Tata Cara Baru Hidupkan Kembali PBI BPJS: Pasien Penyakit Kronis Tidak Boleh Dinonaktifkan Otomatis, Peserta Lain Wajib Segera Pemutakhiran Data di Desa
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026: Bawa Surat Keterangan Faskes ke Dinas Sosial untuk Langsung Berobat, Kewajiban Perbaikan Data Berlaku Setelahnya

Mekanisme Teknis dan Prosedur Hukum Pengaktifan Kembali Peserta PBI Jaminan Kesehatan Non-Aktif Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menjadi landasan yuridis utama dalam tata kelola data kepesertaan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Regulasi ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, dan memberlakukan kerangka kerja administratif yang lebih ketat sekaligus adaptif terhadap dinamika data kependudukan. Fokus analisis laporan ini terkonsentrasi pada satu mekanisme spesifik yang diatur dalam regulasi tersebut, yaitu prosedur pengaktifan kembali (reaktivasi) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah dihapuskan dari basis data namun secara faktual masih membutuhkan layanan kesehatan. Mekanisme ini dirancang sebagai jaring pengaman terakhir (ultimate safety net) untuk mencegah hilangnya hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan akibat residu administratif dalam proses pemutakhiran data massal.
Landasan Hukum dan Hak Substantif Peserta Terhapus
Status kepesertaan PBI JK dalam arsitektur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bersifat permanen tanpa syarat, melainkan bergantung pada validitas data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa sumber data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari DTSEN. Konsekuensi logis dari ketergantungan pada DTSEN adalah adanya probabilitas penghapusan data peserta akibat proses verifikasi dan validasi berkala. Penghapusan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, dapat terjadi karena peserta dianggap tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin, meninggal dunia, atau terindikasi ganda dalam segmen kepesertaan lain.
Meskipun penghapusan data merupakan konsekuensi administratif yang sah, negara mengakui adanya risiko kesalahan eksklusi (exclusion error) atau perubahan kondisi ekonomi mendadak yang dialami oleh peserta. Untuk memitigasi risiko tersebut, Pasal 20 ayat (1) memberikan garansi hukum bahwa dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata peserta tersebut masih layak membutuhkan layanan kesehatan, maka ia tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Ketentuan ini menciptakan hak subjektif baru bagi mantan peserta PBI JK untuk menuntut pemulihan status kepesertaan mereka secara instan tanpa harus melalui antrean pengusulan baru yang memakan waktu lama.
Frasa "layak membutuhkan layanan kesehatan" dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat ditafsirkan secara bebas, melainkan harus merujuk pada definisi operasional yang ditetapkan regulasi. Pasal 20 ayat (2) mempertegas bahwa kelayakan tersebut mencakup dua elemen kumulatif, yaitu kebutuhan akan layanan medis dan kebutuhan akan layanan bantuan iuran. Elemen layanan medis mengindikasikan bahwa subjek hukum yang berhak mengajukan reaktivasi adalah mereka yang sedang dalam kondisi sakit atau membutuhkan intervensi medis segera. Sementara itu, elemen bantuan iuran mengacu pada ketidakmampuan ekonomi untuk membayar premi asuransi kesehatan secara mandiri, yang sejalan dengan definisi Fakir Miskin dalam Pasal 1 angka 5, yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Kedua elemen ini harus terpenuhi secara simultan. Seseorang yang sakit tetapi mampu membayar iuran (tidak miskin) tidak berhak menggunakan mekanisme Pasal 20 ini, begitu pula seseorang yang miskin tetapi tidak sedang membutuhkan layanan medis mendesak mungkin akan diarahkan ke mekanisme pengusulan reguler melalui musyawarah desa/kelurahan alih-alih jalur reaktivasi cepat. Konstruksi pasal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengaktifan kembali didesain sebagai jalur darurat (emergency lane) bagi warga miskin yang sakit, bukan sekadar jalur pemutakhiran data administratif biasa.
