Mekanisme Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2026
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Keberatan Informasi Publik Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Keberatan Informasi Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara fundamental mengatur kerangka hukum bagi pengelolaan informasi publik. Regulasi ini secara spesifik menetapkan dasar hukum bagi mekanisme pengajuan keberatan informasi publik, sebuah hak krusial bagi pemohon informasi. Ketentuan mengenai keberatan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 peraturan tersebut, yang menjadi landasan bagi pemohon untuk mencari keadilan atas keputusan terkait informasi.
Definisi keberatan informasi publik dalam konteks peraturan ini merujuk pada upaya formal yang dilakukan oleh pemohon informasi untuk menentang keputusan atau tindakan badan publik terkait permohonan informasi. Keberatan ini dapat diajukan apabila pemohon merasa haknya untuk memperoleh informasi tidak terpenuhi, baik karena permohonan ditolak, informasi yang diminta tidak diberikan, atau diberikan sebagian, maupun karena alasan lain yang merugikan pemohon. Ini adalah mekanisme korektif yang memastikan adanya jalur hukum bagi warga negara.
Hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan merupakan pilar penting dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Pasal 22 secara tegas mengukuhkan hak ini, memberikan jaminan kepada setiap pemohon informasi yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan badan publik. Hak ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah instrumen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan informasi oleh lembaga pemerintah. Dengan adanya hak ini, pemohon memiliki kesempatan untuk meninjau ulang keputusan yang dianggap tidak sesuai.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Lingkup institusional yang menjadi subjek peraturan ini terkait keberatan informasi mencakup tiga tingkatan pemerintahan yang berbeda namun saling terkait. Pertama, Kementerian Dalam Negeri sebagai entitas pusat yang memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan. Kedua, Pemerintah Daerah, yang meliputi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayahnya. Ketiga, Pemerintah Desa, sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat komunitas.
Pasal 23 dan Pasal 24 lebih lanjut menguatkan lingkup ini dengan menetapkan bahwa mekanisme keberatan berlaku seragam di seluruh tingkatan tersebut. Ini berarti bahwa standar dan prinsip dasar pengajuan keberatan harus diterapkan secara konsisten, baik di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri, di kantor gubernur atau bupati, maupun di kantor kepala desa. Keseragaman ini penting untuk memastikan bahwa hak pemohon informasi tidak bergantung pada lokasi atau tingkat birokrasi tempat informasi diminta.
Penerapan yang seragam di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap mekanisme keberatan, terlepas dari di mana mereka mengajukan permohonan informasi. Hal ini menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon, sekaligus mendorong badan publik di semua tingkatan untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam merespons permintaan informasi. Adanya dasar hukum yang jelas untuk keberatan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi Atasan PPID dan PPID akan pentingnya mematuhi ketentuan layanan informasi publik.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026, melalui Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, tidak hanya mendefinisikan apa itu keberatan informasi publik, tetapi juga secara eksplisit memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukannya. Lebih lanjut, peraturan ini secara komprehensif menetapkan bahwa hak dan mekanisme keberatan ini berlaku di seluruh spektrum pemerintahan, dari tingkat kementerian hingga desa. Kerangka hukum ini menjadi fondasi penting dalam menjamin hak masyarakat atas informasi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Alasan Keberatan dan Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 menyediakan mekanisme bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan apabila merasa haknya tidak terpenuhi. Mekanisme ini diatur secara rinci, mencakup alasan-alasan yang sah untuk mengajukan keberatan serta tata cara pengajuannya kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Alasan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan berdasarkan beberapa alasan spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Alasan pertama adalah apabila permohonan informasi publik tidak ditanggapi oleh PPID. Ini mencakup situasi di mana pemohon tidak menerima respons sama sekali terhadap permintaan informasinya dalam batas waktu yang ditentukan.
Alasan kedua adalah penolakan permohonan informasi publik. Penolakan ini bisa terjadi jika PPID menganggap informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Namun, pemohon berhak mengajukan keberatan jika merasa penolakan tersebut tidak berdasar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, keberatan dapat diajukan jika informasi publik yang diminta tidak disediakan. Ini berbeda dengan penolakan, karena dalam kasus ini, PPID mungkin tidak secara eksplisit menolak, tetapi gagal menyediakan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik. Pemohon juga dapat mengajukan keberatan apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, baik dari segi substansi maupun formatnya.
