Justisio

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2.
Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman Hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman Hortikultura.
3.
Perbanyakan Benih Secara Generatif yang selanjutnya disebut Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan gamet jantan dengan gamet betina.
4.
Perbanyakan Benih Secara Vegetatif untuk selanjutnya disebut sebagai Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.
5.
Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah Benih generasi awal yang berasal dari Benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BS.
6.
Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BD.
7.
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BP.
8.
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BR.
9.
Benih Bermutu adalah Benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
10.
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan Benih Bermutu.
11.
Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
12.
Rumput Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
13.
Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan Benih Bermutu.
14.
Produsen Benih adalah perseorangan atau badan usaha yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih.
15.
Pengedar Benih adalah perseorangan atau badan usaha yang tidak melakukan produksi benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
16.
Instansi Pengawas dan Sertifikasi adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
17.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang produksi hortikultura.
18.
Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disingkat PBT adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan Benih tanaman yang diduduki oleh aparatur sipil negara dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
19.
Penjamin Mutu adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan Benih tanaman yang berada pada produsen yang menerapkan sistem manajemen mutu di dalam proses Produksi Benih.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
21.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura.
22.
Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi atas telah terpenuhinya persyaratan perseorangan, badan usaha, dan/atau Instansi Pemerintah sebagai produsen dan/atau Pengedar Benih hortikultura.

Pasal 2

Untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan, dilakukan Produksi Benih.

Pasal 3

(1)
Produksi Benih sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(2)
Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibrida.
(3)
Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara konvensional dan/atau kultur in vitro.

Pasal 4

(1)
Hasil Perbanyakan Generatif bersari bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diklasifikasikan menjadi:
a.
BS;
b.
BD;
c.
BP; dan
d.
BR.
(2)
Hasil Perbanyakan Generatif Benih hibrida sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diklasifikasikan sebagai BR.

Pasal 5

(1)
Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain:
a.
entres;
b.
tunas pucuk;
c.
setek akar;
d.
setek batang;
e.
okulasi;
f.
sambung pucuk;
g.
susuan;
h.
hasil cangkok;
i.
pembelahan bonggol/batang;
j.
anakan atau mahkota buah;
k.
umbi;
l.
biji apomiksis;
m.
stolon;
n.
sulur;
o.
setek daun; dan
p.
rimpang.
(2)
Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional dapat dilakukan dengan cara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikuti kemajuan teknologi.
(3)
Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari:
a.
pohon atau tanaman tahunan dan perdu;
b.
tanaman terna; atau
c.
tanaman semusim.
(4)
Perbanyakan vegetatif secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1)
Hasil Perbanyakan Vegetatif dari pohon atau tanaman tahunan dan perdu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berupa:
a.
PIT atau duplikatnya, diklasifikasikan sebagai BS;
b.
pohon induk yang berasal dari perbanyakan PIT atau duplikatnya, diklasifikasikan sebagai BD;
c.
pohon induk yang berasal dari perbanyakan BD atau kelas di atasnya, diklasifikasikan sebagai BP; dan
d.
Benih hasil perbanyakan dari BP atau kelas Benih di atasnya, diklasifikasikan sebagai BR.
(2)
Hasil Perbanyakan Vegetatif dari tanaman terna sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b berupa:
a.
RIP atau duplikatnya diklasifikasikan sebagai BS;
b.
rumpun induk yang berasal dari perbanyakan RIP atau duplikatnya, diklasifikasikan sebagai BD;
c.
rumpun induk yang berasal dari perbanyakan BD atau kelas di atasnya, diklasifikasikan sebagai BP; dan
d.
Benih hasil perbanyakan dari BP atau kelas Benih di atasnya, diklasifikasikan sebagai BR.
(3)
Hasil Perbanyakan Vegetatif dari tanaman semusim sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c berupa:
a.
BS sebagai Benih generasi awal yang diproduksi dari Benih inti;
b.
G0 merupakan hasil perbanyakan dari kelas BS, diklasifikasikan sebagai BD;
c.
G1 merupakan hasil perbanyakan dari G0 atau kelas di atasnya, diklasifikasikan sebagai BP; dan
d.
G2 merupakan hasil perbanyakan dari G1 atau kelas di atasnya diklasifikasikan sebagai BR.

Pasal 7

(1)
Klasifikasi hasil Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional dari tanaman semusim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3), dikecualikan untuk komoditas kentang.
(2)
Klasifikasi hasil Perbanyakan Vegetatif untuk komoditas kentang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
BS sebagai Benih generasi awal yang diproduksi dari Benih inti berupa planlet, setek dari planlet, dan umbi mikro;
b.
G0 sebagai hasil perbanyakan dari kelas BS, diklasifikasikan sebagai BD;
c.
G1 sebagai hasil perbanyakan dari G0 atau BS, diklasifikasikan sebagai BP;
d.
G2 sebagai hasil perbanyakan dari G1, G0, atau BS, diklasifikasikan sebagai BR; dan
e.
G3 sebagai hasil perbanyakan dari G2, diklasifikasikan sebagai BR1.
(3)
Benih inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a.
terjamin kebenaran varietasnya berdasarkan deskripsi varietas; dan
b.
terbebas dari patogen berdasarkan hasil uji laboratorium.

