Justisio

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5.
Daftar Informasi Publik adalah catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
6.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.
7.
Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
8.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mempergunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah.
10.
Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
11.
Penanggung Jawab adalah pimpinan pada jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian atau pimpinan perangkat daerah di Pemerintah Daerah.
12.
Tim Pertimbangan adalah pejabat yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk memberikan pendampingan dalam pelayanan Informasi Publik dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi pada bidang hukum, komunikasi dan/atau pelayanan Informasi Publik.
13.
PPID Pelaksana Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UKE II adalah pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian.
14.
PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UPTD adalah pimpinan tertinggi di Unit Pelaksana Teknis Daerah.
15.
PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
16.
Atasan PPID Desa adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Desa.
17.
Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pejabat struktural, pejabat fungsional atau staf yang mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk melaksanakan tugas pelayanan Informasi Publik.
18.
Keberatan Informasi adalah penyampaian ketidakpuasan Pemohon Informasi Publik kepada Atasan PPID terhadap layanan Informasi Publik berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
19.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20.
Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik adalah sistem penyediaan layanan Informasi Publik secara daring yang ditetapkan sebagai kanal pengelolaan layanan Informasi Publik pada Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
21.
Pertanyaan Umum adalah pertanyaan yang sering diajukan/disampaikan secara berulang oleh Pemohon Informasi Publik melalui Permintaan Informasi Publik beserta jawabannya.
22.
Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat FKPPID adalah wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi PPID.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
24.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan layanan Informasi Publik merupakan seluruh rangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
(2)
Pengelolaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pengelola Informasi Publik.
(3)
Lembaga pengelola Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan menjaga integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Jenis Informasi Publik terdiri atas:
a.
informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; dan
b.
informasi yang dikecualikan.
(2)
Informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
informasi berkala;
b.
informasi setiap saat; dan
c.
informasi serta merta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).
(4)
Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk informasi elektronik.
(5)
Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat berupa:
a.
seluruh informasi pada suatu dokumen Informasi Publik; atau
b.
informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(2)
Dalam hal suatu dokumen Informasi Publik mengandung informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan dokumen dimaksud dapat diakses oleh masyarakat setelah PPID atau PPID Desa menghitamkan informasi yang dikecualikan.
(3)
PPID atau PPID Desa dalam menghitamkan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengujian konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Kementerian dalam mengelola layanan Informasi Publik menetapkan standar layanan:
a.
pengumuman Informasi Publik;
b.
Permintaan Informasi Publik;
c.
pengajuan Keberatan Informasi;
d.
penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
e.
penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
f.
pendokumentasian Informasi Publik;
g.
pengujian konsekuensi;
h.
ramah disabilitas; dan
i.
maklumat pelayanan Informasi Publik.
(2)
Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g menjadi acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam menyusun standar operasional prosedur.
(3)
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
PPID atau PPID Desa mengumumkan Informasi Publik sesuai dengan jenis Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami atau dapat menggunakan bahasa mayoritas penduduk setempat.
(3)
Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a.
laman resmi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
b.
media sosial resmi PPID atau PPID Desa dan/atau Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
c.
Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik melalui aplikasi berbasis web atau mobile;
d.
portal satu data pemerintahan dalam negeri; dan/atau
e.
papan pengumuman PPID atau PPID Desa dan/atau Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
(4)
Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(5)
Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Pasal 7

Pengumuman informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 8

Pengumuman informasi serta merta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan segera pada saat terjadinya kondisi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Pasal 9

(1)
Pemohon Informasi Publik dapat meminta Informasi Publik dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa melalui PPID atau PPID Desa, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD.
(2)
Permintaan Informasi Publik yang diajukan kepada PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada PPID paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
(3)
Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
perorangan;
b.
kelompok orang; dan
c.
badan hukum.
(4)
Pemohon Informasi Publik perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan:
a.
salinan kartu tanda penduduk;
b.
surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; atau
c.
mengisi nomor induk kependudukan sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
(5)
Pemohon Informasi Publik kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan:
a.
surat kuasa dan salinan kartu tanda penduduk;
b.
surat kuasa dan surat keterangan kependudukan pemberi kuasa; atau
c.
mengisi nomor induk kependudukan ketua kelompok orang sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
(6)
Pemohon Informasi Publik badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan:
a.
salinan akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang membidangi hukum; atau
b.
mengisi nomor akta pendirian badan hukum sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
(7)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta Informasi Publik untuk tujuan penulisan karya tulis ilmiah dilakukan dengan melampirkan:
a.
surat pengantar atau surat keterangan sedang menyelesaikan karya tulis ilmiah dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang sedang ditempuh; atau
b.
melampirkan surat izin penelitian dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum dengan disertai surat kuasa khusus.