Kategori Penghapusan yang Dapat Direaktivasi
Penting untuk membedah jenis penghapusan apa saja yang memungkinkan untuk diaktifkan kembali. Berdasarkan Pasal 12, penghapusan terjadi karena tiga sebab: tidak lagi miskin (huruf a), meninggal dunia (huruf b), atau ganda segmen (huruf c). Mekanisme reaktivasi Pasal 20 ayat (1) secara implisit ditujukan utama bagi penghapusan kategori huruf a (dianggap tidak lagi miskin) dan huruf c (ganda segmen namun ternyata keliru).
Bagi peserta yang dihapus karena dianggap "sudah mampu membayar iuran" (Pasal 15 huruf a), mekanisme reaktivasi memberikan kesempatan untuk membuktikan sebaliknya. Seringkali terjadi dalam praktik lapangan, peserta terhapus karena anomali data, seperti kepemilikan aset yang tidak termutakhirkan atau kesalahan input data pekerjaan. Melalui Pasal 20, peserta diberikan beban pembuktian terbalik untuk menunjukkan bahwa fakta lapangan berbeda dengan data sistem, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari otoritas lokal dan fasilitas kesehatan.
Alur Prosedural Pelaporan dan Verifikasi Berjenjang
Implementasi hak reaktivasi menuntut prosedur administratif yang ketat namun responsif. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan alur birokrasi yang melibatkan kolaborasi lintas sektoral antara peserta, pemerintah daerah (Dinas Sosial), fasilitas kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) mewajibkan peserta yang terhapus namun masih layak membutuhkan layanan untuk melapor kepada kantor desa/kelurahan atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat.
Peran Vital Fasilitas Kesehatan sebagai Validator Medis
Sebelum melapor ke Dinas Sosial, langkah pra-kondisi yang wajib dilakukan peserta adalah mendapatkan legitimasi medis. Pasal 20 ayat (3) secara eksplisit mensyaratkan peserta untuk membawa "surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan" saat melapor ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.1 Persyaratan ini menempatkan fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) sebagai gerbang pertama (gatekeeper) dalam proses reaktivasi.
Fasilitas kesehatan bertugas melakukan asesmen medis untuk memverifikasi bahwa pemohon benar-benar sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Dokumen ini menjadi alat bukti yang membedakan pemohon reaktivasi jalur darurat dengan pemohon bansos reguler. Tanpa adanya surat keterangan ini, Dinas Sosial tidak memiliki dasar legal untuk memproses penerbitan surat keterangan pengaktifan kembali. Oleh karena itu, integrasi informasi antara bagian pendaftaran rumah sakit dengan prosedur administrasi Dinas Sosial menjadi sangat krusial. Petugas medis harus memahami bahwa surat keterangan yang mereka terbitkan memiliki implikasi administratif bagi status kepesertaan pasien.
Otoritas Dinas Sosial dan Penerbitan Rekomendasi
Setelah mengantongi surat keterangan medis, peserta bergerak ke ranah administrasi sosial. Dinas Sosial Kabupaten/Kota memiliki otoritas atributif berdasarkan Pasal 20 ayat (3) untuk menerbitkan "surat keterangan pengaktifan kembali". Dalam menerbitkan surat ini, Dinas Sosial melakukan verifikasi status sosial ekonomi pemohon untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu.
Proses di Dinas Sosial ini berfungsi sebagai filter kelayakan ekonomi. Jika fasilitas kesehatan memvalidasi aspek "butuh layanan medis", maka Dinas Sosial memvalidasi aspek "butuh bantuan iuran". Sinergi kedua dokumen ini, surat medis dan surat Dinsos, membentuk satu berkas permohonan yang utuh. Dalam era digitalisasi layanan, Pasal 20 ayat (4) huruf b membuka ruang bagi Dinas Sosial untuk menyampaikan usulan pengaktifan kembali tidak hanya secara manual, tetapi juga melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (seperti SIKS-NG) atau sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan memangkas waktu birokrasi fisik agar pasien bisa segera mendapatkan penanganan.
