Justisio

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan adalah:
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2.
Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya.
3.
Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
4.
Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.
5.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6.
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.

Pasal 3

(1)
Sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
(2)
Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi:
a.
layanan kebersihan;
b.
penyediaan makanan dan minuman;
c.
pengamanan;
d.
penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
e.
layanan penunjang operasional; dan
f.
pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Pasal 4

(1)
Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
b.
jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
c.
lokasi pelaksanaan pekerjaan;
d.
jumlah pekerja/buruh alih daya;
e.
pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja; dan
f.
hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
(2)
Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
(3)
Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya.
(2)
Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan dokumen Perjanjian Alih Daya.
(4)
Dinas yang berwenang memeriksa Perjanjian Alih Daya yang dicatatkan dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan .
(5)
Dalam hal Perjanjian Alih Daya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan , Dinas menerbitkan bukti pencatatan.
(6)
Kepala Dinas harus menyampaikan laporan pencatatan Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri dengan tembusan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 6

Perusahaan Alih Daya wajib memenuhi kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya, yaitu:
a.
menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan;
b.
mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas; dan
c.
menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Pasal 7

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

Pasal 8

(1)
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan , dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
pembatasan kegiatan usaha.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3)
Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b.
penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(4)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 9

Perusahaan Alih Daya yang melanggar ketentuan , dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Perjanjian Alih Daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya; dan
b.
jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN