Justisio

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah, dan mencegah sabotase instalasi nuklir dan pengangkutan bahan nuklir.
2.
Deteksi adalah proses penginderaan, baik yang dilakukan oleh penjaga atau sistem elektronik, hingga penilaian penyebab alarm terhadap potensi kejahatan atau tindakan tidak sah lainnya.
3.
Penundaan adalah proses yang ditujukan untuk memperlarna waktu penyusup atau penggangu untuk masuk ke dalam dan/atau keluar dari instalasi nuklir, dan pengangkutan bahan nuklir.
4.
Respons adalah proses untuk menanggulangi upaya pemindahan secara tidak sah atau tindakan sabotase.
5.
Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personel, dan prosedur yang secara bersama- sama memberikan Proteksi Fisik terhadap instalasi nuklir, dan bahan nuklir.
6.
Budaya Keamanan Nuklir yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah sekumpulan karakteristik, sikap, dan perilaku individu dan organisasi untuk mendukung, meningkatkan, dan mempertahankan keamanan nuklir secara berkesinambungan.
7.
Instalasi Nuklir adalah:
a.
reaktor nuklir;
b.
fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau jdih.bapeten.go.id
c.
fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
8.
Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
9.
Sabotase Nuklir yang selanjutnya disebut Sabotase adalah setiap tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan atau ditujukan terhadap Instalasi Nuklir, atau kegiatan pengangkutan Bahan Nuklir yang dapat mengakibatkan bahaya radiologik terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
10.
Rencana Kontinjensi adalah program yang dikembangkan secara sistematis untuk merespons pemindahan secara tidak sah atau Sabotase.
11.
Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik musuh dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik.
12.
Kajian Kerawanan adalah proses mengevaluasi kerentanan fasilitas dengan melakukan analisis interaksi karakteristik fasilitas, target, dan ancaman.
13.
Daerah Akses Terbatas adalah lokasi di dalam tapak Instalasi Nuklir yang ditetapkan dengan akses yang terbatas dan terkendali untuk tujuan Proteksi Fisik.
14.
Daerah Terproteksi adalah lokasi di dalam Daerah Akses Terbatas yang terdapat Bahan Nuklir golongan II dan/atau target Sabotase yang memiliki potensi bahaya kategori II.
15.
Daerah Dalam adalah lokasi yang terdapat di dalam Daerah Terproteksi yang terdapat Bahan Nuklir golongan I dan/atau target Sabotase yang memiliki potensi bahaya kategori I.
16.
Daerah Vital adalah lokasi yang terdapat peralatan, sistem, atau Bahan Nuklir yang dapat menimbulkan konsekuensi radiologik baik secara langsung maupun tidak langsung apabila terjadi Sabotase.
17.
Deteksi Penyusupan adalah cara menemukan dan menentukan keberadaan sesuatu atau seseorang yang dicurigai yang dilakukan oleh orang atau sistem yang terdiri dari sensor, medium transmisi, dan panel kendali untuk menunjukkan lokasi pemicu alarm.
18.
Penilaian adalah tindakan pengamatan dan pengambilan keputusan secara tepat waktu yang dilakukan oleh penilai terhadap hasil Deteksi untuk menentukan adanya ancaman.
19.
Penghalang Fisik adalah pagar, dinding, atau perintang yang serupa yang dipasang untuk Penundaan dan kendali akses.
20.
Pusat Kendali Pengangkutan adalah fasilitas yang digunakan untuk pemantauan secara terus menerus terhadap lokasi kendaraan angkut dan status keamanan serta mengatur komunikasi antar petugas Pengangkut, jdih.bapeten.go.id Pengirim, Penerima, penjaga, dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
21.
Satuan Perespons Keamanan Nuklir adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang dipersenjatai dan terlatih untuk menghadapi ancaman Sabotase atau pemindahan Bahan Nuklir secara tidak sah.
22.
Stasiun Alarm Pusat adalah fasilitas yang menyediakan pemantauan alarm secara lengkap dan kontinyu, penilaian dan komunikasi dengan penjaga, manajemen fasilitas, dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
23.
Pengirim Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang melakukan pengiriman Bahan Nuklir yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan sendiri pengangkutan Bahan Nuklir yang akan dimanfaatkannya.
24.
Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan Bahan Nuklir, yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.
25.
Pengangkut Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yang melakukan pengangkutan Bahan Nuklir.
26.
Keamanan Nuklir adalah kondisi dinamis bangsa dan negara yang aman secara fisik dan mental dari ancaman penyalahgunaan kegiatan dan fasilitas Ketenukliran dan/atau bahan dan peralatan di luar kendali pengawasan oleh setiap orang yang dapat mengancam atau membahayakan masyarakat, pemerintah, negara, dan lingkungan hidup.
27.
Kejadian Keamanan Nuklir adalah kejadian yang berpotensi atau mempunyai implikasi negatif terhadap Keamanan Nuklir.
28.
Pemegang Izin adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenanukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
29.
Dokumentasi Sistem Manajemen yang selanjutnya disebut Dokumentasi adalah dokumen dan rekaman yang dipersyaratkan dalam sistem manajemen untuk dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi.
30.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir. jdih.bapeten.go.id

Pasal 2

Peraturan Badan ini berlaku untuk:
a.
Instalasi Nuklir termasuk:
1.
instalasi radiometalurgi; dan
2.
fasilitas pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi; dan
b.
Bahan Nuklir.

