Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pers: Pembagian Tugas dan Fungsi Berdasarkan Permenkominfo No. 6/2026

Pembentukan dan Struktur Inti Sekretariat Dewan Pers Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026

Ali Ausath
17 Maret 2026Legal Updates
Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pers: Pembagian Tugas dan Fungsi Berdasarkan Permenkominfo No. 6/2026

Pembentukan dan Struktur Inti Sekretariat Dewan Pers

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 secara resmi membentuk dan menetapkan struktur organisasi inti Sekretariat Dewan Pers. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi operasional dan tata kelola internal Sekretariat Dewan Pers, memastikan adanya kerangka kerja yang jelas untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Pembentukan ini merupakan langkah fundamental dalam menata administrasi dan layanan yang mendukung kerja Dewan Pers.

Pembentukan Sekretariat Dewan Pers diatur secara spesifik dalam Pasal 5 Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026. Pasal ini menetapkan bahwa Sekretariat Dewan Pers merupakan unit organisasi yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Dewan Pers. Keberadaan Sekretariat ini esensial untuk memastikan kelancaran pelaksanaan mandat Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memfasilitasi pengembangan ekosistem pers yang sehat di Indonesia. Penetapan ini memberikan legitimasi dan dasar operasional yang kuat bagi seluruh aktivitas Sekretariat.

Struktur inti organisasi Sekretariat Dewan Pers, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 peraturan yang sama, terdiri dari dua bagian utama. Bagian-bagian ini dirancang untuk memisahkan fungsi internal dan eksternal guna mencapai efisiensi dan spesialisasi tugas. Dua unit utama tersebut adalah Bagian Umum dan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers. Penetapan dua bagian ini mencerminkan pembagian tanggung jawab yang jelas dalam mendukung operasional Dewan Pers.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Kementerian Komunikasi Dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Bagian Umum memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran operasional internal Sekretariat Dewan Pers. Fungsi utama Bagian Umum mencakup pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, serta logistik dan rumah tangga. Keberadaan Bagian Umum sangat krusial untuk menyediakan dukungan infrastruktur dan sumber daya yang diperlukan agar seluruh aktivitas Sekretariat dapat berjalan tanpa hambatan. Bagian ini bertanggung jawab atas aspek-aspek pendukung yang memungkinkan unit lain fokus pada tugas intinya.

Sementara itu, Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers berfokus pada interaksi eksternal dan dukungan langsung terhadap komunitas pers. Bagian ini bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan dan memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pers. Peran Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers mencakup koordinasi dengan pemangku kepentingan eksternal, penyelenggaraan program-program fasilitasi, serta penyediaan informasi dan bantuan yang dibutuhkan oleh insan pers. Unit ini menjadi jembatan antara Dewan Pers dan ekosistem pers secara lebih luas.

Penetapan struktur inti yang terdiri dari Bagian Umum dan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers ini menunjukkan pendekatan yang terorganisir dalam mengelola Sekretariat Dewan Pers. Pembagian tugas yang jelas antara dukungan internal dan layanan eksternal memungkinkan Sekretariat untuk beroperasi dengan lebih efektif dan responsif. Struktur ini memastikan bahwa ada unit khusus yang menangani kebutuhan administratif internal, sekaligus unit lain yang secara proaktif melayani dan memfasilitasi kebutuhan pers. Hal ini menciptakan kerangka kerja yang kokoh untuk mendukung misi Dewan Pers.

Dengan adanya Bagian Umum, Sekretariat Dewan Pers dapat memastikan bahwa semua aspek manajerial dan administratif, mulai dari pengelolaan anggaran hingga pengembangan sumber daya manusia, tertangani dengan baik. Ini adalah fondasi yang memungkinkan seluruh organisasi berfungsi secara optimal. Tanpa dukungan administratif yang kuat, efektivitas operasional Sekretariat akan terganggu, sehingga peran Bagian Umum menjadi sangat vital dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan kerja Sekretariat.

