Justisio

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil.
3.
Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah Desa yang mempunyai potensi daya tarik Wisata Bahari dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan.
4.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
5.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
6.
Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antar pihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.
7.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
8.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan termasuk masyarakat hukum adat.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 2

Dewi Bahari dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan:
a.
peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan;
b.
pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem;
c.
peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
d.
pelestarian budaya bahari.

Pasal 3

(1)
Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemanfaatan:
a.
ekosistem Wilayah Pesisir, laut dan pulau-pulau kecil;
b.
hasil kegiatan kelautan dan perikanan;
c.
ekosistem buatan; dan/atau
d.
benda muatan kapal tenggelam.
(2)
Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan kegiatan:
a.
perikanan tangkap;
b.
perikanan budidaya;
c.
pergaraman;
d.
pameran benda muatan kapal tenggelam;
e.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
f.
pendidikan, pelatihan, dan/atau penyuluhan;
g.
konservasi;
h.
rehabilitasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
i.
jasa kelautan dan perikanan lainnya;
j.
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan lainnya;
k.
pariwisata; dan/atau
l.
agro maritim.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui:
a.
pembangunan dan/atau perbaikan prasarana dan sarana umum;
b.
penyediaan dan pengelolaan sanitasi lingkungan; dan/atau
c.
penyediaan prasarana dan sarana untuk mendukung rehabilitasi ekosistem Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)
Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis;
c.
pendidikan;
d.
pelatihan; dan/atau
e.
penyuluhan.

Pasal 6

(1)
Pelestarian budaya bahari sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan pendekatan terhadap:
a.
adat maritim berupa:
1.
aktifitas Masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal;
2.
hak tradisional dan lembaga adat;
3.
aturan lokal/kesepakatan adat Masyarakat; dan
4.
adat maritim lainnya.
b.
budaya bahari berupa:
1.
lokasi tenggelamnya kapal dan muatannya yang bernilai arkeologi-historis khusus;
2.
situs sejarah kemaritiman bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya;
3.
tempat ritual keagamaan atau adat; dan
4.
budaya maritim lainnya.
(2)
Pelestarian adat maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
penetapan Kawasan Konservasi maritim;
b.
pelaksanaan kegiatan adat maritim dan budaya bahari sebagai atraksi wisata;
c.
penguatan kelembagaan adat maritim dan/atau budaya bahari;
d.
pendokumentasian; dan/atau
e.
publikasi.

Pasal 7

Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam harus memiliki kriteria:
a.
potensi daya tarik Wisata Bahari;
b.
potensi kunjungan wisata;
c.
Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dengan mata pencaharian nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan/atau pengelola wisata;
d.
dukungan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Dewi Bahari;
e.
potensi usaha kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari; dan
f.
status lahan yang jelas untuk penempatan sarana Wisata Bahari.

Pasal 8

Dewi Bahari ditetapkan melalui tahapan:
a.
pengusulan;
b.
verifikasi;
c.
penentuan kelas Desa; dan
d.
penetapan.

Pasal 9

(1)
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan oleh Pemerintah Desa.
(2)
Pengajuan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3)
Pengusulan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui:
a.
unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan kelautan; atau
b.
perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan atau perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal yang memuat:
a.
latar belakang;
b.
profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil;
c.
potensi daya tarik Wisata Bahari;
d.
potensi kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari;
e.
status lahan, prasarana, dan sarana;
f.
dukungan Pemerintah Daerah;
g.
kelembagaan pengelola usaha Wisata Bahari; dan
h.
aktivitas pengelolaan wisata.
(5)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
seleksi administrasi; dan
b.
verifikasi teknis.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh tim kerja.
(5)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6)
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian proposal dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam .
(7)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sesuai.
(8)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk menilai kesesuaian Dewi Bahari yang diusulkan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam .
(9)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilaksanakan melalui pemeriksaan dan/atau survei lapangan.
(10)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau ketidaksesuaian terhadap verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal menyatakan bahwa usulan ditolak.
(11)
Dalam hal hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinyatakan sesuai, selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa.

Pasal 11

Kriteria sebagaimana dimaksud dalam dan penilaian terhadap verifikasi kesesuaian usulan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam dengan rincian dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Dalam hal hasil seleksi administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (11), selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2)
Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator yang terdiri atas:
a.
perencanaan Wisata Bahari;
b.
ketersediaan prasarana dan sarana;
c.
pembinaan; dan
d.
Kemitraan.
(3)
Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk penentuan:
a.
kelas Desa 1;
b.
kelas Desa 2;
c.
kelas Desa 3;
d.
kelas Desa 4; atau
e.
kelas Desa 5.