Pasal 3

Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a.
memastikan pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik terhadap Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir secara efektif; dan
b.
memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam melaksanakan Sistem Proteksi Fisik.

Pasal 4

(1)
Pemegang Izin bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin menyusun, menetapkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan secara berkelanjutan Sistem Proteksi Fisik.
(3)
Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
melindungi Bahan Nuklir dari pemindahan secara tidak sah;
b.
melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase;
c.
menjadi panduan dalam upaya menemukan dan mendapatkan kembali Bahan Nuklir yang hilang; dan
d.
memitigasi konsekuensi yang ditimbulkan akibat terjadinya Sabotase dan pemindahan secara tidak sah.
(4)
Sistem Proteksi Fisik harus mampu mencegah dan menanggulangi Kejadian Keamanan Nuklir berdasarkan hasil Kajian Kerawanan.
(5)
Pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik harus bersinergi dengan sistem keselamatan dan sistem garda-aman.

Pasal 5

(1)
Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam disusun dalam bentuk dokumen rencana Proteksi Fisik. jdih.bapeten.go.id
(2)
Dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian tentang:
a.
pendahuluan;
b.
Kajian Kerawanan;
c.
organisasi Sistem Proteksi Fisik;
d.
desain dan pembagian daerah Proteksi Fisik;
e.
sistem Deteksi;
f.
sistem Penundaan;
g.
sistem Respons;
h.
sistem pendukung;
i.
perawatan dan uji fungsi;
j.
Budaya Keamanan;
k.
kerahasiaan informasi;
l.
evaluasi Sistem Proteksi Fisik; dan
m.
Dokumentasi.
(3)
Format dan isi rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1)
Penetapan Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengacu pada Ancaman Dasar Desain.
(2)
Penetapan Ancaman Dasar Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Ancaman Dasar Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain:
a.
ancaman orang dalam;
b.
ancaman siber;
c.
ancaman udara;
d.
serangan jarak jauh dari darat, laut, dan/atau udara;
e.
Sabotase;
f.
pencurian; dan
g.
penyerangan bersenjata secara terbuka.

Pasal 7

(1)
Pemegang Izin melaksanakan Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dimulai dari pemantauan tapak sebelum konstruksi dengan mengacu pada Ancaman Dasar Desain.
(2)
Hasil Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen Kajian Kerawanan.
(3)
Dokumen Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa ringkasan tercantum dalam dokumen rencana Proteksi Fisik.
(4)
Dalam menyusun dokumen Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin berkoordinasi dengan instansi terkait. jdih.bapeten.go.id
(5)
Penyusunan dokumen Kajian Kerawanan dilakukan dengan mengidentifikasi:
a.
Bahan Nuklir yang rentan terhadap pemindahan secara tidak sah;
b.
Bahan Nuklir dan bagian Instalasi Nuklir yang rentan terhadap potensi Sabotase;
c.
pelaku, analisis target dan ancaman yang mengacu pada Ancaman Dasar desain; dan
d.
skenario ancaman.
(6)
Format dan isi Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1)
Untuk melaksanakan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus membentuk organisasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.
(2)
Organisasi Sistem Proteksi Fisik paling sedikit terdiri atas:
a.
pejabat penanggung jawab;
b.
manajer keamanan; dan
c.
petugas Proteksi Fisik.
(3)
Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.
penjaga;
b.
penilai; dan
c.
tim teknis.
(4)
Pejabat penanggung jawab, manajer keamanan, dan petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi:
a.
kualifikasi dan kompetensi;
b.
tingkat kepercayaan (trustworthiness);
c.
integritas kerja; dan
d.
kemampuan fisik.

Pasal 9

Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a.
menjamin penerapan Sistem Proteksi Fisik;
b.
menyediakan sumber daya Sistem Proteksi Fisik yang diperlukan;
c.
melaporkan kepada Kepala Badan dan instansi terkait lainnya apabila terjadi:
1.
Sabotase,
2.
pemindahan secara tidak sah,
3.
kejadian dalam pengangkutan Bahan Nuklir, atau
4.
setiap perubahan di Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir, yang dapat memengaruhi penerapan Sistem Proteksi Fisik. jdih.bapeten.go.id

Pasal 10

(1)
Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan pejabat yang ditunjuk Pemegang Izin sebagai pejabat yang memiliki kewenangan sumber daya dan bertanggung jawab pada tapak atau Instalasi Nuklir.
(2)
Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a.
menyusun mekanisme untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia mengenai Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
b.
memberikan pelatihan terhadap petugas Proteksi Fisik;
c.
menentukan pembagian daerah untuk tindakan Proteksi Fisik;
d.
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Proteksi Fisik baik secara berkala maupun bila terjadi perubahan Kajian Kerawanan;
e.
menyusun Rencana Kontinjensi untuk mengantisipasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir dan Sabotase terhadap Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir;
f.
melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan Proteksi Fisik;
g.
memastikan efektivitas penerapan Sistem Proteksi Fisik dengan memberikan prioritas terhadap Budaya Keamanan; dan
h.
mengidentifikasi sistem keamanan siber yang digunakan dan potensi serangan siber.

