1.Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5.Daftar Informasi Publik adalah catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
6.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.
7.Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
8.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mempergunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah.
10.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
11.Penanggung Jawab adalah pimpinan pada jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian atau pimpinan perangkat daerah di Pemerintah Daerah.
12.Tim Pertimbangan adalah pejabat yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk memberikan pendampingan dalam pelayanan Informasi Publik dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi pada bidang hukum, komunikasi dan/atau pelayanan Informasi Publik.
13.PPID Pelaksana Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UKE II adalah pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian.
14.PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UPTD adalah pimpinan tertinggi di Unit Pelaksana Teknis Daerah.
15.PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
16.Atasan PPID Desa adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Desa.
17.Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pejabat struktural, pejabat fungsional atau staf yang mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk melaksanakan tugas pelayanan Informasi Publik.
18.Keberatan Informasi adalah penyampaian ketidakpuasan Pemohon Informasi Publik kepada Atasan PPID terhadap layanan Informasi Publik berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20.Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik adalah sistem penyediaan layanan Informasi Publik secara daring yang ditetapkan sebagai kanal pengelolaan layanan Informasi Publik pada Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
21.Pertanyaan Umum adalah pertanyaan yang sering diajukan/disampaikan secara berulang oleh Pemohon Informasi Publik melalui Permintaan Informasi Publik beserta jawabannya.
22.Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat FKPPID adalah wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi PPID.
23.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
24.Hari adalah hari kerja.