Justisio

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Gabah adalah butir padi yang sudah lepas dari tangkainya dan masih berkulit yang berasal dari spesies Oryza sativa.
2.
Beras adalah butir padi yang sudah ter kupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza sativa.
3.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Gabah dan/atau Beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
4.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
5.
Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian Gabah dan/atau Beras oleh pemerintah pusat di tingkat produsen untuk ditetapkan menjadi CBP.
6.
Rapat Koordinasi adalah rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang Pangan.
7.
Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengkonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
8.
Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
9.
Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok masyarakat, dan teror.
10.
Keadaan Darurat adalah situasi atau kondisi atau kejadian yang tidak normal, terjadi tiba-tiba mengganggu kegiatan masyarakat dan perlu ditanggulangi.
11.
Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
12.
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan keamanan Pangan.
13.
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, Bencana Alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
14.
Operasi Pasar Umum adalah penjualan secara langsung kepada masyarakat melalui pasar rakyat, toko swalayan, koperasi/asosiasi, distributor, perdagangan melalui sistem elektronik dan/atau tempat yang mudah dijangkau konsumen tanpa subsidi pemerintah pusat.
15.
Operasi Pasar Khusus adalah penyaluran dan/atau penjualan secara langsung dan/atau melalui saluran lain kepada sasaran tertentu yang lokasi ditentukan oleh pemerintah pusat dan diberikan subsidi.
16.
Keadaan Kahar adalah sesuatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
17.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
19.
Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
20.
Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 2

Penetapan jumlah CBP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
produksi Gabah dan/atau Beras secara nasional;
b.
penanggulangan Keadaan Darurat dan kerawanan Pangan;
c.
pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Gabah dan/atau Beras pada tingkat produsen dan konsumen;
d.
pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e.
angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

Pasal 3

(1)
Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu Gabah dan/atau Beras sebagai CBP.
(3)
Kepala Badan dalam menetapkan jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(4)
Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka penyelenggaraan CBP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CBP paling sedikit meliputi:
a.
target sasaran penyaluran CBP;
b.
target pengadaan CBP; dan
c.
target stok akhir tahun CBP.
(2)
Target sasaran penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
stabilisasi harga Pangan;
b.
mengatasi Masalah Pangan;
c.
mengatasi Krisis Pangan;
d.
pemberian Bantuan Pangan;
e.
kerjasama internasional;
f.
pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/atau
g.
keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3)
Target pengadaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
volume pengadaan dalam negeri; dan/atau
b.
pengadaan luar negeri.
(4)
Target stok akhir tahun CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan volume akhir tahun penyelenggaraan CBP.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan CBP dilakukan melalui:
a.
pengadaan;
b.
pengelolaan; dan
c.
penyaluran.
(2)
Penyelenggaraan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG.
(3)
Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pembelian Gabah dan/atau Beras yang ditetapkan sebagai CBP; dan/atau
b.
metode pengadaan lain yang sah.

Pasal 7

(1)
Pengadaan CBP melalui pembelian Gabah dan/atau Beras sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa:
a.
Gabah kering panen;
b.
Gabah kering giling;
c.
Beras medium; dan/atau
d.
Beras premium.
(2)
Gabah kering panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gabah yang telah memasuki usia panen di tingkat petani.
(3)
Gabah kering giling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gabah kering panen yang telah diolah di tingkat petani dan/atau penggilingan.
(4)
Beras medium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Beras premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan mutu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pengadaan CBP melalui pembelian Gabah kering panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diolah menjadi:
a.
Gabah kering giling;
b.
Beras medium; dan/atau
c.
Beras premium.
(2)
Pengadaan CBP melalui pembelian Gabah kering giling sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diolah menjadi Beras medium dan/atau Beras premium.
(3)
Pengadaan CBP melalui pembelian Beras medium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat diolah menjadi Beras premium.
(4)
Pengadaan CBP melalui pembelian Beras medium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan Pengadaan CBP melalui pembelian Beras premium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan mutu dan label Beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Pengadaan Gabah dan/atau Beras sebagaimana dimaksud dalam diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok Gabah dan/atau Beras komersial Perum BULOG.
(2)
Pengadaan Gabah dan/atau Beras pembelian produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bukan berasal dari stok Gabah dan/atau Beras komersial Perum BULOG mengacu pada HPP.
(3)
HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4)
HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan evaluasi setiap saat apabila diperlukan.
(5)
Pengadaan Gabah dan/atau Beras dari stok Gabah dan/atau Beras komersial Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada harga pembelian Gabah dan/atau Beras komersial Perum BULOG yang berlaku saat pengalihan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6)
Kepala Badan menetapkan harga pembelian Gabah dan/atau Beras komersial Perum BULOG yang berlaku saat pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil reviu aparat pengawas intern pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada HPP.
(2)
Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(3)
Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 11

Metode pengadaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan oleh Perum BULOG.

