Justisio

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2.
Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
3.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
4.
Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.
5.
Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencakup Tanaman semusim dan tahunan.
6.
Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.
7.
Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
8.
Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.
9.
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
10.
Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
11.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.
Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/atau organisme.
13.
Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/mineral tertentu.
14.
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
15.
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
16.
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPT, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT.
17.
Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.
18.
Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
19.
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
20.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
21.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
22.
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

Pasal 2

(1)
Pemanfaatan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi.
(2)
Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.
(3)
Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengupayakan olah tanah minimum;
b.
melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup;
c.
melakukan pergiliran Tanaman;
d.
melakukan penanaman tumpangsari;
e.
mengupayakan pemanfaatan air yang efisien dan efektif; dan
f.
menggunakan Pupuk secara berimbang.

Pasal 3

(1)
Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas.
(2)
Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
a.
membuat lubang tanam permanen; dan
b.
menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (ripping).
(3)
Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah.
(4)
Pengupayaan pemanfaatan air yang efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan:
a.
baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;
b.
kesesuaian Lahan;
c.
kemampuan Lahan;
d.
pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e.
rencana tanam.
(5)
Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pertanian Konservasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan.
(2)
Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing.
(3)
Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional.

Pasal 6

(1)
Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(3)
Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
a.
tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;
b.
untuk peningkatan produksi pangan nasional;
c.
komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;
d.
komoditas bernilai ekonomi tinggi;
e.
komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau
f.
komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)
Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan.

Pasal 7

(1)
Pelaku Usaha yang tidak memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
penghentian sementara kegiatan usaha.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut.
(3)
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan.
(4)
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan Pelaku Usaha memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 9

(1)
Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:
a.
nasional;
b.
provinsi; dan
c.
kabupaten/kota.
(2)
Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Pasal 10

Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:
a.
memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan
b.
kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani.

Pasal 11

Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:
a.
rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.
peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta kesesuaian lahan pertanian, dan peta tematik pertanian lainnya; dan/atau
c.
penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pasal 12

(1)
Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a.
terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggi terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan
b.
terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan.
(2)
Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
(3)
Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare.

Pasal 15

Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
tidak melakukan pembakaran;
b.
memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan
c.
tidak melakukan pembukaan lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah.

Pasal 16

(1)
Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan perwilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu.
(2)
Perwilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
potensi sumber daya Lahan untuk pengembangan pertanian;
b.
informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan pertanian berkelanjutan; dan
c.
jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan tertentu untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berkelanjutan.

Pasal 17

(1)
Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua masyarakat hukum adat.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan.

Pasal 18

Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam menggunakan media tanam, berupa:
a.
tanah; dan/atau
b.
media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 74 pasal. Masuk untuk akses penuh.