Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida

mekanisme perizinan melalui OSS

Ali Ausath
14 Juli 2026Pertanyaan Hukum
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida

Ringkasan Eksekutif

Izin Usaha Produksi Pestisida diperoleh melalui dua jalur yang saling terkait: (1) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai KBLI terkait pestisida; dan (2) Pendaftaran Pestisida (izin produk) ke Menteri Pertanian melalui tahapan izin percobaan dan izin tetap. Setiap pestisida yang diedarkan wajib memiliki izin dari Menteri Pertanian sebagaimana diatur dalam PP 7/2026 Pasal 86 dan tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut dalam Permen 43/2019 serta standar usahanya diatur dalam Permen 34/2025.

Penjelasan Lengkap

Jalur 1: Perizinan Berusaha (Business Licensing)

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

KBLI yang Relevan untuk Produksi Pestisida: Berdasarkan Lampiran Permen 34/2025 (Standar Pendaftaran Pestisida), KBLI yang tercakup meliputi:

Dokumen yang Dihasilkan dari OSS:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) — diterbitkan otomatis

  • Sertifikat Standar — tingkat risiko menengah rendah/tinggi, dengan atau tanpa verifikasi

Perizinan Tambahan dari Kemenperin: Untuk KBLI 20211 dan 20212 (industri bahan kimia), berdasarkan Lampiran Permenperin 37/2025, diperlukan Sertifikat Tanda Sah Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dari Kementerian Perindustrian.

Jalur 2: Pendaftaran Pestisida (Product Registration)

A. Izin Percobaan

Berdasarkan PP 7/2026 Pasal 87 dan Permen 43/2019 Pasal 15-17, izin percobaan diberikan untuk membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida.

Persyaratan Administrasi (Permen 43/2019 Pasal 17):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  2. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi

  3. Pernyataan yang berhak menandatangani surat

  4. Sertifikat merek / bukti pendaftaran merek

  5. Surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis:

    • Letter of Authorization (jika memproduksi sendiri)

    • Letter of Access (jika tidak memproduksi sendiri)

  6. Surat izin produksi (manufacturing license) dari badan berwenang di negara asal (untuk pemasok luar negeri)

  7. Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif/teknis/formulasi/pengemasan) yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida

  8. Pernyataan kebenaran dokumen

Persyaratan Teknis:

  • Sertifikat Analisis (Certificate of Analysis/CoA)

  • Kromatogram hasil analisis Bahan Teknis

  • Sertifikat Komposisi Formulasi (Certificate of Composition/CoC)

Jangka Waktu:

  • Izin percobaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun (Permen 43/2019)

  • Produk dengan izin percobaan dilarang diedarkan dan/atau digunakan secara komersial (PP 7/2026 Pasal 101)

B. Izin Tetap

Berdasarkan PP 7/2026 Pasal 88 dan Permen 43/2019 Pasal 28, izin tetap diberikan kepada badan usaha untuk dapat memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida.

Persyaratan Tambahan untuk Izin Tetap (Permen 43/2019 Pasal 30):

  1. Memiliki izin percobaan terlebih dahulu

  2. Sertifikat hasil analisa uji mutu

  3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal

  4. Laporan hasil uji toksisitas lingkungan (untuk padi sawah)

  5. Hasil pengujian efikasi pada 2 lokasi sentra komoditi berbeda

  6. Hasil pengujian antagonis (untuk formulasi bahan aktif majemuk)

Jenis Izin Tetap:

  • Izin tetap Pestisida

  • Izin tetap Bahan Teknis Pestisida

  • Izin tetap Pestisida untuk ekspor

C. Izin Sementara

Berdasarkan PP 7/2026 Pasal 89, izin sementara diberikan khusus dalam hal terjadi serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud.

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dikutip dalam kajian ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Lihat Peraturan di Justisio

Proses Verifikasi dan Penilaian

Proses penilaian dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Pestisida yang dibentuk oleh Direktur Jenderal (Permen 43/2019):

Tahapan

Waktu

Keterangan

Pemeriksaan Administrasi

3 hari kerja

Dilakukan oleh Kepala Pusat

Penilaian Teknis

1 bulan

Dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Pestisida

Penerbitan Keputusan

20 hari kerja

Ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri

Penyampaian ke Pemohon

2 hari kerja

Melalui Kepala Pusat

Kewajiban Pemegang Izin

Setelah mendapatkan izin tetap, pemegang izin memiliki kewajiban:

  1. Memproduksi pestisida sebagai Pestisida Aktif dalam jangka waktu:

    • Pestisida rumah tangga: paling lama 2 tahun

    • Pestisida lainnya: paling lama 1 tahun (Permen 43/2019 Pasal 44)

  2. Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan

  3. Pelarangan memproduksi/mengedarkan pestisida yang tidak memiliki izin tetap atau telah habis masa berlakunya (Permen 43/2019 Pasal 70)

Dokumen Anda
Sudah Patuh?

Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.

Analisis Dokumen Sekarang

Ringkasan Langkah-Langkah

No

Langkah

Instansi

Output

1

Daftar OSS untuk NIB

BKPM/OSS

NIB

2

Urus Sertifikat Tanda Sah Dokumen Penanggulangan Darurat Bahan Kimia

Kemenperin

Sertifikat (khusus KBLI 20211/20212)

3

Daftar permohonan izin percobaan pestisida

Kementan (Ditjen Prasarana & Sarana)

Izin Percobaan (1 tahun)

4

Lakukan uji efikasi & toksisitas di lapangan

Laboratorium terakreditasi

Laporan hasil uji

5

Ajukan izin tetap pestisida

Kementan

Izin Tetap (dapat produksi & edarkan)

6

Laporkan produksi secara periodik

Kementan

Laporan per 6 bulan

Catatan: Untuk petani kecil yang memproduksi pestisida, terdapat pengecualian berdasarkan PP 7/2026 Pasal 91 ayat (4)-(6) — tidak wajib didaftarkan namun hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu kabupaten/kota dan dilakukan pembinaan serta pendataan oleh bupati/wali kota.