Legal Updates/4 Februari 2026

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Gantikan Aturan Lama Desa Wisata Bahari, Seluruh Desa Eksisting Wajib Mengikuti Sistem Evaluasi Kinerja Baru untuk Menjaga Standar Kualitas.

Prosedur Terbaru Penetapan Desa Wisata Bahari: Jangka Waktu Status Desa Kini Dibatasi Sesuai Tingkatan Kelas, Evaluasi Kinerja Dilakukan Minimal Dua Kali Setahun.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Gantikan Aturan Lama Desa Wisata Bahari, Seluruh Desa Eksisting Wajib Mengikuti Sistem Evaluasi Kinerja Baru untuk Menjaga Standar Kualitas.
Ditulis OlehAli Ausath

Ketentuan Penyelenggaraan Desa Wisata Bahari Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026

Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari pada tanggal 20 Januari 2026 dan mulai memberlakukannya secara resmi sejak diundangkan pada 22 Januari 2026 (Pasal 29).Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengembangan wisata bahari yang memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan (Menimbang huruf a). Selain itu, pemerintah memandang perlu adanya penyederhanaan kriteria dan tahapan penetapan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan di tingkat desa (Menimbang huruf b). Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan organisasi (Pasal 28).

Batasan Definisi dan Ruang Lingkup Operasional

Desa Wisata Bahari, atau yang dalam peraturan ini disingkat menjadi Dewi Bahari, merupakan sebuah desa yang memiliki potensi daya tarik wisata bahari yang bersumber dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan (Pasal 1 angka 3). Definisi desa dalam konteks ini mencakup desa administratif maupun desa adat yang memiliki batas wilayah serta kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul yang diakui negara (Pasal 1 angka 1). Wisata bahari itu sendiri dibatasi pada kegiatan wisata alam yang dilakukan di tiga zona utama, yaitu wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil (Pasal 1 angka 2). Wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di kedua sisi tersebut (Pasal 1 angka 4).

Masyarakat yang menjadi subjek dan pelaku utama dalam pengelolaan Dewi Bahari terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil (Pasal 1 angka 5). Dalam menjalankan kegiatannya, masyarakat dapat membentuk kelompok masyarakat, yakni kumpulan orang terorganisasi yang memiliki pengurus dan aturan internal untuk melakukan usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan (Pasal 1 angka 8). Pengelolaan Dewi Bahari juga melibatkan aspek kemitraan, yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpihak berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya (Pasal 1 angka 6), serta dapat mencakup kawasan konservasi sebagai ekosistem yang dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan (Pasal 1 angka 7).

Pendekatan dan Pemanfaatan Jasa Sumber Daya Kelautan

Penyelenggaraan Dewi Bahari wajib dijalankan dengan menggunakan empat pendekatan mendasar yang terintegrasi (Pasal 2). Pendekatan pertama adalah peningkatan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan (Pasal 2 huruf a). Pendekatan kedua berfokus pada pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat dan upaya rehabilitasi ekosistem (Pasal 2 huruf b). Pendekatan ketiga menekankan pada peningkatan kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan sumber daya (Pasal 2 huruf c). Pendekatan keempat berkaitan dengan upaya pelestarian budaya bahari (Pasal 2 huruf d). Keempat pendekatan ini menjadi pondasi bagi seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Peningkatan nilai tambah ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diwujudkan melalui pemanfaatan berbagai aset fisik dan non-fisik di wilayah desa (Pasal 3 ayat 1). Aset-aset tersebut meliputi ekosistem wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; hasil dari kegiatan kelautan dan perikanan itu sendiri; ekosistem buatan yang sengaja dibangun; serta benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah atau estetika. Kegiatan ekonomi ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus disinergikan dengan berbagai sektor teknis kelautan (Pasal 3 ayat 2). Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2), sinergi tersebut dapat dilakukan dengan:

  • Perikanan budidaya dan perikanan tangkap.

  • Usaha pergaraman.

  • Pameran benda muatan kapal tenggelam.

  • Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi maritim.

  • Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

  • Kegiatan konservasi dan rehabilitasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

  • Jasa kelautan dan perikanan lainnya.

  • Pengolahan dan pemasaran hasil laut.

  • Pariwisata umum dan agro maritim.

