Panduan Lengkap Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Cakupan Penerima dan Komponen Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 secara spesifik mengidentifikasi kat...

Ali Ausath
17 Maret 2026Legal Updates
Panduan Lengkap Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Cakupan Penerima dan Komponen Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 secara spesifik mengidentifikasi kategori penerima serta komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G3B) pada tahun 2026. Regulasi ini memastikan kejelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima dan apa saja yang menjadi bagian dari tunjangan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Kategori penerima utama adalah Aparatur Negara. Definisi Aparatur Negara dalam peraturan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (Pasal 4). Bagi Aparatur Negara, komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Komponen-komponen ini merupakan dasar perhitungan yang diberikan kepada mereka (Pasal 6).

Selain Aparatur Negara, peraturan ini juga mencakup Pensiunan. Pensiunan adalah individu yang telah memasuki masa purnabakti dan menerima hak pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk kategori Pensiunan, komponen THR dan Gaji Ketiga Belas didasarkan pada pensiun pokok yang mereka terima setiap bulannya (Pasal 5 dan Pasal 7). Pensiun pokok ini menjadi satu-satunya komponen yang diperhitungkan untuk pemberian tunjangan tersebut.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Kategori berikutnya adalah Penerima Pensiun. Penerima Pensiun merujuk pada pihak-pihak yang berhak menerima pensiun dari Pensiunan yang telah meninggal dunia, seperti janda/duda atau anak yatim/piatu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan Pensiunan, komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Pensiun juga didasarkan pada pensiun pokok yang mereka terima (Pasal 5 dan Pasal 8). Ini memastikan bahwa hak tunjangan tetap diberikan kepada ahli waris yang sah.

Terakhir, peraturan ini juga mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Tunjangan. Kategori ini mencakup berbagai jenis penerima tunjangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya termasuk penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan, penerima tunjangan profesi guru dan dosen, penerima tunjangan guru besar, penerima tunjangan kehormatan profesor, serta penerima tunjangan tambahan penghasilan guru ASN daerah (Pasal 5). Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Penerima Tunjangan adalah tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian tunjangan tersebut (Pasal 9).

Secara ringkas, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas mengklasifikasikan empat kelompok besar penerima: Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Setiap kelompok memiliki komponen THR dan Gaji Ketiga Belas yang spesifik, yaitu gaji pokok beserta tunjangan terkait untuk Aparatur Negara, pensiun pokok untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun, serta tunjangan sesuai regulasi untuk Penerima Tunjangan. Fokus utama peraturan ini adalah pada identifikasi yang berhak dan komponen dasar yang menjadi hak mereka, tanpa membahas besaran nominal atau mekanisme pencairan.

Besaran Nominal, Perhitungan, dan Sumber Pendanaan Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 secara spesifik mengatur besaran nominal, dasar perhitungan, dan sumber pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketiga Belas (G3B) bagi berbagai kategori penerima. Pemberian THR dan G3B ini didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan tertentu, memastikan perhitungan yang relevan dengan kondisi finansial terkini penerima.

Untuk Aparatur Negara, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang diterima pada bulan Maret 2026. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini. Komponen-komponen ini merupakan dasar perhitungan bruto sebelum dikurangi potongan wajib.

Serupa dengan THR, besaran Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara juga menggunakan formula yang sama. Perhitungannya didasarkan pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang diterima pada bulan Mei 2026. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 11, memastikan konsistensi dalam penetapan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan kedua jenis tunjangan tersebut. Pemilihan bulan Maret dan Mei sebagai acuan bertujuan untuk mencerminkan kondisi penghasilan terbaru menjelang periode pembayaran.

Bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dasar perhitungan THR dan Gaji Ketiga Belas sedikit berbeda. Besaran THR bagi kelompok ini dihitung berdasarkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 12. Sementara itu, Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dihitung berdasarkan komponen yang sama, namun dengan acuan pensiun pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2026, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 13.

Penting untuk dipahami bahwa besaran nominal THR dan Gaji Ketiga Belas yang disebutkan di atas merupakan jumlah bruto. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwa besaran yang diterima oleh setiap penerima adalah jumlah bruto tersebut setelah dikurangi dengan potongan iuran dan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan ini memastikan bahwa pembayaran tunjangan dan gaji ketiga belas mematuhi kewajiban perpajakan dan iuran yang telah ditetapkan, menghasilkan jumlah bersih yang akan diterima oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aspek krusial lainnya adalah sumber pendanaan untuk pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas. Pasal 15 secara rinci menguraikan alokasi dana. Untuk Aparatur Negara yang bekerja di instansi pemerintah pusat, serta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada APBN. Ini mencakup seluruh komponen yang telah disebutkan sebelumnya, memastikan ketersediaan dana dari kas negara.

Sementara itu, bagi Aparatur Negara yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi pendanaan ini menegaskan pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara di wilayah masing-masing. Mekanisme pendanaan yang jelas ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan kepastian pembayaran bagi seluruh penerima yang berhak.

Ketentuan Tambahan, Pengaturan Pajak, dan Sanksi

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 secara cermat mengatur ketentuan tambahan yang krusial untuk implementasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Pasal 16 secara spesifik membahas penanganan pembayaran bagi penerima yang memiliki status rangkap atau menghadapi kondisi khusus lainnya. Dalam konteks ini, jika seorang individu memenuhi kriteria sebagai Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau Penerima Pensiun, pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas hanya akan diberikan satu kali. Prinsip ini diterapkan untuk mencegah pembayaran ganda dan menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara.