Di sisi lain, Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers secara langsung mendukung tujuan Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan dan kualitas pers. Dengan fokus pada layanan dan fasilitasi, bagian ini dapat merancang dan melaksanakan program-program yang relevan, serta menjadi titik kontak utama bagi para jurnalis dan organisasi pers. Ini memungkinkan Dewan Pers untuk lebih dekat dengan konstituennya dan memberikan dukungan yang tepat sasaran, memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.

Secara keseluruhan, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026, melalui Pasal 5 dan Pasal 6, telah meletakkan dasar yang kuat bagi organisasi Sekretariat Dewan Pers. Pembentukan Sekretariat dan penetapan dua bagian inti, yaitu Bagian Umum dan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers, menciptakan kerangka kerja yang terstruktur dan fungsional. Struktur ini dirancang untuk mendukung operasional Dewan Pers secara komprehensif, memisahkan tanggung jawab internal dan eksternal untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan mandatnya.

Rincian Tugas dan Fungsi Bagian Umum dan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pers, termasuk pembentukan Bagian Umum dan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers. Kedua bagian ini memiliki peran krusial dalam mendukung operasional dan pencapaian tujuan Dewan Pers secara keseluruhan. Rincian tugas dan fungsi spesifik dari masing-masing bagian diuraikan untuk memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan efisien. Bagian Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, memiliki fokus utama pada penyelenggaraan dukungan administratif dan operasional bagi seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.

Tugasnya mencakup pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, logistik, serta tata usaha dan kearsipan. Dalam konteks sumber daya manusia, Bagian Umum bertanggung jawab atas administrasi kepegawaian, mulai dari pengelolaan data pegawai, proses rekrutmen dan seleksi (jika relevan untuk posisi pelaksana), hingga administrasi pengembangan kompetensi dan kesejahteraan pegawai.

Hal ini memastikan ketersediaan dan pengelolaan personel yang efektif untuk mendukung fungsi Dewan Pers. Lebih lanjut, Pasal 8 menguraikan fungsi Bagian Umum dalam pengelolaan keuangan. Ini meliputi penyusunan rencana anggaran, pelaksanaan pengelolaan kas, verifikasi dan pembukuan transaksi keuangan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menjadi prioritas untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bagian Umum juga mengelola aspek logistik dan rumah tangga, termasuk pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan aset kantor, pengelolaan inventaris, serta penyediaan fasilitas dan sarana prasarana yang mendukung kelancaran aktivitas Sekretariat Dewan Pers.

Fungsi tata usaha dan kearsipan juga berada di bawah Bagian Umum, meliputi pengelolaan surat-menyurat, dokumentasi, serta sistem kearsipan yang terstruktur untuk menjaga integritas dan kemudahan akses informasi. Sementara itu, Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers, yang diatur dalam Pasal 9, memiliki mandat untuk memberikan dukungan substantif dan fasilitasi langsung terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pers dalam melayani dan mengembangkan ekosistem pers. Bagian ini berfokus pada penyediaan layanan informasi, fasilitasi program dan kegiatan, serta pengelolaan data dan dokumentasi terkait pers. Salah satu fungsi utamanya adalah menyediakan informasi dan data yang relevan bagi insan pers dan publik, termasuk perkembangan regulasi, isu-isu etika jurnalistik, dan dinamika industri media.