Tata Kelola Lingkungan dan Kapasitas Masyarakat

Aspek pengelolaan lingkungan dalam Dewi Bahari diatur agar mencakup perbaikan prasarana dasar di permukiman masyarakat (Pasal 4 ayat 1). Hal ini meliputi pembangunan prasarana umum, penyediaan sistem pengelolaan sanitasi lingkungan, serta penyediaan fasilitas pendukung untuk rehabilitasi ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Seluruh kegiatan fisik ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih lanjut (Pasal 4 ayat 2). Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui jalur edukasi yang sistematis (Pasal 5). Sesuai Pasal 5, instrumen yang digunakan meliputi kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis bagi pelaku usaha, pendidikan formal maupun informal, pelatihan keterampilan khusus, dan penyuluhan secara rutin.

Pelestarian budaya bahari juga mendapat perhatian khusus melalui pendekatan terhadap adat maritim dan budaya fisik maupun non-fisik (Pasal 6 ayat 1). Adat maritim mencakup aktivitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal, hak tradisional, lembaga adat, serta aturan atau kesepakatan lokal yang sudah ada secara turun-temurun (Pasal 6 ayat 1 huruf a). Sementara itu, budaya bahari mencakup lokasi kapal tenggelam yang bernilai arkeologi, situs sejarah kemaritiman yang penting bagi ilmu pengetahuan, tempat ritual keagamaan, serta bentuk budaya maritim lainnya (Pasal 6 ayat 1 huruf b). Pelaksanaan pelestarian ini dilakukan melalui penetapan kawasan konservasi maritim, penggunaan kegiatan adat sebagai atraksi wisata, penguatan lembaga adat, pendokumentasian sejarah, serta publikasi kepada khalayak luas (Pasal 6 ayat 2).

Kriteria Utama Penetapan Desa Wisata Bahari

Pemerintah menetapkan enam kriteria kumulatif yang harus dipenuhi oleh sebuah desa agar dapat ditetapkan sebagai Dewi Bahari (Pasal 7). Kriteria tersebut mencakup kepemilikan potensi daya tarik wisata bahari yang nyata dan potensi kunjungan wisatawan yang dapat diukur (Pasal 7 huruf a dan b). Selain itu, desa harus memiliki kelompok masyarakat atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang beranggotakan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah hasil laut, atau pengelola wisata (Pasal 7 huruf c). Kriteria berikutnya adalah adanya dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam pembangunan desa tersebut serta adanya potensi usaha kelautan dan perikanan yang mendukung operasional wisata (Pasal 7 huruf d dan e). Terakhir, desa harus memiliki status lahan yang jelas untuk penempatan sarana wisata bahari guna menghindari konflik hukum di kemudian hari (Pasal 7 huruf f).

Rincian kriteria tersebut dijelaskan lebih mendalam dalam Lampiran II peraturan ini. Potensi daya tarik wisata dibagi menjadi potensi alam (seperti mangrove, terumbu karang, lamun, pantai, atau populasi ikan dilindungi) dan potensi buatan (seperti wisata ponton, taman terumbu karang, atau wisata budidaya). Untuk kriteria kelompok masyarakat, indikator penilaian mencakup aspek legalitas seperti akta badan hukum, bukti pendaftaran ke dinas kabupaten/kota, kepemilikan kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), kepesertaan BPJS Kesehatan, kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha), serta struktur organisasi yang terdokumentasi dengan minimal lima anggota aktif.1 Mengenai status lahan, indikator yang dinilai meliputi bukti kepemilikan yang sah (sertifikat atau akta), prioritas lahan milik desa atau BUMDes, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Prosedur Pengusulan dan Dokumentasi Proposal

Tahapan penetapan dimulai dari proses pengusulan yang diajukan oleh pemerintah desa berdasarkan aspirasi dari kelompok masyarakat atau BUMDes (Pasal 9 ayat 1 dan 2). Pengusulan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengelolaan kelautan atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya (Pasal 9 ayat 3). Setiap usulan wajib disertai dengan dokumen proposal resmi yang disusun sesuai format dalam Lampiran I (Pasal 9 ayat 4 dan 5).

Berikut adalah daftar elemen data yang wajib dicantumkan dalam dokumen proposal pengusulan Dewi Bahari:

  • Latar belakang yang menjelaskan urgensi dan tantangan pengembangan wisata di desa.

