Perpres No. 115 Tahun 2025 Resmi Tetapkan Pegawai SPPG berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Makan Bergizi Gratis untuk Semua

Ali Ausath
12 Januari 2026
Perpres No. 115 Tahun 2025 Resmi Tetapkan Pegawai SPPG berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Implikasi Bisnis dan Kepatuhan dalam Perpres 115/2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 menetapkan landasan hukum bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional. Regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme distribusi pangan kepada peserta didik dan kelompok rentan, tetapi juga menciptakan ekosistem rantai pasok baru yang melibatkan sektor swasta secara masif. Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai pelaksana utama yang membawahi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan unit operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Struktur ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha mengenai siapa pemegang otoritas anggaran dan teknis di lapangan.

Peluang bagi sektor swasta dibuka lebar melalui Pasal 19, yang mengizinkan BGN menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, perseroan terbatas, hingga Koperasi dan UMKM. Bagi entitas usaha skala mikro dan kecil serta persekutuan komanditer (CV), regulasi ini menetapkan syarat administratif mutlak berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keterlibatan ini tidak terbatas pada penyediaan makanan jadi, tetapi mencakup pembangunan infrastruktur SPPG serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung operasional.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Salah satu poin krusial bagi tim legal perusahaan adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersifat khusus (lex specialis). Pasal 61 memberikan wewenang kepada Kepala BGN untuk menetapkan metode Penunjukan Langsung dalam kondisi mendesak atau ketika metode lain dinilai tidak efektif. Metode ini secara spesifik memprioritaskan pelaku usaha mikro, kecil, Koperasi, dan BUM Desa. Namun, untuk memitigasi risiko hukum, proses ini mewajibkan keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit probity sejak tahap pemilihan penyedia hingga reviu kontrak sebelum pembayaran.

Dalam aspek operasional, regulasi ini memungkinkan kontrak kerja sama tahun jamak (multi-years) sesuai Pasal 20. Ketentuan ini memberikan kepastian investasi bagi badan usaha yang terlibat dalam pembangunan unit layanan atau penyediaan logistik jangka panjang. Stabilitas kontrak ini diimbangi dengan standar kepatuhan yang ketat, meliputi jaminan keamanan pangan di setiap rantai pasok dan pemenuhan standar gizi yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM. Sertifikasi halal juga menjadi syarat wajib bagi penyedia yang melayani kelompok sasaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 28.

Pasar logistik dan bahan baku lokal mendapat proteksi signifikan melalui kewajiban penggunaan produk dalam negeri (Pasal 38). BGN dan unit di bawahnya diwajibkan menyerap bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan lokal, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah. Ini berarti, perusahaan penyedia makanan (katering) atau agregator bahan pangan harus memvalidasi rantai pasok mereka agar selaras dengan ketersediaan komoditas lokal di wilayah SPPG beroperasi.

Dari sisi infrastruktur, tanggung jawab terbagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah Daerah berperan menyediakan lahan dan bangunan melalui skema pinjam pakai, sementara Kementerian Pekerjaan Umum mendukung pembangunan fisik SPPG. Bagi kontraktor dan pengembang, peluang terbuka dalam proyek pembangunan fasilitas dapur umum dan instalasi sanitasi yang harus memenuhi standar higiene sanitasi ketat. Percepatan perizinan bangunan gedung untuk KPPG dan SPPG juga diamanatkan kepada kepala daerah untuk menghindari hambatan birokrasi.

Manajemen risiko menjadi komponen wajib dalam pelaksanaan kontrak. Pelaku usaha harus memiliki rencana kontingensi untuk memastikan distribusi pangan tetap berjalan dalam kondisi darurat. Selain itu, sistem pelaporan dan data harus terintegrasi secara digital. Vendor diwajibkan mampu beroperasi dalam ekosistem digital BGN untuk keperluan verifikasi penerima manfaat dan audit penggunaan anggaran.

Aspek ketenagakerjaan juga diatur secara spesifik, di mana pegawai SPPG berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun diberikan kewenangan pengelolaan keuangan negara. Ini merupakan pengecualian dari regulasi umum ASN, yang memungkinkan fleksibilitas operasional di tingkat unit pelayanan. Bagi mitra swasta, ini berarti pejabat penandatangan kontrak di tingkat SPPG memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam eksekusi anggaran.

Pengawasan mutu dilakukan berlapis. Kementerian terkait memiliki yurisdiksi masing-masing: Kementerian Pertanian/KKP untuk bahan segar, BPOM untuk pangan olahan, dan Kemenkes untuk makanan siap saji. Pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, terutama yang menyebabkan keracunan, memiliki konsekuensi hukum serius dan mekanisme penanggulangan yang melibatkan aparat desa hingga fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) atau standar setara menjadi kebutuhan mendasar bagi vendor.

Secara keseluruhan, Perpres 115/2025 menawarkan volume bisnis yang besar dengan persyaratan administrasi dan teknis yang tinggi. Keberhasilan partisipasi pelaku usaha sangat bergantung pada kemampuan memenuhi standar legalitas (NIB/NPWP/Sertifikat Halal/Laik Higiene), kesiapan modal untuk kontrak jangka panjang, serta kemampuan integrasi dengan rantai pasok lokal sesuai arahan BGN dan Pemerintah Daerah.

Checklist Tindakan untuk Stakeholder

Untuk Pengusaha (Vendor Makanan, Logistik, Konstruksi):

  • Pastikan NIB dan NPWP aktif dan sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terkait penyediaan makan minum atau konstruksi.

  • Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur, izin edar (jika produk kemasan), dan Sertifikasi Halal.

  • Daftarkan perusahaan dan produk ke dalam Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, khususnya etalase lokal/sektoral yang relevan.

  • Petakan dan buat perjanjian kerja sama (MoU) dengan petani/supplier lokal untuk memastikan pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

  • Siapkan modal kerja atau fasilitas kredit, mengingat potensi pembayaran termin dalam kontrak pemerintah.

Untuk Tim Legal & Kepatuhan Perusahaan:

  • Pelajari klausul kontrak khususnya terkait mekanisme pembayaran dan sanksi pemutusan kontrak sepihak jika terjadi insiden keamanan pangan (Pasal 25).

  • Siapkan dokumentasi lengkap untuk menghadapi audit probity oleh APIP BGN pada saat proses Penunjukan Langsung.

  • Susun SOP penanganan keluhan dan prosedur darurat (contingency plan) jika terjadi gangguan distribusi atau keracunan makanan.

  • Pastikan seluruh tenaga kerja (juru masak, kurir) memiliki kontrak yang jelas dan sertifikasi kompetensi/kesehatan yang dipersyaratkan.

Untuk Pemerintah Daerah & BUMD:

  • Inventarisasi lahan atau bangunan milik Pemda yang statusnya clean and clear untuk dipinjam-pakaikan sebagai lokasi SPPG.

  • Siapkan jalur khusus percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLHS untuk unit SPPG.

  • Fasilitasi UMKM, Petani, dan BUM Desa setempat untuk masuk ke dalam ekosistem rantai pasok resmi agar bisa diserap oleh vendor BGN.

Ingin Membaca Lebih Banyak?