a.kelas Desa 2, memiliki indikator manajemen keuangan dan administrasi non digital;
b.kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu:
1.adanya pendampingan, kelembagaan, dan administrasi pengelolaan usaha wisata;
2.terdapat pemandu wisata yang bersertifikat; dan
3.memiliki standar operasional pengelolaan wisata pengunjung.
c.kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator yaitu:
1.memiliki manajemen keuangan dan administrasi non digital;
2.memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata; dan
3.memiliki laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata.
d.kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator, yaitu:
1.melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri;
2.diversifikasi usaha wisata;
3.melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital;
4.terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan profesional;
5.melaksanakan manajemen pengunjung sesuai daya dukung;
6.menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan;
7.mampu mengakses perbankan untuk permodalan;
8.memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa;
9.mengelola laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata; dan
10.memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik.