Justisio

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3.
Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers di Indonesia.
4.
Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang selanjutnya disingkat KTP2JB adalah komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.

Pasal 2

(1)
Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Dewan Pers dan KTP2JB dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers dan KTP2JB.
(2)
Sekretariat Dewan Pers secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua KTP2JB.
(3)
Sekretariat Dewan Pers secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
(4)
Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh sekretaris.

Pasal 3

Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dan KTP2JB dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
pemberian dukungan dalam penyiapan bahan rekomendasi kebijakan di bidang pers;
c.
pelaksanaan layanan operasional pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan, dan penegakkan etika pers pada Dewan Pers;
d.
pelaksanaan dukungan layanan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers;
e.
penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional Dewan Pers dan KTP2JB;
f.
pemberian dukungan layanan komunikasi dan kerja sama antarlembaga pada Dewan Pers dan KTP2JB;
g.
pelaksanaan layanan operasional penelaahan, penyusunan produk hukum, advokasi, layanan ahli pers, dan bantuan hukum pada Dewan Pers dan KTP2JB;
h.
pelaksanaan layanan operasional KTP2JB dalam pengawasan atas tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas;
i.
pemberian dukungan dalam penyelenggaraan mediasi dan arbitrase hubungan bisnis antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers oleh KTP2JB;
j.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan infrastruktur dan sistem informasi manajemen; dan
k.
pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, kerja sama, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Bagan susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, keprotokolan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
penyiapan pelaksanaan urusan keuangan;
c.
penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d.
penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan;
e.
penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
f.
penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
g.
penyiapan pelaksanaan urusan perpustakaan, layanan kerja sama antarlembaga, hubungan luar negeri, layanan informasi publik, dan kehumasan;
h.
penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i.
penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 8

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 9

Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan operasional layanan dan fasilitasi pers kelembagaan Dewan Pers dan KTP2JB dalam kerangka pelayanan publik prima.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rekomendasi kebijakan di bidang pers;
b.
pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan sertifikasi wartawan;
c.
pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi wartawan;
d.
pelayanan penyiapan dan pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik dan penanganan sengketa pers;
e.
pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan pendataan dan verifikasi perusahaan pers;
f.
pelayanan penyiapan dan penalaahan, advokasi, bantuan hukum dan ahli pers;
g.
pelayanan penyiapan, mediasi, dan arbitrase kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; dan
h.
pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan operasional KTP2JB dalam pengawasan atas tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Pasal 11

Bagian Layanan dan Fasilitas Pers terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ## BAB I JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA

Pasal 12

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2)
Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(5)
Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2)
Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Sekretaris Dewan Pers dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 16

(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Sekretaris Dewan Pers menyampaikan laporan kepada Ketua Dewan Pers mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi teknis secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2)
Sekretaris Dewan Pers menyampaikan laporan kepada Ketua KTP2JB mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi teknis secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2)
Sekretaris Dewan Pers menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 18

Sekretariat Dewan Pers menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.

Pasal 19

(1)
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pers dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 20

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pers menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 23

Sekretariat Dewan Pers berlokasi di Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 24

(1)
Sekretaris Dewan Pers merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 25

(1)
Sekretaris Dewan Pers dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 638), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 638), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.