Alasan lain yang sah untuk mengajukan keberatan adalah jika informasi publik diberikan melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam penyediaan informasi dapat menghambat hak pemohon untuk mengakses informasi secara tepat waktu. Selain itu, pemohon berhak mengajukan keberatan jika biaya yang dikenakan untuk memperoleh informasi publik dianggap tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, keberatan dapat diajukan apabila informasi publik disampaikan tidak sesuai dengan cara yang diminta oleh pemohon. Misalnya, jika pemohon meminta informasi dalam bentuk digital tetapi diberikan dalam bentuk cetak tanpa alasan yang jelas, atau sebaliknya. Semua alasan ini memberikan dasar hukum bagi pemohon untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme keberatan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Proses pengajuan keberatan informasi publik memiliki tata cara yang jelas dan terstruktur. Pemohon informasi publik yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID. Pengajuan keberatan ini harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohon menerima tanggapan dari PPID atau setelah berakhirnya batas waktu tanggapan PPID yang seharusnya diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2).
Pengajuan keberatan wajib menggunakan formulir keberatan informasi publik yang telah ditetapkan. Format formulir ini tercantum secara rinci dalam Lampiran Bagian III Peraturan Menteri ini. Formulir tersebut dirancang untuk memastikan semua informasi penting terkait keberatan tercatat dengan lengkap dan jelas, memfasilitasi proses penanganan oleh Atasan PPID.
Dalam formulir keberatan, pemohon harus mencantumkan beberapa informasi penting sesuai Pasal 27 ayat (1). Informasi tersebut meliputi nama lengkap pemohon, alamat lengkap, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, pemohon wajib menjelaskan secara rinci alasan keberatan yang diajukan, merujuk pada salah satu atau beberapa alasan yang telah disebutkan sebelumnya. Pemohon juga harus menyatakan permintaan penyelesaian yang diharapkan dari Atasan PPID, serta membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk validasi pengajuan.
Untuk melengkapi pengajuan keberatan, pemohon juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini meliputi salinan permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan kepada PPID. Jika PPID telah memberikan tanggapan, pemohon wajib melampirkan salinan tanggapan tersebut. Apabila tidak ada tanggapan dari PPID, pemohon harus menyertakan bukti pengiriman permohonan informasi publik sebagai bukti bahwa permohonan telah diajukan.
Pengajuan keberatan dapat disampaikan melalui berbagai cara yang memungkinkan adanya bukti penerimaan. Pemohon dapat mengajukan keberatan secara langsung ke kantor Atasan PPID, mengirimkannya melalui surat elektronik, atau menggunakan media lain yang sah dan dapat memberikan konfirmasi bahwa keberatan telah diterima. Mekanisme ini memastikan bahwa proses pengajuan keberatan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan kepastian bagi pemohon bahwa keberatannya telah tercatat dan akan diproses sesuai ketentuan.
Proses Verifikasi dan Penyelesaian Keberatan Informasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara rinci proses verifikasi dan penyelesaian keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Setelah keberatan diterima, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID memiliki tanggung jawab untuk segera memprosesnya sesuai ketentuan. Proses ini memastikan bahwa setiap keberatan ditangani secara sistematis dan transparan, dimulai dari tahap pemeriksaan administratif hingga pengambilan keputusan akhir.
Verifikasi keberatan informasi publik dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan substansi awal. Berdasarkan Pasal 28, PPID atau Atasan PPID wajib melakukan penelitian terhadap formulir keberatan, identitas pemohon, serta alasan keberatan yang disampaikan. Tahap verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberatan memenuhi persyaratan formal dan materiil yang ditetapkan, sehingga dapat diproses lebih lanjut. Jika terdapat kekurangan, PPID dapat meminta pemohon untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu.
Setelah proses verifikasi awal selesai, PPID atau Atasan PPID melanjutkan ke tahap penyelesaian keberatan. Pasal 29 menetapkan bahwa PPID atau Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap. Dalam jangka waktu tersebut, PPID atau Atasan PPID dapat melakukan koordinasi internal, mengumpulkan data atau informasi tambahan, serta menganalisis substansi keberatan untuk merumuskan keputusan yang tepat. Proses ini menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam penanganan keberatan.
Bentuk-bentuk keputusan yang dapat diambil oleh PPID atau Atasan PPID terkait keberatan diuraikan dalam Pasal 30. Keputusan tersebut dapat berupa: menerima seluruh keberatan, yang berarti informasi yang diminta akan diberikan; menerima sebagian keberatan, di mana hanya sebagian informasi yang dapat diberikan; atau menolak keberatan, jika keberatan tidak berdasar atau informasi yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan. Setiap keputusan harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon keberatan, disertai dengan alasan yang jelas dan pertimbangan hukum yang mendasarinya. Transparansi dalam penyampaian keputusan ini menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan informasi.
