Pemberian Bantuan Hukum adalah layanan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dalam rangka penanganan permasalahan hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional.
2.
Permasalahan Hukum adalah setiap keadaan, peristiwa, tindakan, dan/atau kelalaian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yang penyelesaiannya dilakukan secara nonlitigasi dan/atau litigasi.
3.
Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
4.
Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
5.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
7.
Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
8.
Biro Hukum dan Humas yang selanjutnya disebut Biro adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian bantuan hukum.
Pasal 2
(1)
Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan BGN dilaksanakan oleh Biro.
(2)
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bantuan hukum nonlitigasi; dan
b.
bantuan hukum litigasi.
Pasal 3
(1)
Dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dibentuk tim pelaksana bantuan hukum.
(2)
Susunan keanggotaan tim pelaksana bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
pejabat Pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BGN, selaku pengarah;
b.
Kepala Biro selaku penangungjawab;
c.
Pegawai pada Biro, selaku ketua dan anggota; dan
d.
Pegawai pada unit kerja lain di lingkungan BGN selaku anggota.
(3)
Tim pelaksana bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum;
b.
melakukan verifikasi dan penelaahan atas permohonan bantuan hukum;
c.
menyusun strategi penanganan Permasalahan Hukum;
d.
memberikan konsultasi, pendapat, dan/atau pertimbangan hukum;
e.
mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melakukan mediasi atau fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
g.
menyusun laporan pelaksanaan bantuan hukum kepada Kepala melalui pejabat Pimpinan tinggi madya selaku pengarah; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , tim pelaksana bantuan hukum memiliki hak dan kewajiban:
a.
memperoleh informasi terkait data dan dokumen untuk kepentingan penanganan perkara dari penerima bantuan hukum;
b.
mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya terkait Permasalahan Hukum yang dihadapi oleh penerima bantuan hukum;
c.
menerima salinan dokumen yang relevan sesuai dengan aslinya dalam proses klarifikasi atau pembuktian;
d.
menjalankan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
memberikan informasi dan bantuan hukum yang mudah diakses;
f.
tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian bantuan hukum; dan
g.
menyelesaikan pengaduan terhadap bantuan hukum yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum.
Pasal 5
Pemberian Bantuan Hukum diberikan kepada Pimpinan, Pegawai, dan/atau unit kerja di lingkungan BGN.
Pasal 6
(1)
Pemberian Bantuan Hukum diberikan berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Biro yang paling sedikit memuat: atas:
a.
identitas penerima bantuan hukum yang terdiri
1.
nama lengkap;
2.
umur;
3.
NIP/NIK;
4.
tempat dan tanggal lahir;
5.
alamat;
6.
unit kerja;
7.
jabatan; dan
8.
nomor telepon/handphone.
b.
uraian singkat pokok Permasalahan Hukum.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang relevan dengan Permasalahan Hukum yang dimohonkan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui elektronik dan/atau non elektronik.
(5)
Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan verifikasi oleh tim pelaksana bantuan hukum.
(2)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
permohonan diterima; atau
b.
permohonan ditolak.
(3)
Dalam hal hasil verifikasi berupa permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim pelaksana bantuan hukum menindaklanjuti permohonan bantuan hukum.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi berupa permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim pelaksana bantuan hukum mengembalikan berkas permohonan disertai dengan penjelasan mengenai alasan penolakan.
(5)
Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:
a.
Permasalahan Hukum pemohon tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BGN;
b.
pemohon mengajukan gugatan kepada BGN baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara;
c.
pemohon berstatus sebagai tersangka/terdakwa berkaitan dengan tindak pidana khusus;
d.
pemohon tidak beritikad baik dan tidak kooperatif dalam menyediakan data/dokumen yang relevan dengan pokok perkara; dan/atau
e.
pemohon sudah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai.
(6)
Petunjuk teknis verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Pasal 8
Pemberian Bantuan Hukum nonlitigasi meliputi:
a.
konsultasi hukum;
b.
mediasi; dan
c.
penyusunan dokumen hukum nonlitigasi.
Pasal 9
(1)
Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk:
Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a.
tatap muka;
b.
daring; dan/atau
c.
tertulis.
