1.Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2.Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
3.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
4.Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.
5.Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencakup Tanaman semusim dan tahunan.
6.Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.
7.Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
8.Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.
9.Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
10.Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
11.Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/atau organisme.
13.Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/mineral tertentu.
14.Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
15.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
16.Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPT, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT.
17.Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.
18.Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
19.Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
20.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
22.Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
23.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.