Pasal 10

(1)
Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2)
Permintaan Informasi Publik secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
datang langsung ke kantor PPID atau PPID Desa, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD;
b.
dikirimkan melalui surat atau surat elektronik; atau
c.
menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
(3)
Permintaan Informasi yang diajukan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, dilakukan dengan mengisi formulir Permintaan Informasi.

Pasal 11

Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mencantumkan:
a.
nomor pendaftaran;
b.
nama lengkap orang perorangan atau badan hukum;
c.
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum;
d.
alamat;
e.
nomor telepon/e-mail;
f.
rincian informasi yang diminta;
g.
tujuan penggunaan informasi;
h.
cara memperoleh informasi; dan
i.
cara mengirimkan informasi.

Pasal 12

Permintaan Informasi Publik dikirimkan melalui surat atau surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik mencantumkan:
a.
nama lengkap perorangan, kelompok orang atau badan hukum;
b.
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum;
c.
alamat;
d.
nomor telepon/e-mail;
e.
rincian informasi yang diminta;
f.
tujuan penggunaan informasi;
g.
cara memperoleh informasi;
h.
cara mengirimkan informasi; dan
i.
surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain.

Pasal 13

(1)
PPID menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada unit kerja PPID untuk melakukan pengadministrasian Permintaan Informasi Publik.
(2)
PPID Desa menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk melakukan pengadministrasian Permintaan Informasi Publik.
(3)
Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mencatat Permintaan Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik.
(4)
Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan tanda bukti penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik.
(5)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik yang disampaikan secara tertulis melalui ruang layanan informasi Publik tidak termasuk dalam informasi wajib berkala dan Pertanyaan Umum.
(6)
Permintaan Informasi Publik yang tidak termasuk dalam informasi berkala dan Pertanyaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PPID atau PPID Desa untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

Pasal 14

Register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat:
a.
nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b.
tanggal Permintaan Informasi Publik;
c.
nama lengkap perorangan, kelompok orang atau badan hukum atau kuasanya;
d.
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e.
alamat Pemohon Informasi Publik;
f.
nomor telepon atau email Pemohon Informasi Publik;
g.
nomor surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
h.
rincian informasi yang diminta;
i.
tujuan penggunaan informasi;
j.
status informasi;
k.
format informasi yang dikuasai;
l.
media penyampaian Permintaan Informasi Publik;
m.
alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak sebagian atau seluruhnya;
n.
hari dan tanggal pemberitahuan tertulis;
o.
hari dan tanggal pemberian informasi;
p.
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta; dan
q.
catatan kelengkapan Permintaan Informasi Publik.

Pasal 15

(1)
PPID atau PPID Desa melakukan verifikasi atas Permintaan Informasi Publik yang telah diterima dan dicatat dalam register Permohonan Informasi Publik.
(2)
PPID atau PPID Desa melakukan verifikasi terhadap Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register permintaan informasi Publik.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a.
kelengkapan permintaan informasi; dan
b.
kewenangan PPID atau PPID Desa untuk menanggapi Permintaan Informasi Publik.

Pasal 16

(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam , Permintaan Informasi dapat dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
(2)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID atau PPID Desa menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
(3)
Pemohon Informasi Publik dapat menyampaikan kelengkapan berdasarkan surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
(4)
Pemohon Informasi Publik yang telah menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinyatakan lengkap.
(5)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID atau PPID Desa memberikan catatan tidak lengkap pada buku register Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(6)
Format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam , PPID atau PPID Desa menentukan status atas Permintaan Informasi Publik meliputi:
a.
Permintaan Informasi Publik dikabulkan;
b.
Permintaan Informasi Publik ditolak; atau
c.
Permintaan Informasi Publik dikabulkan sebagian.
(2)
PPID dalam menentukan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan/atau meminta masukan dari Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui surat resmi atau rapat koordinasi substansi Permintaan Informasi Publik.
(4)
Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD memberikan tanggapan dan masukan berikut Informasi Publik yang diminta sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh PPID.
(5)
Permintaan informasi publik dinyatakan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a.
Informasi Publik yang diminta merupakan informasi yang telah tersedia;
b.
Informasi Publik yang diminta merupakan informasi publik yang terbuka; dan/atau
c.
Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 53 pasal. Masuk untuk akses penuh.