Pasal 12

(1)
Dalam hal pengadaan CBP melalui produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam tidak mencukupi untuk:
a.
pemenuhan cadangan;
b.
menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
c.
memenuhi kebutuhan Pemerintah Pusat lainnya, dapat dilakukan pengadaan CBP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
(2)
Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CBP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(3)
Pengadaan CBP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan terhadap stok:
a.
Gabah kering giling;
b.
Beras medium; dan
c.
Beras premium.
(2)
Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penyimpanan;
b.
pemeliharaan;
c.
pemerataan stok antarwilayah;
d.
pengolahan; dan/atau
e.
pelepasan stok atas Gabah kering giling dan/atau Beras.
(3)
Proporsi jumlah stok CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perum BULOG dengan memperhatikan:
a.
penugasan penyaluran;
b.
pola panen padi;
c.
situasi harga Beras; dan/atau
d.
sebaran stok antarwaktu dan antarwilayah.

Pasal 14

(1)
Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk menjaga kecukupan CBP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2)
Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a.
perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau
b.
memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
(3)
Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan penyaluran sesuai dengan target sasaran penyaluran CBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b.
ketersediaan kapasitas gudang;
c.
penyediaan stok sesuai dengan preferensi konsumen; dan
d.
mencegah potensi penurunan kualitas lebih lanjut.

Pasal 15

CBP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat:
a.
penyimpanan; atau
b.
Keadaan Kahar, dapat dilakukan pelepasan CBP.

Pasal 16

(1)
Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
untuk Gabah kering giling paling singkat 12 (dua belas) bulan; dan
b.
untuk Beras paling singkat 4 (empat) bulan.
(2)
Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai CBP disimpan di gudang Perum BULOG.
(3)
CBP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a minimal memenuhi kriteria:
a.
untuk Gabah kering giling, meliputi: 1) timbulnya aroma apek; 2) secara visual berwarna kusam, kecoklatan, dan/atau menghitam; dan/atau 3) munculnya serangga hama gudang berupa kutu atau jenis lainnya, dan
b.
untuk Beras, meliputi: 1) timbulnya aroma apek; 2) secara visual berwarna kuning dan/atau kusam; 3) butiran Beras remuk dan/atau berdebu; dan/atau 4) munculnya serangga hama gudang berupa kutu atau jenis lainnya.

Pasal 17

(1)
CBP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan pelepasan.
(2)
Perum BULOG menyampaikan permohonan pelepasan CBP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis dengan memuat keterangan mengenai:
a.
masa simpan;
b.
kondisi mutu CBP; dan
c.
kuantum stok CBP yang diusulkan dilakukan pelepasan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG.
(4)
Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelepasan CBP.

Pasal 18

(1)
CBP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan pelepasan.
(2)
Perum BULOG menyampaikan permohonan pelepasan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis dengan memuat keterangan mengenai:
a.
penyebab Keadaan Kahar;
b.
kuantum stok CBP yang diusulkan dilakukan pelepasan; dan
c.
kelengkapan dokumen yang membuktikan kejadian Keadaan Kahar.
(3)
Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyetujui pelepasan CBP.

Pasal 19

Pelepasan CBP sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
penjualan;
b.
pengolahan;
c.
penukaran; dan/atau
d.
hibah.

Pasal 20

(1)
Penjualan CBP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan tanpa pengolahan terlebih dahulu.
(2)
Penjualan CBP yang mengalami penurunan mutu, dan tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan pangan, dapat diperuntukkan sebagai bahan pakan dan lainnya yang memiliki nilai jual tertinggi.
(3)
Pengolahan CBP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk memperbaiki mutu Beras sehingga memenuhi persyaratan keamanan Pangan dan meningkatkan nilai penjualan CBP.
(4)
Penukaran CBP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan untuk mendapatkan CBP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Beras CBP yang ditukar.
(5)
Hibah CBP sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat.

Pasal 21

(1)
Dalam hal pelepasan CBP sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilakukan pemusnahan.
(2)
Perum BULOG menyampaikan permohonan pemusnahan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis dengan memuat keterangan mengenai penyebab pelepasan CBP tidak dapat dilaksanakan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG.
(4)
Kepala Badan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyetujui pemusnahan CBP.

Pasal 22

(1)
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar yang menyebabkan CBP di dalam gudang penyimpanan hilang maka dilakukan penggantian kehilangan.
(2)
Perum BULOG menyampaikan permohonan penggantian CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis dengan memuat keterangan mengenai:
a.
penyebab Keadaan Kahar;
b.
kuantum stok CBP yang hilang; dan
c.
kelengkapan dokumen yang membuktikan kejadian Keadaan Kahar.
(3)
Kepala Badan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyetujui penggantian kehilangan.

Pasal 23

(1)
Kepala Badan melakukan penggantian CBP berdasarkan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan penggantian kehilangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Penggantian CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada harga atau nilai yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan, setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas intern pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(3)
Dalam rangka menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG harus melakukan pengadaan Gabah dan/atau Beras untuk mengganti CBP yang telah dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemusnahan dalam ayat (1), dan penggantian kehilangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pengadaan Gabah dan/atau Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1)
Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a.
Kekurangan Pangan;
b.
gejolak harga Pangan;
c.
Bencana Alam;
d.
Bencana Sosial; dan/atau
e.
Keadaan Darurat.
(2)
Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk:
a.
stabilisasi harga Pangan;

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.