktu tahun jamak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Pasal 21

(1)
Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Pasal 22

(1)
Dalam hal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, dan/atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau meminta perbantuan kepada Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Mekanisme perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.