Pasal 13

Indikator perencanaan Wisata Bahari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a untuk:
a.
kelas Desa 1, yaitu:
1.
memiliki salah satu potensi Wisata Bahari;
2.
memiliki potensi kunjungan wisata; dan
3.
memiliki penggerak dalam kelompok pengelola wisata;
b.
kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator, yaitu:
1.
memiliki Kelompok Masyarakat yang bergerak di usaha kelautan dan perikanan dan/atau pengelolaan wisata yang telah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan;
2.
memiliki komitmen dukungan kebijakan dan anggaran;
3.
memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan; dan
c.
memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis Wisata Bahari. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu:
1.
memiliki daftar prasarana dan sarana;
2.
memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara non-digital;
3.
terdapat kelompok pengelola wisata yang berbadan hukum;
4.
memiliki rencana induk pengembangan wisata; dan
5.
memiliki daftar pemangku kepentingan yang berpotensi untuk melakukan Kemitraan.
d.
kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator yaitu mempunyai data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara digital.
e.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga memiliki indikator yaitu mempunyai rencana pembangunan jangka menengah Desa yang memuat usaha Wisata Bahari dan berkesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota.

Pasal 14

Indikator ketersediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b untuk:
a.
kelas Desa 1, yaitu memiliki salah satu prasarana dan sarana dasar;
b.
kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu mempunyai status lahan yang jelas.
c.
kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu:
1.
perencanaan detail pembangunan prasarana dan sarana; dan
2.
memiliki lebih dari 1 (satu) jenis prasarana dan sarana.
d.
kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator, yaitu:
1.
terdapat prasarana dan sarana pendukung;
2.
melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana secara berkala; dan
3.
telah melakukan pembangunan prasarana dan sarana secara swadaya.
e.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga memiliki indikator yaitu melakukan rehabilitasi lingkungan secara berkala.

Pasal 15

Indikator pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c untuk:
a.
kelas Desa 2, memiliki indikator manajemen keuangan dan administrasi non digital;
b.
kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu:
1.
adanya pendampingan, kelembagaan, dan administrasi pengelolaan usaha wisata;
2.
terdapat pemandu wisata yang bersertifikat; dan
3.
memiliki standar operasional pengelolaan wisata pengunjung.
c.
kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator yaitu:
1.
memiliki manajemen keuangan dan administrasi non digital;
2.
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata; dan
3.
memiliki laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata.
d.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator, yaitu:
1.
melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri;
2.
diversifikasi usaha wisata;
3.
melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital;
4.
terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan profesional;
5.
melaksanakan manajemen pengunjung sesuai daya dukung;
6.
menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan;
7.
mampu mengakses perbankan untuk permodalan;
8.
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa;
9.
mengelola laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata; dan
10.
memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik.

Pasal 16

Indikator Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d untuk:
a.
kelas Desa 3, yaitu melakukan 1 (satu) Kemitraan;
b.
kelas Desa 4, yaitu Kemitraan lebih dari 1 (satu) untuk akses permodalan, prasarana dan sarana, pemasaran, promosi, dan/atau publikasi;
c.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu:
1.
melakukan promosi dan publikasi mandiri; dan
2.
memiliki lembaga keuangan.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilakukan penilaian untuk penentuan kelas Desa.
(2)
Penentuan Kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pelaksanaan Dewi Bahari.
(3)
Format penilaian penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1)
Berdasarkan Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , dilakukan penetapan Dewi Bahari.
(2)
Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
nama Desa;
b.
kelas Desa;
c.
potensi Wisata Bahari; dan
d.
kelompok atau lembaga pengelola Wisata Bahari.

Pasal 19

(1)
Desa yang telah ditetapkan sebagai Dewi Bahari selanjutnya menyusun rencana aksi.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dan pemangku kepentingan terkait yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
(3)
Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dalam menyusun rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh penyuluh, perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan, dan/atau mitra lainnya.
(4)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
spasial Wisata Bahari;
b.
rencana pemanfaatan bantuan;
c.
rencana usaha dan pengembangannya;
d.
kelembagaan;
e.
pendanaan dan pembiayaan;
f.
Kemitraan; dan
g.
akses teknologi dan informasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.