Justisio

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
3.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat APIP Daerah adalah inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
4.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
8.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
10.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
12.
Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional.
13.
Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan.
14.
Belanja yang melampaui tahun anggaran adalah belanja yang timbul akibat dari pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran.
15.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
16.
Reviu adalah penelaahan atas dokumen untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen yang dimaksud telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, prosedur, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
17.
Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi Keuangan Daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1)
APIP Daerah melaksanakan Reviu terhadap:
a.
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
b.
dokumen Keuangan Daerah.
(2)
APIP Daerah dalam melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memedomani prinsip:
a.
kode etik Reviu;
b.
pengendalian mutu hasil Reviu;
c.
manajemen dan keahlian tim Reviu;
d.
risiko Reviu; dan
e.
materialitas Reviu.
(3)
APIP Daerah dalam melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a.
merencanakan proses Reviu;
b.
melaksanakan Reviu;
c.
meminta keterangan, dokumen, data dan informasi yang wajib diberikan terkait Reviu;
d.
menyusun dan menyajikan catatan hasil Reviu;
e.
memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil Reviu;
f.
memberikan tanggapan terhadap tindak lanjut hasil Reviu; dan
g.
menyusun dan menyajikan laporan hasil Reviu.

Pasal 3

(1)
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
rancangan akhir RPJMD;
b.
rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah; dan
c.
rancangan akhir RKPD.
(2)
Dokumen Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
rancangan APBD;
b.
rancangan SHS;
c.
rancangan ASB;
d.
Belanja yang melampaui tahun anggaran; dan
e.
rancangan LKPD.
(3)
Reviu terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan; dan
d.
pemantauan.
(4)
Kegiatan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan dilaksanakan dengan menggunakan kertas kerja.
(5)
Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang memuat struktur informasi dan data untuk memastikan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah yang disusun telah sesuai.
(6)
Ketentuan mengenai kertas kerja dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 4

Ketentuan mengenai Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam berlaku secara mutatis mutandis terhadap dokumen perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen perubahan Keuangan Daerah.

Pasal 5

(1)
APIP Daerah provinsi melakukan Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah provinsi.
(2)
APIP Daerah kabupaten/kota melakukan Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah kabupaten/kota.
(3)
Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memedomani peraturan Menteri ini.
(4)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan pendampingan oleh APIP lainnya.
(5)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan permintaan Kepala Daerah melalui inspektur daerah.

Pasal 6

(1)
Reviu dilaksanakan oleh APIP Daerah melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang merupakan bagian dari SIPD-RI.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan secara bertahap sesuai kebutuhan dan paling lama selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(3)
Reviu melalui sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang informasi terhadap ruang lingkup Reviu tersedia pada SIPD-RI.

Pasal 7

(1)
Hasil Reviu wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing penanggung jawab penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah.
(2)
Tindak lanjut atas hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada APIP Daerah untuk dilakukan pencermatan.
(3)
Hasil pencermatan APIP Daerah atas tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah pada SIPD-RI.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 173);
b.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 461); dan
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.