Penentuan prioritas pembayaran dalam situasi status rangkap didasarkan pada status yang memberikan penghasilan terbesar atau status utama yang melekat pada individu tersebut. Misalnya, seorang Aparatur Negara aktif yang juga menerima pensiun akan menerima THR dan Gaji Ketiga Belas berdasarkan statusnya sebagai Aparatur Negara. Selain itu, ketentuan ini juga mencakup kondisi khusus lain seperti penerima yang meninggal dunia, diberhentikan sementara, atau sedang menjalani cuti panjang. Dalam kasus-kasus tersebut, peraturan ini memastikan bahwa hak pembayaran tetap diberikan sesuai dengan status terakhir atau kondisi yang relevan, dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyaluran hak.

Aspek penting lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji Ketiga Belas. Pasal 17 secara tegas menyatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan merupakan objek pajak penghasilan. Namun, perlakuan PPh ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, dengan kekhususan yang seringkali diterapkan untuk pembayaran jenis ini.

Secara spesifik, PPh atas THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada umumnya ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti bahwa jumlah THR dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh para penerima adalah jumlah bersih, tanpa adanya potongan pajak langsung dari nominal yang ditetapkan. Kebijakan penanggung pajak oleh pemerintah ini merupakan bentuk dukungan fiskal yang signifikan, bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari THR dan Gaji Ketiga Belas dapat dirasakan secara penuh oleh para penerima. Mekanisme penanggung pajak ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana perpajakan, seperti Peraturan Menteri Keuangan, yang akan merinci tata cara pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang ditanggung pemerintah.

Untuk menjamin kepatuhan dan kelancaran implementasi peraturan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai sanksi. Pasal 18 secara eksplisit menguraikan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada instansi atau pihak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas. Kelalaian ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai jadwal, kesalahan dalam perhitungan besaran yang mengakibatkan kerugian bagi penerima, atau kegagalan total dalam menyalurkan hak-hak penerima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat bervariasi, mulai dari teguran tertulis yang dikeluarkan oleh atasan langsung atau instansi pengawas, penundaan alokasi anggaran untuk periode berikutnya, hingga evaluasi kinerja yang berdampak pada penilaian instansi atau pejabat terkait. Tujuan utama dari penerapan sanksi ini adalah untuk mendorong akuntabilitas, memastikan disiplin anggaran, dan menjamin bahwa hak-hak Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan terpenuhi secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Instansi yang bertanggung jawab atas pembayaran wajib memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah ini, guna menghindari konsekuensi hukum dan administratif yang telah ditetapkan.

Mekanisme Pencairan dan Pelaporan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara rinci mekanisme operasional dan administratif terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G3B). Fokus utama section ini adalah pada tahapan pencairan dana serta kewajiban pelaporan pelaksanaannya oleh instansi yang berwenang. Ketentuan mengenai mekanisme ini secara spesifik diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, yang menggarisbawahi prosedur teknis yang harus diikuti.

Proses pencairan THR dan G3B dimulai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja atau instansi pemerintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan SPM ini harus didasarkan pada data penerima yang telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah SPM diajukan, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar bagi bank penyalur untuk mentransfer dana kepada masing-masing penerima. Mekanisme ini memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana publik.

Jadwal pencairan THR ditetapkan untuk dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri. Apabila pencairan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal tersebut karena alasan teknis atau administratif, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Sementara itu, Gaji Ketiga Belas direncanakan untuk dicairkan pada bulan Juni. Kedua jenis pembayaran ini disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing penerima, baik Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, maupun Penerima Tunjangan, untuk memastikan efisiensi dan meminimalkan potensi kendala distribusi.

Selain mekanisme pencairan, Peraturan Pemerintah ini juga menekankan pentingnya pelaporan pelaksanaan. Setiap instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran THR dan G3B memiliki kewajiban untuk menyusun laporan realisasi pembayaran. Laporan ini mencakup data jumlah penerima, total dana yang telah dicairkan, serta kendala yang mungkin dihadapi selama proses pelaksanaan. Pelaporan ini merupakan bagian integral dari pengawasan dan evaluasi kebijakan.

Laporan pelaksanaan tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta kepada kementerian atau lembaga terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Format pelaporan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan keseragaman data dan kemudahan dalam proses agregasi. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memantau efektivitas dan efisiensi penyaluran THR dan G3B, serta sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini.

Untuk Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan & KPPN):

  • Terbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas sesuai PP 9/2026.

  • Pastikan ketersediaan alokasi dana APBN untuk pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas.

  • Proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri dan Gaji Ketiga Belas pada Juni.

  • Monitor dan evaluasi laporan realisasi pembayaran dari instansi pusat dan daerah.

Untuk Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai Satuan Kerja):

  • Verifikasi data Aparatur Negara (PNS, PPPK, TNI, Polri) dan komponen penghasilan acuan Maret (THR) dan Mei (Gaji Ketiga Belas) 2026.

  • Ajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN/BPKD sesuai jadwal pencairan (THR sebelum Idulfitri, Gaji Ketiga Belas Juni).

  • Pastikan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas disalurkan secara bruto dan PPh ditanggung pemerintah, langsung ke rekening penerima.

  • Susun dan sampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan.

Untuk PT Taspen / PT Asabri:

  • Hitung besaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun berdasarkan pensiun pokok acuan Maret (THR) dan Mei (Gaji Ketiga Belas) 2026.

  • Pastikan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas disalurkan secara bruto dan PPh ditanggung pemerintah, langsung ke rekening penerima.

  • Identifikasi dan pastikan pembayaran tunggal bagi penerima dengan status rangkap.

  • Koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi dana dan pelaporan pelaksanaan.