Kanal Penyampaian Dokumen ke Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Regulasi memberikan fleksibilitas dalam metode penyampaian dokumen final ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pasal 20 ayat (4) menyediakan dua opsi kanal pelaporan:
Jalur Partisipatif: Peserta PBI Jaminan Kesehatan atau perwakilannya menyampaikan berkas secara langsung melalui kanal layanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan (misalnya melalui loket kantor cabang, layanan keliling, atau aplikasi Mobile JKN jika fitur tersedia).
Jalur Institusional: Dinas Sosial Kabupaten/Kota menyampaikan data tersebut secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi.
Pilihan kanal ini menjamin aksesibilitas. Jika sistem elektronik Dinas Sosial mengalami gangguan, peserta tetap dapat menempuh jalur manual dengan membawa fisik surat keterangan ke kantor BPJS Kesehatan. Sebaliknya, jika peserta berhalangan hadir karena sakit parah, sistem elektronik antar-instansi dapat mengambil alih tugas penyampaian data tersebut.
Verifikasi Final dan Eksekusi Pengaktifan
Tahap akhir dari proses ini berada di ranah BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Jika data disampaikan melalui aplikasi Kementerian Sosial, Pasal 20 ayat (5) mengamanatkan Kementerian Sosial untuk memeriksa kelengkapan surat sebelum meneruskannya ke kantor BPJS Kesehatan.1 Pemeriksaan ini bersifat administratif untuk memastikan format dan validitas penerbit surat.
Setelah data diterima, kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat wajib memeriksa dan memproses surat keterangan tersebut untuk melakukan eksekusi pengaktifan kembali kepesertaan. Pasal 20 ayat (6) menegaskan bahwa proses ini dilakukan melalui sistem informasi badan hukum penyelenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.1 Yang patut digarisbawahi adalah dampak langsung dari tindakan administratif ini. Pasal 20 ayat (7) menyatakan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali dapat langsung menerima layanan kesehatan.1 Frasa "langsung menerima" mengindikasikan ketiadaan masa tunggu (waiting period). Begitu tombol aktivasi ditekan oleh petugas BPJS berdasarkan dokumen yang valid, status kepesertaan menjadi aktif seketika (real-time), dan penjaminan biaya kesehatan berlaku sejak saat itu.
Tahapan | Pelaku Utama | Dokumen/Output | Rujukan Pasal |
1. Asesmen Medis | Fasilitas Kesehatan | Surat Keterangan Layak Membutuhkan Layanan Kesehatan | Pasal 20 ayat (3) |
2. Pelaporan & Verifikasi Sosial | Peserta & Dinsos Kab/Kota | Surat Keterangan Pengaktifan Kembali | Pasal 20 ayat (3) |
3. Penyampaian Berkas | Peserta atau Dinsos | Data Usulan Reaktivasi (via Kanal BPJS atau SIKS-NG) | Pasal 20 ayat (4) |
4. Validasi Pusat | Kementerian Sosial | Verifikasi Kelengkapan Surat (jika via aplikasi Kemensos) | Pasal 20 ayat (5) |
5. Eksekusi Sistem | BPJS Kesehatan | Status Kepesertaan Aktif | Pasal 20 ayat (6) |
6. Pemanfaatan Layanan | Peserta | Akses Layanan Kesehatan Langsung | Pasal 20 ayat (7) |
Batasan Temporal Enam Bulan (Statute of Limitations)
Privilese reaktivasi cepat ini dibatasi oleh parameter waktu yang ketat untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi data. Pasal 21 ayat (1) menetapkan aturan kedaluwarsa (statute of limitations) bahwa peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan hanya dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta.