Pasal 8

(1)
Hasil Perbanyakan Vegetatif yang dilakukan dengan cara kultur in vitro sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diklasifikasikan sebagai BR.
(2)
Hasil kultur in vitro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan eksplan yang berasal dari rumpun atau pohon induk yang teregistrasi pada Instansi Pengawas dan Sertifikasi atau Penjamin Mutu serta tidak melebihi subkultur sesuai dengan komoditasnya.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Benih Sumber tidak tersedia hasil Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam dan kultur in vitro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Benih yang diklasifikasikan BR dapat digunakan sebagai Benih Sumber.
(2)
Hasil Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai Benih Sumber dengan syarat:
a.
sifat varietas tidak berbeda dengan deskripsi; dan
b.
sifat kemurnian genetik dan kesehatan Benih terkendali.
(3)
Benih Sumber tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a.
bencana alam;
b.
serangan organisme penggangu tumbuhan;
c.
eksplorasi berlebihan; atau
d.
hilang karena pencurian.
(4)
Benih Sumber tidak tersedia dan penentuan klasifikasi kelas Benih Sumber dari kelas benih BR yang dijadikan Benih Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi.

Pasal 10

(1)
Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas.
(2)
Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
mempertahankan kemurnian varietas Benih sesuai dengan kelasnya;
b.
menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular Benih; dan
c.
menjaga ketersediaan Benih Bermutu.
(3)
Teknis pelaksanaan pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jenis komoditas yang dapat diberlakukan pemurnian varietas ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1)
Produksi Benih Bermutu dapat dilakukan oleh Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah.
(2)
Produsen Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perseorangan; dan
b.
badan usaha.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
(4)
Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.

Pasal 12

(1)
Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2)
Produsen Benih badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yang berskala besar dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.

Pasal 13

(1)
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah mengajukan permohonan kepada Instansi Pengawas dan Sertifikasi di provinsi domisilinya.
(2)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Sertifikat Kompetensi Produsen Benih; dan
b.
Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih, Hortikultura.

Pasal 14

(1)
Permohonan Sertifikat Kompetensi Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
salinan kartu tanda penduduk, bagi perseorangan;
b.
nomor induk berusaha, bagi badan usaha; dan
c.
profil usaha dan surat penugasan pimpinan, bagi Instansi Pemerintah.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan jumlahnya sesuai dengan skala usaha perbenihan yang dilaksanakan;
b.
memiliki akses terhadap penggunaan Benih Sumber;
c.
menguasai fasilitas Produksi Benih dan penyimpanan Benih;
d.
memiliki rencana Produksi Benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun;
e.
memiliki dokumentasi data Produksi Benih; dan
f.
memiliki prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan.
(4)
Prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembenihan.

Pasal 15

(1)
Setelah menerima permohonan, Instansi Pengawas dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2)
Hasil verifikasi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus, dilakukan validasi lapangan.
(3)
Hasil validasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan:
a.
sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, diterbitkan Sertifikat Kompetensi Produsen Benih; atau
b.
tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, diterbitkan surat penolakan permohonan.

Pasal 16

Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah yang telah memperoleh Sertifikat Kompetensi Produsen Benih dapat melakukan Produksi Benih dan mengedarkan Benih hasil produksinya.

Pasal 17

Teknis pelaksanaan sertifikasi kompetensi Produsen Benih ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1)
Untuk mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Produsen Benih badan usaha dan/atau Instansi Pemerintah mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup di bidang perbenihan hortikultura.
(2)
Produsen Benih badan usaha dan/atau Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah menerapkan sistem manajemen mutu yang mengacu pada ISO 9001.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(4)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
perizinan berusaha perbenihan hortikultura bagi Produsen Benih badan usaha atau surat penugasan organisasi bagi Instansi Pemerintah;
b.
Sertifikat Kompetensi Produsen Benih;
c.
sertifikat Benih Hortikultura;
d.
dokumen mutu;
e.
surat pernyataan ruang lingkup sertifikasi sistem manajemen mutu yang dimohon;
f.
surat pernyataan memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu; dan
g.
surat pernyataan kesediaan memberikan informasi yang diperlukan untuk evaluasi.
(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan jumlahnya sesuai dengan skala usaha perbenihan yang dilaksanakan;
b.
memiliki akses terhadap penggunaan Benih Sumber;
c.
menguasai fasilitas Produksi Benih dan penyimpanan Benih;
d.
memiliki rencana Produksi Benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun;
e.
memiliki data dokumentasi pelaksanaan sertifikasi Benih secara mandiri;
f.
memiliki data Produksi Benih dan penyaluran Benih hasil produksi; dan
g.
memiliki prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan.

Pasal 19

(1)
Berdasarkan permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LSSM melakukan audit.
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap, terdiri atas:
a.
audit tahap I, untuk mengkaji informasi dokumen dan manajemen mutu pemohon; dan
b.
audit tahap II, untuk mengevaluasi penerapan sistem manajemen mutu pemohon, pemenuhan terhadap persyaratan standar, dan efektivitas pelaksanaan sistem manajemen mutu di lokasi pemohon.
(3)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan maksimal:
a.
3 (tiga) hari kerja, untuk audit tahap I; dan
b.
5 (lima) hari kerja, untuk audit tahap II.
(4)
Audit tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila dokumen mutu Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah dinyatakan telah lengkap.

Pasal 20

(1)
Setelah dilakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diterbitkan laporan hasil audit.
(2)
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komite sertifikasi LSSM.
(3)
Komite sertifikasi LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap laporan hasil audit dan mengambil keputusan sertifikasi sistem manajemen mutu.
(4)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan hasil audit yang:
a.
memenuhi persyaratan, diterbitkan sertifikat sistem manajemen mutu;
b.
belum memenuhi persyaratan, LSSM menunda penerbitan sertifikat sistem manajemen mutu sampai pemohon menyelesaikan perbaikan; atau
c.
tidak memenuhi persyaratan, LSSM menerbitkan surat penolakan permohonan penerbitan sertifikat sistem manajemen.

Pasal 21

(1)
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.