Panduan Lengkap THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Panduan lengkap mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 diatur berdasarkan kategori penerima. Bagi Aparatur Negara (termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan sebagian non-ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Sementara itu, untuk Pekerja/Buruh di sektor swasta, dasar hukum utama mengenai THR Keagamaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (THR) dan Juni 2026 (Gaji 13), dengan komponen penghasilan dasar tertentu dan ditanggung pajak oleh Pemerintah. Untuk Pekerja/Buruh swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah, serta dikenakan sanksi denda jika terlambat membayar.

Ringkasan Eksekutif
Panduan lengkap mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 diatur berdasarkan kategori penerima. Bagi Aparatur Negara (termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan sebagian non-ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Sementara itu, untuk Pekerja/Buruh di sektor swasta, dasar hukum utama mengenai THR Keagamaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (THR) dan Juni 2026 (Gaji 13), dengan komponen penghasilan dasar tertentu dan ditanggung pajak oleh Pemerintah. Untuk Pekerja/Buruh swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah, serta dikenakan sanksi denda jika terlambat membayar.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dikutip dalam kajian ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di JustisioPenjelasan Lengkap
I. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Pengaturan THR dan Gaji Ketiga Belas untuk kelompok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas
THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat Negara
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada LPP
Calon PNS
Pensiunan
Penerima Pensiun
Penerima Tunjangan
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru
Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD.
2. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas
Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bervariasi tergantung sumber anggaran dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 PP 9/2026:
Untuk yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya).
Catatan khusus: Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Untuk yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Catatan khusus: Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Bagi Calon PNS (APBN/APBD):
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja (bagi Calon PNS APBN) atau tambahan penghasilan (bagi Calon PNS APBD).
Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan.
Bagi Penerima Tunjangan:
Diberikan sebesar tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan.
Bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
Diberikan sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan, dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
3. Komponen yang Tidak Termasuk
THR dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk komponen seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus bagi guru dan dosen, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan khusus Dokter Spesialis, tunjangan pengabdian bagi PNS di daerah terpencil, tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, tunjangan selisih penghasilan, serta tunjangan atau insentif lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah Pasal 13 PP 9/2026.
4. Jadwal Pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026 Pasal 14 PP 9/2026.
Gaji Ketiga Belas: Dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026. Dalam hal belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026. Besaran Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026 Pasal 15 PP 9/2026.
5. Perpajakan dan Potongan
THR dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah. Tunjangan ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain Pasal 16 PP 9/2026.
6. Mekanisme Pembayaran
Pembayaran dilakukan dalam bentuk uang melalui mekanisme pembayaran langsung kepada penerima. Perhitungan pembayaran menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop. Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 13/2026
II. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Pekerja/Buruh Swasta
Ketentuan mengenai THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
1. Penerima THR Keagamaan
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu Pasal 2 Permenaker 6/2016. Hari Raya Keagamaan meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai agama Pekerja/Buruh Pasal 1 Permenaker 6/2016.
2. Besaran THR Keagamaan
Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut Pasal 3 Permenaker 6/2016:
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan: Diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(masa kerja / 12) x 1 (satu) bulan upah.Contoh: Masa kerja 6 bulan, upah Rp 3.000.000, maka THR = (6/12) x Rp 3.000.000 = Rp 1.500.000.
Komponen Upah 1 (satu) bulan:
Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi Pekerja/Buruh harian lepas:
Yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih: upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan: upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Apabila besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai yang ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan yang lebih besar tersebut Pasal 4 Permenaker 6/2016.
3. Jadwal Pembayaran
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Pasal 5 Permenaker 6/2016. Pembayaran dilakukan dalam bentuk uang dengan mata uang Negara Republik Indonesia Pasal 6 Permenaker 6/2016.
4. Sanksi
Keterlambatan Pembayaran: Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar, dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh, dan tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan Pasal 10 Permenaker 6/2016.
Tidak Membayar: Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 11 Permenaker 6/2016.
Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Pasal 9 Permenaker 6/2016.