Ketentuan "enam bulan" ini bersifat imperatif. Jendela waktu ini dihitung sejak tanggal efektif penonaktifan peserta dalam sistem. Misalnya, jika seorang peserta dinonaktifkan pada tanggal 1 Januari, hak untuk mengajukan reaktivasi melalui mekanisme Pasal 20 hanya berlaku hingga 30 Juni pada tahun yang sama. Jika kebutuhan layanan kesehatan muncul pada bulan ketujuh atau seterusnya, mekanisme pemulihan status cepat ini gugur demi hukum. Dalam kondisi melewati batas waktu tersebut, prosedur yang berlaku bukan lagi "pengaktifan kembali", melainkan "pengusulan baru" (Pasal 14) yang harus mengikuti siklus penetapan bulanan Menteri dan bergantung pada ketersediaan kuota nasional serta masuk dalam DTSEN.
Rasionalitas di balik batasan enam bulan ini berkaitan dengan dinamika kemiskinan dan validitas data. Data kemiskinan bersifat fluktuatif; seseorang yang miskin hari ini belum tentu miskin satu tahun ke depan, dan sebaliknya. Rentang waktu enam bulan dianggap sebagai periode toleransi yang wajar di mana asumsi kelayakan peserta masih relevan untuk dipulihkan tanpa verifikasi ulang yang menyeluruh dari nol. Lebih dari enam bulan, data dianggap sudah kedaluwarsa dan memerlukan validasi ulang secara total melalui mekanisme pemutakhiran DTSEN reguler.
Kewajiban Pemutakhiran Data Pasca-Reaktivasi
Pengaktifan kembali kepesertaan bukanlah akhir dari proses administratif, melainkan awal dari masa percobaan (probationary period). Negara memberikan akses layanan kesehatan terlebih dahulu demi alasan kemanusiaan, namun menuntut kepatuhan administratif sebagai timbal baliknya. Pasal 21 ayat (2) mewajibkan peserta yang telah diaktifkan kembali untuk memperbaiki data dirinya dengan melaporkan kepada kantor desa/kelurahan atau dinas sosial daerah kabupaten/kota paling banyak 2 (dua) kali periode pemutakhiran DTSEN.
Kewajiban ini timbul karena reaktivasi pada dasarnya adalah pemulihan sementara atas data yang sebelumnya bermasalah atau dianggap tidak valid. Masalah yang menyebabkan penghapusan awal—seperti ketidakpadanan NIK, perpindahan domisili yang tidak terlapor, atau data ganda—harus diselesaikan secara permanen agar peserta dapat masuk kembali ke dalam DTSEN secara sah. Peserta diberikan waktu selama dua siklus pemutakhiran data untuk membereskan urusan administratif ini. Jika peserta abai terhadap kewajiban ini, konsekuensinya sangat fatal. Pasal 21 ayat (5) menegaskan bahwa jika peserta tidak memperbaiki data dirinya dalam tenggat waktu tersebut, maka peserta akan dinonaktifkan kembali. Penonaktifan kedua ini didasarkan pada kelalaian peserta dalam mematuhi syarat administratif pasca-layanan.
Definisi Periode Pemutakhiran
Meskipun Pasal 21 ayat (2) menyebutkan "2 kali periode pemutakhiran", Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tidak secara eksplisit mendefinisikan durasi satu periode dalam satuan bulan di bagian Ketentuan Umum. Namun, Pasal 10 menyebutkan bahwa perubahan data peserta PBI JK ditetapkan setiap bulan oleh Menteri. Hal ini mengindikasikan bahwa siklus pemutakhiran dan penetapan data berjalan setiap bulan. Jika tafsir ini digunakan, maka "2 kali periode pemutakhiran" dapat diartikan sebagai dua bulan siklus penetapan. Namun, dalam konteks operasional teknis SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), periode musyawarah desa/kelurahan dan finalisasi data seringkali memiliki jadwal spesifik yang ditetapkan oleh Pusdatin Kesos. Peserta wajib berkonsultasi dengan operator SIKS-NG di desa/kelurahan untuk mengetahui kapan tepatnya tenggat waktu "2 periode" tersebut berakhir di wilayah masing-masing.