  • Profil desa yang mencakup nama, peta lokasi koordinat, kondisi demografi, mata pencaharian penduduk, dan potensi bencana di wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil.

  • Penjelasan detail mengenai potensi daya tarik wisata bahari (alam, aksesibilitas, dan amenitas).

  • Data potensi kelautan dan perikanan pendukung, seperti komoditas budidaya, hasil tangkapan, atau situs sejarah bahari.

  • Informasi mengenai status lahan serta kondisi prasarana dan sarana dasar yang tersedia.

  • Dokumentasi dukungan pemerintah daerah berupa kebijakan, program, atau alokasi anggaran.

  • Struktur dan legalitas kelembagaan pengelola usaha wisata bahari.

  • Rencana aktivitas pengelolaan yang mencakup rencana bisnis, pemanfaatan bantuan, dan kegiatan yang disinergikan dengan sektor perikanan lainnya.

Mekanisme Verifikasi dan Penilaian Teknis

Berdasarkan proposal yang masuk, Direktur Jenderal melakukan verifikasi untuk menilai kesesuaian dengan kriteria pasal 7 (Pasal 10 ayat 1 dan 2). Proses verifikasi ini dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan verifikasi teknis untuk menilai kecocokan data lapangan (Pasal 10 ayat 3). Verifikasi dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 10 ayat 4 dan 5). Seleksi administrasi dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan proposal telah memenuhi standar kriteria (Pasal 10 ayat 6). Jika seleksi administrasi dinyatakan sesuai, maka tim akan melanjutkan ke tahap verifikasi teknis (Pasal 10 ayat 7).

Verifikasi teknis bertujuan untuk menilai kesesuaian nyata calon Dewi Bahari dengan kriteria yang ditetapkan (Pasal 10 ayat 8). Tim kerja dapat melakukan pemeriksaan dokumen tambahan atau survei langsung ke lapangan (Pasal 10 ayat 9). Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian hasil pada tahap seleksi administrasi maupun verifikasi teknis, Direktur Jenderal akan menyatakan usulan tersebut ditolak (Pasal 10 ayat 10). Sebaliknya, jika seluruh tahap verifikasi dinyatakan sesuai, maka proses akan berlanjut ke tahap penentuan kelas desa (Pasal 10 ayat 11). Seluruh rincian kriteria dan format penilaian kesesuaian ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II.

Sistem Klasifikasi Desa Wisata Bahari

Peraturan ini menerapkan sistem klasifikasi yang membagi Dewi Bahari ke dalam lima tingkatan kelas (Pasal 12 ayat 3). Penentuan kelas ini didasarkan pada empat indikator utama: perencanaan wisata bahari, ketersediaan prasarana dan sarana, pembinaan, serta kemitraan (Pasal 12 ayat 2). Klasifikasi ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan program dan penentuan masa berlaku status desa (Pasal 17 ayat 2).

Indikator perencanaan wisata bahari diatur secara bertingkat (Pasal 13). Kelas 1 hanya mensyaratkan adanya potensi wisata, potensi kunjungan, dan penggerak kelompok. Kelas 2 menambah syarat berupa penetapan kelompok oleh OPD terkait, komitmen anggaran, dan minimal satu jenis usaha kelautan. Kelas 3 mewajibkan adanya daftar prasarana, data kunjungan wisatawan non-digital selama tiga tahun terakhir, pengelola berbadan hukum, rencana induk pengembangan, dan daftar calon mitra. Kelas 4 mensyaratkan digitalisasi data kunjungan wisatawan selama tiga tahun terakhir. Kelas 5 mewajibkan adanya integrasi rencana usaha wisata bahari ke dalam RPJMDes yang selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

Indikator ketersediaan prasarana dan sarana juga mengikuti pola peningkatan kapasitas (Pasal 14). Kelas 1 harus memiliki prasarana dasar, sedangkan Kelas 2 mewajibkan status lahan yang jelas. Kelas 3 mencakup detail perencanaan pembangunan dan kepemilikan lebih dari satu jenis sarana. Kelas 4 mensyaratkan adanya sarana pendukung, pemeliharaan berkala, dan bukti pembangunan secara swadaya. Kelas 5 mewajibkan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan secara rutin sebagai bagian dari infrastruktur desa.