Ini mendukung kerja jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas. Pasal 9 juga menjelaskan bahwa Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers bertanggung jawab dalam memfasilitasi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan Dewan Pers. Ini mencakup dukungan administratif dan operasional untuk penyelenggaraan pelatihan, lokakarya, seminar, atau diskusi publik yang bertujuan meningkatkan kapasitas pers dan mempromosikan kebebasan pers. Selain itu, bagian ini juga mengelola data dan dokumentasi terkait pers, seperti data media, hasil kajian, atau laporan terkait isu-isu pers. Pengelolaan data ini menjadi dasar penting bagi Dewan Pers dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dan melakukan advokasi. Fungsi komunikasi publik dan hubungan masyarakat juga menjadi bagian integral dari Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers, memastikan informasi mengenai peran dan aktivitas Dewan Pers tersampaikan secara efektif kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Pengaturan Jabatan Fungsional dan Pelaksana dalam Struktur Sekretariat

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur keberadaan dan penempatan jabatan fungsional serta jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Dewan Pers. Pengaturan ini merupakan bagian integral dari kerangka organisasi yang lebih luas, dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Dewan Pers. Kehadiran kedua jenis jabatan ini melengkapi struktur organisasi yang ada, menyediakan keahlian spesifik dan dukungan operasional yang diperlukan.

Jabatan fungsional, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Nomor 6 Tahun 2026, ditempatkan untuk mengisi kebutuhan akan keahlian khusus dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas-tugas Sekretariat Dewan Pers. Penempatan jabatan fungsional ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang relevan untuk mendukung fungsi-fungsi strategis Dewan Pers. Mereka berperan dalam memberikan analisis, rekomendasi, dan pelaksanaan tugas yang memerlukan tingkat keahlian teknis atau manajerial tertentu, yang tidak secara langsung tercakup dalam struktur bagian umum atau layanan.

Sementara itu, jabatan pelaksana, yang diatur dalam Pasal 11 peraturan yang sama, dirancang untuk mendukung kelancaran operasional dan administrasi Sekretariat Dewan Pers. Jabatan ini mencakup berbagai peran yang esensial untuk memastikan bahwa semua kegiatan harian berjalan dengan baik. Penempatan jabatan pelaksana dalam struktur organisasi bertujuan untuk menyediakan dukungan administratif, teknis, dan operasional yang diperlukan bagi seluruh unit kerja, termasuk bagi para pemegang jabatan fungsional, sehingga memungkinkan mereka untuk fokus pada tugas inti mereka.

Prinsip penempatan jabatan fungsional dan pelaksana dalam Sekretariat Dewan Pers didasarkan pada kebutuhan organisasi dan efisiensi kerja. Penempatan ini memastikan bahwa setiap posisi memiliki peran yang jelas dalam mendukung pencapaian tujuan Sekretariat secara keseluruhan. Jabatan fungsional memberikan kedalaman keahlian, sementara jabatan pelaksana menjamin dukungan operasional yang stabil. Keduanya saling melengkapi untuk membentuk tim yang kohesif dan mampu menjalankan mandat Dewan Pers secara optimal.

Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai jabatan fungsional dan pelaksana ini, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 memperkuat fondasi kepegawaian Sekretariat Dewan Pers. Struktur ini memungkinkan alokasi sumber daya manusia yang tepat sesuai dengan kebutuhan spesifik, baik untuk tugas-tugas yang memerlukan keahlian mendalam maupun untuk dukungan operasional sehari-hari. Penempatan yang strategis ini krusial untuk memastikan bahwa Sekretariat dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung peran Dewan Pers dalam ekosistem media nasional.

Mekanisme Kerja, Koordinasi, dan Implikasi bagi Pegawai

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kerangka kerja operasional Sekretariat Dewan Pers yang berimplikasi pada mekanisme kerja dan koordinasi internal. Struktur organisasi yang terdiri dari Bagian Umum, Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers, serta jabatan fungsional dan pelaksana, dirancang untuk menciptakan alur tugas yang jelas dan terstruktur. Mekanisme kerja umum berfokus pada pembagian tugas yang spesifik, memastikan setiap unit dan individu berkontribusi sesuai dengan mandatnya.

Prinsip koordinasi antar unit menjadi elemen kunci dalam operasional Sekretariat Dewan Pers. Bagian Umum bertanggung jawab atas dukungan administrasi dan logistik, sementara Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers fokus pada pelayanan inti terkait pers. Koordinasi yang efektif antara kedua bagian ini, serta dengan para pemegang jabatan fungsional dan pelaksana, diatur untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya.