Klausul Pengecualian Medis: Penyakit Kronis dan Katastropik
Di tengah ketatnya aturan validasi data, regulasi ini menyediakan "katup pengaman" bagi kelompok paling rentan. Pasal 21 ayat (3) mengatur pengecualian khusus bagi peserta yang gagal memperbaiki data setelah dua periode pemutakhiran namun menderita penyakit berat. Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan kembali kepesertaannya namun belum melakukan perbaikan data selama 2 (dua) kali periode pemutakhiran DTSEN, peserta dapat tetap aktif kepesertaannya dan diberikan layanan kesehatan sepanjang ditemukan memiliki penyakit kronis atau katastropik".
Ketentuan ini merupakan manifestasi perlindungan negara terhadap hak hidup. Penghentian layanan kesehatan bagi penderita penyakit katastropik (seperti gagal ginjal yang butuh hemodialisa, kanker yang butuh kemoterapi, atau penyakit jantung berat) dapat berakibat fatal atau kematian. Oleh karena itu, aspek administrasi (perbaikan data) dikesampingkan demi aspek kemanusiaan (keselamatan nyawa).
Syarat Pembuktian Penyakit Kronis/Katastropik
Status "penyakit kronis atau katastropik" tidak didasarkan pada klaim subjektif peserta, melainkan harus berbasis bukti medis otentik. Pasal 21 ayat (4) mensyaratkan adanya surat keterangan dokter di fasilitas kesehatan untuk membuktikan kondisi tersebut. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) memiliki wewenang profesional untuk menentukan apakah diagnosis pasien masuk dalam kategori kronis atau katastropik sesuai standar medis yang berlaku dalam program JKN. Surat keterangan ini menjadi dokumen sakti yang melindungi peserta dari penonaktifan otomatis oleh sistem akibat kegagalan perbaikan data DTSEN.
Dokumen Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tidak merinci daftar spesifik penyakit yang termasuk kategori ini, namun secara umum dalam ekosistem JKN, penyakit katastropik mencakup sirosis hati, gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, stroke, thalasemia, hemofilia, dan leukemia. Peserta yang memiliki diagnosis ini harus memastikan diagnosa mereka tercatat dengan benar di sistem BPJS Kesehatan dan memiliki arsip surat keterangan dokter untuk keperluan verifikasi di Dinas Sosial jika diperlukan.
Larangan Pengaktifan Berulang (One-Shot Principle)
Untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme reaktivasi sebagai cara untuk menghindari kewajiban administratif jangka panjang, regulasi ini menerapkan prinsip kesempatan tunggal (one-shot principle). Pasal 21 ayat (6) menyatakan secara tegas: "Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus sebagai PBI Jaminan Kesehatan dan telah diaktifkan kembali... tidak dapat diberikan pengaktifan kembali".
Pasal ini menutup celah bagi pola "keluar-masuk" data yang berulang. Skenario yang dilarang adalah sebagai berikut:
Peserta A dihapus.
Peserta A sakit, lalu mengajukan reaktivasi (Pasal 20) dan berhasil aktif.
Peserta A lalai memperbaiki data selama 2 periode, dan tidak punya penyakit katastropik.
Sistem menonaktifkan Peserta A kembali (sesuai Pasal 21 ayat 5).
Peserta A mencoba mengajukan reaktivasi lagi menggunakan mekanisme Pasal 20.
Tindakan pada poin ke-5 dilarang oleh Pasal 21 ayat (6). Kesempatan reaktivasi jalur khusus hanya diberikan satu kali per individu per kejadian penghapusan. Jika setelah diberi kesempatan reaktivasi peserta kembali terhapus karena kelalaian sendiri, maka jalan untuk kembali menjadi peserta PBI adalah melalui mekanisme pendaftaran baru (penggantian/penambahan) yang prosedurnya lebih panjang dan tidak instan. Aturan ini mendidik masyarakat untuk menghargai kesempatan reaktivasi dengan segera mematuhi kewajiban perbaikan data kependudukan.