Indikator pembinaan dalam Pasal 15 mengatur aspek manajemen dan kapasitas SDM. Kelas 2 minimal memiliki manajemen keuangan non-digital. Kelas 3 mensyaratkan pendampingan kelembagaan, pemandu wisata bersertifikat, dan SOP pelayanan pengunjung. Kelas 4 mewajibkan adanya SOP pengelolaan usaha dan keberadaan laman jaringan atau media sosial. Kelas 5 memiliki standar paling tinggi yang mencakup manajemen digital, tenaga profesional, akses perbankan, SOP dalam bentuk peraturan desa, hingga paket wisata terintegrasi yang dikelola dengan baik.

Indikator kemitraan diatur dalam Pasal 16, di mana Kelas 3 minimal melakukan satu kemitraan. Kelas 4 mensyaratkan kemitraan lebih dari satu untuk akses modal, sarana, atau pemasaran. Kelas 5 menuntut kemampuan desa untuk melakukan promosi mandiri dan kepemilikan lembaga keuangan sendiri.

Berikut adalah tabel ringkasan indikator penentuan kelas desa berdasarkan elemen-elemen kunci yang diatur dalam Lampiran III:

Elemen Penilaian

Kelas 1

Kelas 2

Kelas 3

Kelas 4

Kelas 5

Data Wisatawan

Tersedia potensi

Tersedia potensi

Non-digital (3 thn)

Digital (3 thn)

Digital & Terpadu

Legalitas Pengelola

Kelompok penggerak

SK Dinas/OPD

Badan Hukum

Badan Hukum

Profesional & Mandiri

Perencanaan

Dasar

Komitmen Anggaran

Rencana Induk (Masterplan)

Rencana Strategis

Terintegrasi RPJMDes

Infrastruktur

Sarana dasar

Status lahan jelas

Perencanaan detail

Pembangunan swadaya

Rehabilitasi berkala

Manajemen

Belum diatur

Non-digital

SOP Pengunjung

SOP Usaha & Medsos

Digital & Peraturan Desa

Kemitraan

Belum diatur

Belum diatur

1 Kemitraan

>1 Kemitraan

Mandiri & Lembaga Keuangan


Penetapan Resmi dan Jangka Waktu Pelaksanaan

Setelah penilaian kelas desa selesai dilakukan menggunakan format dalam Lampiran III, Direktur Jenderal mengeluarkan surat keputusan penetapan Dewi Bahari (Pasal 17 ayat 3, Pasal 18 ayat 1 dan 2). Keputusan penetapan tersebut harus memuat nama desa, kelas desa yang diraih, potensi wisata bahari yang dimiliki, serta identitas kelompok atau lembaga pengelola wisata tersebut (Pasal 18 ayat 3). Status sebagai Dewi Bahari tidak berlaku selamanya, melainkan dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai dengan kelas desa yang didapat (Pasal 21 ayat 1).

Jangka waktu pelaksanaan Dewi Bahari ditetapkan sebagai berikut:

  • Kelas Desa 1: Paling lama 5 (lima) tahun.

  • Kelas Desa 2: Paling lama 4 (empat) tahun.

  • Kelas Desa 3: Paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Kelas Desa 4: Paling lama 2 (dua) tahun.

  • Kelas Desa 5: Paling lama 1 (satu) tahun.

Selama masa pelaksanaan tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah desa tersebut layak untuk mendapatkan peningkatan kelas desa (Pasal 21 ayat 2). Hal ini menunjukkan adanya sistem insentif dan pengawasan yang berkelanjutan agar setiap desa berusaha meningkatkan standar pelayanannya.

Penyusunan Rencana Aksi dan Integrasi RPJMDes

Desa yang telah secara resmi ditetapkan sebagai Dewi Bahari wajib menyusun rencana aksi sebagai pedoman operasional (Pasal 19 ayat 1). Rencana aksi ini disusun oleh kelompok masyarakat atau BUMDes bersama pemangku kepentingan terkait, kemudian disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah (Pasal 19 ayat 2). Dalam proses penyusunannya, pengelola desa dapat meminta pendampingan dari penyuluh perikanan, perangkat daerah, atau mitra kerja lainnya (Pasal 19 ayat 3). Rencana aksi tersebut harus memuat aspek spasial (tata ruang), rencana pemanfaatan bantuan, model bisnis dan pengembangan usaha, struktur kelembagaan, skema pendanaan, kemitraan, serta strategi akses teknologi informasi (Pasal 19 ayat 4 dan Lampiran IV).