Pasal 10
(1)
Hasil konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(2)
Hasil konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak mengikat dan tidak menggantikan kewenangan pengambilan keputusan pejabat yang berwenang.
Pasal 11
(1)
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum nonlitigasi yang melibatkan 2 (dua) pihak atau lebih.
(2)
Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar persetujuan para pihak.
Pasal 12
(1)
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui tahapan:
a.
persiapan dan pengumpulan informasi;
b.
pemanggilan untuk pertemuan para pihak;
c.
fasilitasi perundingan; dan
d.
perumusan hasil mediasi.
(2)
Tahapan persiapan dan pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penelaahan awal Permasalahan Hukum dan pengumpulan informasi terkait Permasalahan Hukum.
(3)
Tahapan pemanggilan untuk pertemuan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyampaian undangan dan penjadwalan untuk pelaksanaan pertemuan mediasi.
(4)
Tahapan fasilitasi perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemberian kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingannya serta upaya pencarian solusi bersama.
(5)
Tahapan perumusan hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penyusunan kesepakatan hasil mediasi dan pendokumentasian hasil mediasi.
Pasal 13
(1)
Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam berita acara dan/atau kesepakatan tertulis.
(2)
Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1)
Penyusunan dokumen hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum nonlitigasi.
(2)
Dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
surat atau pernyataan hukum;
b.
telaahan atau analisa hukum;
c.
pendapat hukum;
d.
nota dinas; dan/atau
e.
dokumen hukum lain sesuai kebutuhan.
Pasal 15
(1)
Dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam disusun berdasarkan data yang diberikan penerima bantuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan dan tindak lanjut hasil penyusunan dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab penerima bantuan hukum.
Pasal 16
Pemberian Bantuan Hukum litigasi meliputi:
a.
perkara pidana;
b.
perkara perdata; dan
c.
perkara tata usaha negara.
Pasal 17
(1)
Pemberian Bantuan Hukum litigasi berupa perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada penerima bantuan hukum dalam tahap pemeriksaan perkara pidana.
(2)
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bantuan hukum sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pasal 18
Bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pemberian nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dalam tahap pemeriksaan perkara pidana;
b.
pemberian konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c.
pemberian pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan hukum;
d.
koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau
e.
hal lain yang berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 19
(1)
Bantuan hukum litigasi berupa perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada penerima bantuan hukum yang mendapatkan Permasalahan Hukum di bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan.
(2)
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus:
a.
penggugat/pemohon; atau
b.
tergugat/termohon.
Pasal 20
Bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pemberian konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dalam menghadapi Permasalahan Hukum;
b.
koordinasi dengan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c.
penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
d.
penyiapan gugatan atau jawaban, replik, duplik, alat bukti, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
e.
pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f.
hal lain yang berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum pada perkara perdata.
Pasal 21
(1)
Bantuan hukum litigasi berupa perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan kepada penerima bantuan hukum yang mendapatkan Permasalahan Hukum bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan.
(2)
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus:
a.
tergugat; atau
b.
pihak intervensi.
(3)
Perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara di lingkungan BGN.
Pasal 22
Bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pemberian konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dalam menghadapi Permasalahan Hukum;
b.
koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara tata usaha negara yang sedang ditangani;
c.
penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d.
penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e.
penyiapan jawaban gugatan, duplik, alat bukti, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f.
pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g.
hal lain yang berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum pada perkara tata usaha negara.
Pasal 23
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diproses lebih lanjut oleh Biro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)
Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum dapat dilaksanakan oleh BGN, Biro menyampaikan alasan kepada badan peradilan.
(2)
Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus.
Pasal 25
(1)
Penerima bantuan hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus mendapatkan rehabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Dalam Permasalahan Hukum bidang perdata dan/atau tata usaha negara, Biro dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam memberi bantuan hukum, Biro dapat bekerja sama dengan akademisi/praktisi di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya, advokat, dan/atau lembaga bantuan hukum.
Pasal 28
(1)
Dalam rangka mengantisipasi, menghindari, dan mengatasi terjadinya Permasalahan Hukum dilakukan pembinaan bantuan hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan akademisi dan praktisi.
Pasal 29
(1)
Biro melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan BGN.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat Pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BGN selaku pengarah.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau waktu-waktu apabila diperlukan.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.