Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah: Pedoman APIP Berdasarkan Permendagri No. 3/2026

Ruang Lingkup dan Objek Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

Ali Ausath
22 Maret 2026Legal Updates
Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah: Pedoman APIP Berdasarkan Permendagri No. 3/2026

Ruang Lingkup dan Objek Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kewajiban bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) untuk melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dokumen-dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Fokus utama reviu ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), adalah pada identifikasi dan cakupan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi objek pengawasan APIP.

Pasal 2 ayat (1) secara spesifik menguraikan bahwa objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah), serta dokumen perencanaan lainnya yang relevan. Definisi ini menjadi landasan bagi APIP Daerah dalam menentukan batasan dan jenis dokumen yang wajib mereka telaah. Pemahaman yang jelas mengenai ruang lingkup ini krusial bagi APIP, Kepala Daerah, dan seluruh Perangkat Daerah yang terlibat dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan salah satu objek reviu utama. RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja mereka dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih. Reviu terhadap RPJMD oleh APIP memastikan bahwa dokumen ini telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dan potensi daerah secara faktual. Kualitas RPJMD yang baik akan menjadi fondasi bagi arah pembangunan daerah yang terukur dan berkelanjutan.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Selain RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) juga menjadi objek reviu yang penting. Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh setiap Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah tersebut. Dokumen ini merupakan turunan operasional dari RPJMD, yang menerjemahkan strategi pembangunan daerah ke dalam rencana kerja yang lebih spesifik di tingkat unit kerja. Reviu APIP terhadap Renstra Perangkat Daerah memastikan adanya konsistensi antara rencana strategis masing-masing Perangkat Daerah dengan RPJMD, serta kesesuaian dengan sumber daya dan kapasitas yang dimiliki. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan efisiensi alokasi anggaran.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 juga mencakup "dokumen perencanaan lainnya yang relevan" sebagai objek reviu. Frasa ini memberikan fleksibilitas namun juga memerlukan interpretasi yang cermat. Dokumen perencanaan lainnya yang relevan dapat mencakup berbagai jenis rencana yang mendukung atau merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah. Contohnya termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), atau dokumen perencanaan teknokratik sektoral yang menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan. Kriteria relevansi umumnya didasarkan pada keterkaitan dokumen tersebut dengan pencapaian tujuan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, serta perannya sebagai dasar pengambilan keputusan atau alokasi sumber daya. APIP memiliki peran untuk mengidentifikasi dan memastikan bahwa dokumen-dokumen tambahan ini juga memenuhi standar kepatuhan dan kualitas perencanaan.

Dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas membatasi dan mendefinisikan objek reviu APIP pada aspek perencanaan pembangunan daerah. Fokus pada RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan dokumen perencanaan relevan lainnya menegaskan pentingnya integritas dan konsistensi dalam seluruh hierarki perencanaan daerah. APIP bertugas memastikan bahwa dokumen-dokumen ini tidak hanya ada, tetapi juga disusun dengan benar, saling terkait, dan menjadi panduan yang efektif bagi pembangunan daerah.

Objek Reviu Dokumen Keuangan Daerah dan Keterkaitannya dengan Perencanaan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kewajiban bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) untuk melaksanakan reviu terhadap dokumen keuangan daerah. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat daerah. Objek reviu dokumen keuangan daerah ini secara spesifik diuraikan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut, yang menjadi dasar bagi APIP dalam menjalankan tugas pengawasannya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), dokumen keuangan daerah yang menjadi objek reviu oleh APIP Daerah mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Reviu terhadap APBD bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prioritas pembangunan daerah, serta prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas. Proses reviu ini dilakukan sebelum APBD ditetapkan, guna memberikan keyakinan memadai atas keandalannya.

Selain APBD awal, Pasal 3 ayat (1) juga secara eksplisit menyebutkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) sebagai objek reviu. Perubahan APBD terjadi ketika terdapat penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan, baik karena perubahan asumsi ekonomi, kebijakan baru, atau kondisi darurat. Reviu atas Perubahan APBD memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran dilakukan sesuai prosedur, memiliki dasar hukum yang kuat, dan tetap selaras dengan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) memperluas cakupan objek reviu dokumen keuangan daerah dengan memasukkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). LRA adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan. Reviu LRA bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan atau ketidakpatuhan dalam pelaksanaan anggaran. Ini krusial untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah.

