Justisio

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2.
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
3.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah Iuran Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.
4.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
5.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
6.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
7.
Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan proses usulan data yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
8.
Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.
9.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data sensus perseorangan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
10.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
11.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
13.
Kementerian Sosial adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid.

Pasal 4

(1)
PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN.
(2)
Dalam hal kondisi :
a.
situasi kebencanaan;
b.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani;
c.
kondisi lain yang mengancam keselamatan atau kedaruratan; dan/atau
d.
sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau arahan Presiden/Wakil Presiden, dapat menjadi dasar sebagai PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Menteri dalam menetapkan PBI Jaminan Kesehatan.

Pasal 5

(1)
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
(2)
Penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sejak peserta PBI Jaminan Kesehatan terdaftar di badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Pasal 6

(1)
PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didaftarkan dalam DTSEN paling lambat 2 (dua) kali periode pemutakhiran.
(2)
Pendaftaran dalam DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat:
a.
penduduk warga negara Indonesia;
b.
memiliki NIK; dan
c.
terdapat dalam DTSEN atau kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dapat dimutasi menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Menteri dapat melakukan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.
(2)
Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
a.
substantif; dan
b.
administratif.
(3)
Perubahan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
penghapusan;
b.
penggantian; atau
c.
penambahan.
(4)
Perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan.

Pasal 9

Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.

Pasal 10

Perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan setiap bulan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Kementerian Sosial menyampaikan hasil penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan hasil penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menginformasikan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan kepada peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
b.
meninggal dunia; atau
c.
terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan.

Pasal 13

(1)
Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
tidak terdapat dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
b.
terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan
c.
belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
(2)
Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
DTSEN;
b.
pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan;
c.
korban bencana pascabencana;
d.
pekerja yang memasuki masa pensiun;
e.
anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;
f.
bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan;
g.
tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
h.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
(3)
Penggantian PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan dengan ketentuan:
a.
bayi yang dilahirkan baik yang mendapatkan layanan kesehatan maupun yang tidak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
b.
berusia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
(4)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan dari desa/kelurahan/nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal penggantian PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari bayi yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara otomatis mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dan ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sejak terdaftar di badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
(6)
Bayi yang dilahirkan tidak di fasilitas kesehatan atau di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaporkan kepada kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

Pasal 14

Penambahan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a.
terdapat dalam DTSEN; dan
b.
melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Pasal 15

Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk:
a.
sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;
b.
tidak ditemukan keberadaannya;
c.
peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah; atau
d.
peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

Pasal 16

(1)
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d, peserta PBI Jaminan Kesehatan atau pemberi kerja dapat melaporkan melalui kanal layanan administrasi kepesertaan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
(2)
Kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan melaporkan usulan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan permohonan usulan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Sosial.
(4)
Kementerian Sosial menetapkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(5)
Kementerian Sosial menginformasikan penetapan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.

Pasal 17

(1)
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat bersumber dari laporan anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain yang mewakili.
(2)
Anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaporkan kepada:
a.
dinas sosial kabupaten/kota; atau
b.
kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat.
(3)
Selain bersumber dari laporan yang dilakukan oleh anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dapat bersumber dari:
a.
fasilitas pelayanan kesehatan;
b.
instansi yang menangani administrasi kependudukan; atau
c.
perangkat daerah yang menangani pemakaman.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor desa/kelurahan/nama lain atau dari instansi yang berwenang.
(5)
Dinas sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaporkan usulan penghapusan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
(6)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaporkan usulan penghapusan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.
(7)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data usulan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kementerian Sosial berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Kementerian Sosial menetapkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(9)
Kementerian Sosial menginformasikan penetapan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
a.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.

Pasal 18

(1)
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat diperoleh dari laporan kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat berdasarkan:
a.
pemeriksaan rutin internal;
b.
laporan dari masyarakat; dan/atau
c.
informasi dari instansi yang berwenang.
(2)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan melaporkan usulan penghapusan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.