Bagaimana pengaturan tenaga outsourcing pasca permenaker no 7 tahun 2026?

Pahami aturan outsourcing terbaru dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, mulai dari pembatasan 6 jenis pekerjaan penunjang, kewajiban pencatatan perjanjian, hingga sanksi tegas bagi perusahaan.

Muhammad Ali Ausath
30 Juli 2026Pertanyaan Hukum
Bagaimana pengaturan tenaga outsourcing pasca permenaker no 7 tahun 2026?

Ringkasan Eksekutif

Pasca berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Permenaker 7/2026) pada 30 April 2026, pengaturan tenaga outsourcing (pekerja alih daya) mengalami perubahan mendasar. Peraturan ini membatasi secara tegas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada 6 kategori kegiatan penunjang, mewajibkan pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Dinas setempat, mempertegas tanggung jawab perlindungan pekerja, dan memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggaran. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Ratusan Dokumen,
Satu Tabel.

Tabel Ekstraksi mengubah tumpukan dokumen menjadi spreadsheet yang terstruktur. Ekstrak informasi penting dengan cepat dan akurat.

Mulai Ekstraksi

Diagram: Alur Pengaturan Pekerjaan Alih Daya Pasca Permenaker 7/2026


Penjelasan Lengkap

1. Definisi dan Ruang Lingkup

Permenaker 7/2026 memberikan definisi baru yang lebih terstruktur:

  • Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan (Pasal 1 angka 3).

  • Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya (Pasal 1 angka 4).

Ketentuan ini selaras dengan PP 35/2021 Pasal 1 angka 14 yang mendefinisikan Perusahaan Alih Daya sebagai badan usaha berbentuk badan hukum.

2. Pembatasan Jenis Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan

Ini adalah perubahan paling signifikan. Pasal 3 ayat (2) secara limitatif menetapkan bahwa hanya kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan, meliputi:

No

Jenis Pekerjaan Penunjang

Keterangan

a

Layanan kebersihan

Cleaning service

b

Penyediaan makanan dan minuman

Catering / kantin

c

Pengamanan

Security

d

Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh

Driver dan transportasi

e

Layanan penunjang operasional

Operational support services

f

Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Sektor spesifik

Pekerjaan inti (core business) tidak boleh dialihdayakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha (Pasal 8).

3. Perjanjian Alih Daya dan Perlindungan Pekerja

Pasal 4 mewajibkan Perjanjian Alih Daya memuat paling sedikit:

  • Pekerjaan yang dialihdayakan

  • Jangka waktu perjanjian

  • Lokasi pelaksanaan pekerjaan

  • Jumlah pekerja/buruh alih daya

  • Perlindungan dan hak pekerja meliputi: upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas K3, jaminan sosial, THR, dan hak atas PHK

  • Hak dan kewajiban para pihak

Tanggung jawab perlindungan pekerja:

  • Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak pekerja (Pasal 4 ayat (2))

  • Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi hak pekerja (Pasal 4 ayat (3))

Hal ini diperkuat oleh PP 35/2021 Pasal 18 yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan pekerja dapat berupa PKWT atau PKWTT, dan perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, serta syarat kerja menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

4. Kewajiban Pencatatan Perjanjian Alih Daya

Pasal 5 mewajibkan:

  • Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya

  • Permohonan pencatatan diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di lokasi pekerjaan

  • Paling lambat 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani

  • Dinas dapat menangguhkan pencatatan jika tidak sesuai ketentuan

  • Kepala Dinas wajib melaporkan pencatatan kepada Menteri setiap 3 bulan

5. Kewajiban Perusahaan Alih Daya

Pasal 6 mewajibkan Perusahaan Alih Daya untuk:

  1. Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan

  2. Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas

  3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan

PP 35/2021 Pasal 20 juga menegaskan bahwa Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

6. Sanksi Administratif

Pelanggar

Pasal yang Dilanggar

Sanksi

Perusahaan Pemberi Pekerjaan

Pasal 3 (jenis pekerjaan)

Peringatan tertulis -> Pembatasan kegiatan usaha (bertahap)

Perusahaan Alih Daya

Pasal 6 (kewajiban)

Sanksi administratif sesuai perizinan berusaha berbasis risiko

Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi dan/atau penundaan perizinan berusaha di lokasi tertentu (Pasal 8 ayat (3)).

7. Ketentuan Peralihan

Pasal 10 mengatur masa transisi:

  • Perjanjian Alih Daya yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian

  • Jenis dan bidang pekerjaan yang sudah ada harus menyesuaikan dengan Permenaker 7/2026 paling lambat 2 tahun sejak diundangkan (yaitu paling lambat 30 April 2028)

8. Pengawasan

Pasal 7 menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan Permenaker 7/2026 dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tabel Perbandingan: Sebelum dan Sesudah Permenaker 7/2026

Aspek

Sebelum (Permenakertrans 19/2012)

Sesudah (Permenaker 7/2026)

Jenis pekerjaan

Tidak dirinci secara limitatif

6 kategori kegiatan penunjang secara limitatif

Bentuk badan Perusahaan Alih Daya

Badan hukum

Badan hukum (ditegaskan)

Pencatatan Perjanjian

Tidak diatur secara rinci

Wajib dicatat ke Dinas ≤ 3 hari kerja

Perlindungan pekerja

Diatur umum

Dirinci: upah, lembur, cuti, K3, jamsos, THR, PHK

Tanggung jawab Perusahaan Pemberi Pekerjaan

-

Wajib memastikan pemenuhan hak pekerja

Sanksi

Tidak tegas

Peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha

Masa transisi

-

2 tahun sejak diundangkan

Kesimpulan: Permenaker 7/2026 membawa kepastian hukum yang lebih besar bagi pekerja alih daya dengan membatasi secara ketat jenis pekerjaan yang dapat di-outsource-kan, memperkuat perlindungan hak pekerja, dan memberlakukan mekanisme pencatatan serta sanksi yang lebih tegas. Perusahaan yang saat ini menggunakan jasa alih daya wajib menyesuaikan diri dalam masa transisi 2 tahun hingga 30 April 2028.