Selain dokumen-dokumen utama tersebut, Pasal 3 ayat (2) juga mengamanatkan reviu terhadap "dokumen keuangan daerah lainnya yang terkait erat dengan siklus penganggaran dan pelaporan keuangan." Kategori ini mencakup berbagai dokumen pendukung yang esensial untuk pengelolaan keuangan daerah. Contoh dokumen keuangan daerah lainnya meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara keseluruhan, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan Konsolidasi, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan kewajiban daerah. Reviu atas dokumen-dokumen ini memastikan integritas dan keandalan informasi keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah.

Keterkaitan antara dokumen keuangan daerah yang direviu dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah sangatlah fundamental. Dokumen keuangan daerah, seperti APBD dan Perubahan APBD, harus menjadi cerminan konkret dari prioritas dan program yang telah digariskan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Reviu oleh APIP memastikan bahwa alokasi anggaran dalam dokumen keuangan benar-benar mendukung pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan yang telah direncanakan. Keselarasan ini penting untuk menjamin efektivitas penggunaan sumber daya daerah dan menghindari fragmentasi kebijakan antara perencanaan dan penganggaran.

Dengan demikian, reviu dokumen keuangan daerah tidak hanya berfokus pada aspek kepatuhan formal, tetapi juga pada keselarasan substansial dengan arah pembangunan daerah. APIP Daerah berperan memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan dan direalisasikan benar-benar berkontribusi pada visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Keterkaitan erat ini menjadi jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan secara terintegrasi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip dan Kriteria Kualitas Reviu Dokumen oleh APIP

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kewajiban bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) untuk mereviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas ini, APIP harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar dan kriteria kualitas yang menjamin integritas serta keandalan hasil reviu.

Prinsip utama yang wajib dipedomani APIP adalah objektivitas. Objektivitas menuntut APIP untuk melakukan penilaian secara tidak memihak, bebas dari prasangka pribadi atau tekanan eksternal. Setiap temuan dan kesimpulan reviu harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan, bukan pada asumsi atau kepentingan tertentu. Prinsip ini memastikan bahwa hasil reviu mencerminkan kondisi sebenarnya dari dokumen yang diperiksa, sebagaimana diatur dalam implikasi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) yang menekankan pelaksanaan reviu yang akuntabel.

Selain objektivitas, independensi merupakan prinsip krusial bagi APIP. Independensi berarti APIP harus bebas dari pengaruh atau intervensi yang dapat mengkompromikan penilaian profesionalnya. Kebebasan ini mencakup independensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil reviu. Dengan menjaga independensi, APIP dapat memberikan pandangan yang jujur dan tidak bias, yang sangat penting untuk kredibilitas proses reviu dan pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah serta Perangkat Daerah.

Profesionalisme juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan reviu oleh APIP. Prinsip profesionalisme mengharuskan APIP memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi pengetahuan teknis maupun etika profesi. APIP wajib menerapkan standar praktik terbaik dalam setiap tahapan reviu, mulai dari pemahaman terhadap peraturan yang berlaku hingga penyusunan laporan. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 3 ayat (1) yang menggarisbawahi pentingnya kualitas pelaksanaan tugas APIP.

Terkait kriteria kualitas, ketelitian adalah aspek fundamental yang harus diterapkan APIP. Ketelitian berarti APIP harus melakukan pemeriksaan secara cermat dan menyeluruh terhadap setiap elemen dokumen perencanaan dan keuangan daerah. Proses reviu tidak boleh dilakukan secara superfisial, melainkan harus mendalam untuk mengidentifikasi potensi kelemahan, ketidaksesuaian, atau risiko yang mungkin ada. Kriteria ini memastikan bahwa tidak ada detail penting yang terlewatkan, sehingga hasil reviu dapat diandalkan.

Kualitas reviu juga ditentukan oleh akurasi dan kelengkapan data serta informasi yang digunakan. APIP harus memastikan bahwa semua data yang menjadi dasar reviu adalah akurat, mutakhir, dan relevan. Penggunaan informasi yang tidak tepat atau tidak lengkap dapat menghasilkan kesimpulan reviu yang keliru dan menyesatkan. Oleh karena itu, verifikasi data menjadi bagian integral dari proses reviu yang berkualitas, sebagaimana tersirat dari Pasal 3 ayat (2) yang menekankan standar pelaksanaan reviu.

Selanjutnya, konsistensi dalam penerapan standar dan prosedur reviu juga merupakan kriteria kualitas yang penting. APIP harus menerapkan pendekatan yang seragam dan konsisten untuk jenis dokumen yang serupa, guna memastikan perlakuan yang adil dan hasil yang komparabel. Konsistensi ini membantu membangun kepercayaan terhadap proses reviu dan memastikan bahwa setiap dokumen dievaluasi berdasarkan tolok ukur yang sama. Kriteria ini mendukung tujuan reviu untuk memberikan masukan yang objektif dan profesional kepada manajemen daerah.

Langkah Teknis Pelaksanaan Reviu dan Pelaporan Hasil oleh APIP Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) untuk melaksanakan reviu terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah. Kewajiban ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), menuntut APIP untuk mengikuti serangkaian langkah teknis yang terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil reviu, guna memastikan akuntabilitas dan kualitas dokumen-dokumen tersebut.

Pelaksanaan reviu dimulai dengan tahap perencanaan reviu. APIP Daerah harus menyusun program reviu yang komprehensif, mencakup penentuan ruang lingkup reviu, identifikasi dokumen yang akan direviu, penetapan jadwal, serta alokasi sumber daya yang diperlukan. Perencanaan ini memastikan bahwa proses reviu berjalan efisien dan efektif, serta fokus pada area-area kunci yang berpotensi memiliki risiko tinggi atau dampak signifikan terhadap pembangunan dan keuangan daerah. Tahap ini juga melibatkan pemahaman mendalam terhadap konteks dan tujuan dari dokumen yang akan direviu.

Setelah perencanaan matang, APIP melanjutkan ke tahap pengumpulan bukti dan analisis. Dalam tahap ini, APIP mengumpulkan berbagai bukti relevan, seperti dokumen pendukung, data keuangan, laporan sebelumnya, serta hasil wawancara dengan pihak terkait. Bukti-bukti ini kemudian dianalisis secara cermat untuk menilai kesesuaian, keandalan, dan kelengkapan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) mengimplikasikan bahwa reviu ini bertujuan untuk memastikan dokumen-dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Analisis ini mencakup identifikasi potensi kelemahan, ketidaksesuaian, atau area yang memerlukan perbaikan dalam dokumen yang direviu.

Tahap akhir dari proses reviu adalah penyusunan laporan hasil reviu. Laporan ini merupakan output formal dari seluruh kegiatan reviu yang telah dilaksanakan oleh APIP Daerah. Laporan hasil reviu harus disusun secara lugas, faktual, dan berbasis bukti, serta memuat temuan-temuan reviu yang signifikan. Format laporan mencakup latar belakang reviu, ruang lingkup, metodologi, temuan reviu, serta rekomendasi perbaikan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan keuangan daerah di masa mendatang.

Laporan hasil reviu yang telah final kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah. Penyampaian laporan ini merupakan bagian krusial dari akuntabilitas APIP, memastikan bahwa Kepala Daerah menerima informasi yang akurat mengenai kondisi dokumen perencanaan dan keuangan daerah. Laporan ini menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk mengambil keputusan strategis dan melakukan perbaikan yang diperlukan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh APIP. Proses pelaporan ini menegaskan peran APIP sebagai mitra strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Untuk APIP Daerah:

  • Susun program reviu komprehensif meliputi ruang lingkup, jadwal, dan alokasi sumber daya.

  • Kumpulkan dan analisis bukti secara cermat untuk menilai kesesuaian dan keandalan dokumen.

  • Susun laporan hasil reviu yang faktual, berbasis bukti, serta memuat temuan dan rekomendasi perbaikan.

  • Laksanakan reviu dengan berpegang pada prinsip objektivitas, independensi, dan profesionalisme.

Untuk Perangkat Daerah:

  • Pastikan penyusunan RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

  • Susun APBD, Perubahan APBD, dan LRA secara akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan.

  • Jamin konsistensi dan keterkaitan antara dokumen perencanaan dengan dokumen keuangan daerah.

  • Siapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan untuk proses reviu oleh APIP.

Untuk Kepala Daerah:

  • Pastikan APIP Daerah memiliki independensi penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil reviu.

  • Tindaklanjuti rekomendasi dari laporan hasil reviu APIP sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.

  • Dorong Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan dan keuangan yang berkualitas dan akuntabel.