Keputusan yang diambil oleh PPID atau Atasan PPID merupakan hasil dari proses verifikasi dan analisis yang cermat. Proses ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon informasi publik, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian keberatan ini menjadi pilar penting dalam implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Implikasi Praktis dan Tindak Lanjut Bagi Pemohon dan Badan Publik
Setelah mengajukan keberatan informasi publik, pemohon informasi memiliki hak dan kewajiban yang jelas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Pemohon berhak menerima tanggapan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Jika keberatan diterima, pemohon berhak mendapatkan informasi yang diminta. Sebaliknya, jika keberatan ditolak, pemohon memiliki hak untuk melanjutkan upaya hukum ke Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam kerangka penyelesaian sengketa informasi publik. Kewajiban pemohon meliputi pemantauan status keberatan dan menindaklanjuti keputusan yang diberikan, baik dengan menerima keputusan atau mengajukan permohonan sengketa informasi jika merasa keputusan tersebut belum memenuhi haknya.
Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID, mekanisme keberatan menuntut serangkaian tindak lanjut yang terstruktur. Pasal 31 Peraturan ini menggariskan bahwa Atasan PPID wajib menyelesaikan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Proses penyelesaian ini mencakup pemeriksaan ulang terhadap alasan penolakan informasi awal, pertimbangan argumen pemohon, dan pengambilan keputusan yang objektif. Keputusan Atasan PPID bersifat final di tingkat internal badan publik dan harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon informasi. Keputusan ini dapat berupa pengabulan keberatan, penolakan keberatan, atau pengabulan sebagian.
Implikasi praktis dari keputusan penyelesaian keberatan ini sangat penting. Jika keberatan dikabulkan, PPID wajib segera menyerahkan informasi yang diminta kepada pemohon sesuai dengan keputusan Atasan PPID. Ini berarti PPID harus memastikan ketersediaan informasi dan mekanisme penyampaian yang efisien. Sebaliknya, jika keberatan ditolak, PPID dan Atasan PPID harus memastikan bahwa alasan penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindak lanjut ini juga mencakup persiapan jika pemohon memutuskan untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, di mana badan publik harus siap memberikan penjelasan dan bukti pendukung atas keputusannya.
Untuk memastikan konsistensi dan efektivitas dalam penanganan keberatan, Lampiran Bagian IV Peraturan Menteri ini menyediakan panduan teknis yang rinci. Lampiran ini berfungsi sebagai acuan praktis bagi PPID dan Atasan PPID dalam melaksanakan setiap tahapan penyelesaian keberatan. Panduan teknis tersebut mencakup format surat keberatan, contoh formulir tanggapan, prosedur verifikasi, serta alur kerja yang jelas untuk setiap skenario keberatan. Keberadaan lampiran ini sangat membantu dalam standardisasi proses, mengurangi potensi kesalahan, dan memastikan bahwa hak-hak pemohon informasi serta kewajiban badan publik terpenuhi secara optimal. Dengan demikian, Lampiran Bagian IV bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen krusial untuk implementasi yang efektif.
Untuk Pemohon Informasi Publik:
Pahami alasan sah pengajuan keberatan (misal: tidak ditanggapi, ditolak, informasi tidak sesuai, biaya tidak wajar, atau keterlambatan).
Ajukan keberatan tertulis menggunakan formulir resmi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan PPID atau batas waktu tanggapan berakhir.
Sertakan identitas lengkap, alasan keberatan rinci, permintaan penyelesaian, dan lampiran dokumen pendukung (salinan permohonan/tanggapan PPID).
Tindak lanjuti keputusan Atasan PPID; siapkan pengajuan sengketa ke Komisi Informasi jika keputusan tidak memenuhi hak.
Untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID:
Lakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan substansi keberatan secara cermat.
Berikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 14 hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.
Ambil keputusan (menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak keberatan) dengan alasan jelas dan dasar hukum yang kuat.
Gunakan Lampiran Bagian IV Peraturan Menteri sebagai panduan teknis untuk standardisasi proses penanganan keberatan.
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Komponen Penilaian Seleksi Nasional Berbasis Prestasi: Rapor dan Prestasi Tambahan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026
Bobot Rata-Rata Nilai Rapor Mata Pelajaran Inti Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026

Alur Layanan Permintaan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2026
Mekanisme Pengajuan dan Penerimaan Permohonan Informasi Publik Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Membongkar Struktur Kelembagaan Pengelolaan Informasi Publik: Analisis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Pembentukan dan Struktur Organisasi Lembaga Pengelola Informasi Publik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengamanatkan pembentukan lem...