Pasal 12 Peraturan ini menguraikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Ini berarti setiap unit tidak beroperasi secara independen, melainkan sebagai bagian dari sistem yang saling mendukung. Mekanisme kerja ini mendorong komunikasi yang terbuka dan pertukaran informasi yang efisien antar bagian, memastikan bahwa keputusan dan tindakan selaras dengan tujuan organisasi secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Pasal 13 menekankan pentingnya koordinasi vertikal dan horizontal dalam struktur organisasi. Koordinasi vertikal memastikan bahwa arahan dari pimpinan diterjemahkan dengan tepat ke tingkat pelaksana, sementara koordinasi horizontal memfasilitasi kerja sama antar unit dengan kedudukan setara. Penerapan prinsip ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah, serta meningkatkan responsivitas Sekretariat terhadap kebutuhan eksternal.

Struktur organisasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan spesialisasi tugas di lingkungan Sekretariat Dewan Pers. Dengan adanya pembagian peran yang lebih terdefinisi, pegawai dapat lebih fokus pada bidang keahlian masing-masing, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas output kerja. Spesialisasi ini juga memungkinkan pengembangan kompetensi individu secara lebih mendalam, mendukung pencapaian target kinerja yang lebih tinggi.

Implikasi bagi pegawai sangatlah langsung. Setiap pegawai diharapkan memahami posisi dan tanggung jawabnya dalam struktur yang telah ditetapkan. Pasal 14 menegaskan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, dan pemahaman yang jelas tentang alur kerja serta titik koordinasi akan mendukung kinerja kolektif. Ini juga memberikan panduan implisit bagi pegawai untuk mengidentifikasi jalur komunikasi yang tepat dan pihak yang bertanggung jawab dalam berbagai proses kerja, meminimalkan potensi miskomunikasi.

Dengan demikian, struktur organisasi ini bukan hanya sekadar bagan, melainkan kerangka kerja yang memandu interaksi dan kontribusi setiap elemen di dalamnya. Efisiensi dicapai melalui alur kerja yang terstruktur, sementara koordinasi yang kuat memastikan semua bagian bergerak menuju tujuan yang sama. Pemahaman mendalam tentang mekanisme ini akan memberdayakan pegawai untuk berkontribusi secara optimal dan efektif dalam menjalankan mandat Sekretariat Dewan Pers.

Untuk Pimpinan Sekretariat Dewan Pers:

  • Segera implementasikan struktur organisasi baru (Bagian Umum, Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers).

  • Tetapkan rincian tugas dan fungsi (RTF) serta SOP untuk setiap unit dan jabatan.

  • Bangun sistem koordinasi vertikal dan horizontal yang efektif antar unit dan pegawai.

  • Pastikan alokasi sumber daya (SDM, anggaran) sesuai kebutuhan struktur baru.

Untuk Pegawai Sekretariat Dewan Pers:

  • Pahami posisi, tugas, dan fungsi Anda dalam struktur organisasi yang baru.

  • Pelajari mekanisme kerja dan jalur koordinasi antar unit.

  • Tingkatkan kompetensi sesuai spesialisasi tugas di Bagian Umum atau Layanan & Fasilitasi Pers.

Untuk Dewan Pers (Anggota Dewan Pers):

  • Manfaatkan struktur Sekretariat yang baru untuk dukungan operasional dan program.

  • Berkoordinasi aktif dengan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers untuk inisiatif strategis.

  • Awasi implementasi dan efektivitas kerja Sekretariat sesuai mandat.

Untuk Komunitas Pers / Insan Pers:

  • Identifikasi Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers sebagai kontak utama untuk kebutuhan Anda.

  • Manfaatkan layanan informasi, fasilitasi, dan program yang disediakan Sekretariat.

  • Berikan umpan balik untuk peningkatan kualitas layanan Sekretariat Dewan Pers.