Pasal 11

(1)
Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi:
a.
pendidikan paling rendah diploma tiga;
b.
pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang pengamanan nuklir;
c.
telah mengikuti pelatihan yang memuat materi desain dan evaluasi Sistem Proteksi Fisik yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
d.
telah mengikuti pelatihan keamanan gada utama atau manajemen keamanan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2)
Penjaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi:
a.
pendidikan paling rendah sekolah menengah atas; dan
b.
telah mengikuti:
1.
pelatihan dasar pengamanan atau gada pratama yang dibuktikan dengan sertifikat untuk penjaga;
2.
pelatihan dasar yang memuat proteksi radiasi, Proteksi Fisik, dan Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan; dan jdih.bapeten.go.id
3.
pelatihan penyelia keamanan atau gada madya yang dibuktikan dengan sertifikat khusus untuk komandan regu; dan
c.
telah lulus ujian bagi penjaga daerah terproteksi yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan.
(3)
Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi:
a.
pendidikan paling rendah diploma tiga atau pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai petugas Proteksi Fisik; dan
b.
telah mengikuti pelatihan yang memuat materi:
1.
pengoperasian peralatan pemantau Proteksi Fisik;
2.
Proteksi Fisik; dan
3.
Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
c.
telah lulus ujian bagi penilai yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan.

Pasal 12

Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk:
a.
memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik;
b.
mendesain, mengembangkan, dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik;
c.
membuat laporan pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik kepada Pemegang Izin;
d.
berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan pihak lain yang terlibat dalam kontinjensi;
e.
menyusun dan melaksanakan prosedur Sistem Proteksi Fisik;
f.
melaksanakan Penilaian Sistem Proteksi Fisik;
g.
melaksanakan pengambilan tindakan perbaikan yang tepat terhadap semua ketidaksesuaian yang teridentifikasi;
h.
memastikan ketersediaan peralatan;
i.
mengembangkan prosedur perubahan dalam peralatan dan/atau pencegahan terulangnya kegagalan peralatan atau kesalahan; dan
j.
melakukan Penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penjaga, penilai, dan tim teknis.

Pasal 13

Penjaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a bertanggung jawab untuk:
a.
melaksanakan penjagaan fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu;
b.
melaksanakan patroli secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
c.
melaksanakan pemantauan dan Penilaian; jdih.bapeten.go.id
d.
melaksanakan pengawalan terhadap seseorang yang memasuki Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam;
e.
melaksanakan pengawalan selama pengangkutan Bahan Nuklir;
f.
melaksanakan pengendalian akses termasuk menerima atau menolak orang, barang, dan kendaraan untuk masuk ke Instalasi Nuklir;
g.
mengamankan tempat kejadian perkara;
h.
melaksanakan tindakan Respons awal;
i.
membuat laporan kegiatan kepada manajer keamanan;
j.
memeriksa dan mengawasi lalu lintas orang, barang, dan kendaraan di Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam;
k.
menangkap dan melakukan investigasi pada orang yang diduga dapat mengancam Keamanan Nuklir Instalasi nuklir dan Bahan Nuklir di area tapak Instalasi Nuklir; dan/atau
l.
melakukan kegiatan pengumpulan informasi ancaman di Instalasi Nuklir.

Pasal 14

Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b bertanggung jawab untuk:
a.
mengoperasikan Stasiun Alarm Pusat;
b.
menjaga komunikasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir;
c.
melakukan pengamatan terhadap sistem Deteksi secara terus menerus;
d.
melakukan Penilaian hasil Deteksi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu;
e.
melakukan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala sebelum pemusnahan;
f.
meminta bantuan kepada penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir apabila terjadi Kejadian Keamanan Nuklir;
g.
melaporkan hasil pengamatan kepada manajer keamanan secara berkala dan/atau waktu-waktu;
h.
mendokumentasikan identitas orang yang dicurigai; dan
i.
merekomendasikan penggantian alat pemantau Proteksi Fisik yang sudah tidak layak pakai.

Pasal 15

Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a.
melakukan pemasangan dan peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik;
b.
melakukan perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik;
c.
mengevaluasi penggunaan peralatan Sistem Proteksi Fisik; dan
d.
memberikan informasi kondisi dan masukan terkait perbaikan atau peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik kepada manajer keamanan. jdih.bapeten.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.