Implikasi Teknis dan Koordinasi Antar-Lembaga
Keberhasilan mekanisme pengaktifan kembali ini sangat bergantung pada kecepatan aliran data (data flow) antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Pasal 20 ayat (8) mewajibkan kantor pusat badan hukum penyelenggara (BPJS Kesehatan) untuk melaporkan data pengaktifan kembali kepada kementerian bidang kesehatan (Kemenkes) dengan tembusan kepada Kementerian Sosial. Pelaporan ini penting agar Kementerian Sosial dapat segera memperbarui status peserta di dalam DTSEN.
Selanjutnya, Kementerian Sosial akan menetapkan pengaktifan kembali tersebut secara legal formal melalui Keputusan Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (10). Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk membayar iuran bagi peserta tersebut pada periode berikutnya. Tanpa penetapan ini, status peserta di database BPJS mungkin aktif, namun tidak ada payung hukum bagi pemerintah untuk mencairkan anggaran pembayaran preminya. Oleh karena itu, siklus: Layanan Faskes -> Lapor Dinsos -> Input BPJS -> Penetapan Kemensos merupakan rantai tak terputus yang menjamin akuntabilitas keuangan negara sekaligus keberlanjutan layanan bagi warga miskin.
Perbedaan Mekanisme Reaktivasi dengan Penggantian Peserta
Penting bagi pembaca untuk membedakan antara "Pengaktifan Kembali" (Reaktivasi) dengan "Penggantian" (Replacement).
Reaktivasi (Pasal 20-21): Berlaku untuk orang yang sudah pernah terdaftar tapi terhapus, dan batas waktunya maksimal 6 bulan pasca-hapus. Tujuannya adalah pemulihan hak.
Penggantian (Pasal 13): Berlaku untuk mengisi kekosongan kuota PBI akibat penghapusan. Sumber penggantian bisa berasal dari DTSEN baru, korban PHK > 6 bulan, bayi baru lahir, atau korban bencana.
Jika seorang warga miskin sakit namun sudah terhapus lebih dari 6 bulan, maka ia tidak bisa menggunakan jalur reaktivasi. Ia harus diusulkan melalui jalur Penggantian (Pasal 13) oleh Dinas Sosial, yang mana prosesnya menunggu adanya slot kosong dari peserta lain yang dihapus dan harus melalui penetapan bulanan Menteri (Pasal 10), sehingga tidak bisa "langsung aktif" seketika di loket rumah sakit seperti halnya mekanisme reaktivasi.
Pemahaman distingsi ini vital bagi petugas frontliner di desa maupun rumah sakit agar tidak memberikan janji atau prosedur yang salah kepada masyarakat. Jalur cepat (Reaktivasi) hanya untuk mereka yang baru saja terhapus (fresh drop-out); sedangkan jalur reguler (Penggantian/Penambahan) untuk mereka yang sudah lama tidak tercover atau pendaftar baru.
Peraturan Terkait
Pelajari peraturan yang relevan dengan topik artikel ini
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Aturan Baru Toko Swalayan Resmi Berlaku: Supermarket Dilarang Paksa UMKM Ganti Merek, Pelanggar Terancam Pencabutan Izin Usaha.
PP Nomor 3 Tahun 2026: Nama Produsen Lokal Wajib Dicantumkan pada Merek Toko

Aturan Baru Bisnis MLM Resmi Diterbitkan dengan Syarat Operasional yang Lebih Ketat, Praktik Skema Piramida Dilarang, Sanksi Pemblokiran Sistem Menanti Perusahaan Pelanggar
Regulasi Baru Bisnis Jaringan Sesuai PP No. 3 Tahun 2026: Pengawasan Distributor Diperketat, Produk Jasa dan Investasi Kini Tak Boleh Dijual Lewat Sistem MLM

Pemerintah Tanggung Penuh Pajak Tiket Pesawat Mudik 2026, FBerlaku Khusus Kelas Ekonomi Domestik dan Tidak Mencakup Biaya Layanan Tambahan
Maskapai Wajib Lapor Rincian Transaksi Maksimal Mei 2026, Keterlambatan Dapat Berakibat Pembatalan Fasilitas Sepenuhnya