Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:
a.
Aparatur Negara;
b.
Pensiunan;
c.
Penerima Pensiun; dan
d.
Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
(1)
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
PNS dan Calon PNS;
b.
PPPK;
c.
Prajurit TNI;
d.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e.
Pejabat Negara.
(2)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan;
(3)
Aparatur Negara termasuk:
a.
Wakil Menteri;
b.
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Hakim Ad Hoc;
f.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1.
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2.
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3.
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
Pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1.
Menteri;
2.
Wakil Menteri;
3.
Pejabat Pimpinan Tinggi;
4.
Pejabat Administrator; atau
5.
Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota; dan
n.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pasal 4
(1)
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Pensiunan PNS;
b.
Pensiunan Prajurit TNI;
c.
Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d.
Pensiunan Pejabat Negara.
(2)
Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
b.
Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(3)
Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
a.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
c.
Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d.
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
e.
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
f.
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g.
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia;
h.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan
j.
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonessisch Leger/Koninklijk Marine;
f.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
g.
Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI;
h.
Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
i.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j.
Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k.
Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
l.
Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
b.
janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
c.
warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c.
pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 8
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a.
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b.
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 8 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.