Pemerintah mewajibkan agar rencana aksi tersebut diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah rencana aksi disahkan (Pasal 19 ayat 5). Proses penyusunan rencana aksi dilakukan melalui tahapan pengumpulan data lapangan, musyawarah desa, dan kesepakatan dokumen yang dituangkan dalam berita acara musyawarah desa (Pasal 20). Hal ini bertujuan agar program wisata bahari memiliki legitimasi hukum di tingkat desa dan mendapatkan dukungan anggaran yang pasti.

Mekanisme Pelaksanaan dan Pembinaan

Pelaksanaan kegiatan di Dewi Bahari harus mengacu pada rencana aksi yang telah disahkan (Pasal 22 ayat 1). Tahapan pelaksanaan difokuskan pada dua pilar, yaitu pembinaan dan kemitraan (Pasal 22 ayat 2). Pembinaan meliputi pendampingan berkelanjutan dalam pengelolaan wisata serta peningkatan kapasitas SDM pengelola melalui berbagai pelatihan (Pasal 23 ayat 1). Pembinaan ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya (Pasal 23 ayat 2).

Sektor kemitraan diatur secara luas untuk mendukung percepatan pengembangan desa (Pasal 24). Kemitraan dapat mencakup aspek pendampingan, peningkatan kapasitas, pengelolaan operasional wisata, strategi pemasaran dan promosi, investasi modal, pengadaan infrastruktur fisik, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi bersama (Pasal 24 ayat 1). Sama halnya dengan pembinaan, kemitraan dapat dijalin dengan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta (Pasal 24 ayat 2). Untuk mendukung seluruh kegiatan ini, pendanaan Dewi Bahari dialokasikan dari tiga sumber utama: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 25).

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Dewi Bahari secara berkala (Pasal 26 ayat 1). Evaluasi wajib dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan (Pasal 26 ayat 2). Evaluasi ini mencakup tiga pilar utama, yaitu aspek lingkungan, aspek ekonomi, serta aspek kelembagaan, sosial, dan tradisi (Pasal 26 ayat 3).

Indikator pemantauan pada aspek lingkungan meliputi keberlanjutan ekosistem pesisir, kesesuaian daya dukung wilayah terhadap jumlah pengunjung, sanitasi, pengelolaan sampah, dan ketersediaan air bersih (Pasal 26 ayat 4). Pada aspek ekonomi, tim akan memantau perkembangan infrastruktur, pertumbuhan unit usaha wisata, peningkatan pendapatan masyarakat, dan jumlah kunjungan wisatawan (Pasal 26 ayat 5). Sedangkan pada aspek kelembagaan dan sosial, evaluasi difokuskan pada kinerja kelompok pengelola, pelestarian unsur tradisi dalam atraksi wisata, serta perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan (Pasal 26 ayat 6). Hasil dari pemantauan ini dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengembangan Dewi Bahari di masa depan (Pasal 26 ayat 7 dan 8).

Ketentuan Masa Transisi dan Penutup

Bagi desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata Bahari berdasarkan aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Nomor 93/PERMEN-KP/2020, penetapan tersebut dinyatakan tetap berlaku (Pasal 27). Namun, desa-desa tersebut wajib mengikuti sistem pemantauan dan evaluasi yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 ini untuk memastikan standar kualitasnya tetap terjaga. Seiring dengan berlakunya aturan baru ini, maka Peraturan Menteri Nomor 93/PERMEN-KP/2020 resmi dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat (Pasal 28).

Sebagai langkah teknis yang harus segera dilakukan setelah berlakunya peraturan ini, pengelola desa wisata bahari diinstruksikan untuk:

  • Melakukan audit mandiri terhadap kriteria kelayakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.

  • Memastikan legalitas kelompok pengelola (BUMDes atau Kelompok Masyarakat) telah sesuai dengan syarat administrasi di Lampiran II, termasuk kepemilikan kartu Kusuka dan NIB.

  • Menyusun atau menyesuaikan rencana aksi pengembangan desa untuk kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMDes sebelum batas waktu satu tahun berakhir.

  • Mempersiapkan data kunjungan wisatawan secara tertib, baik digital maupun non-digital, guna menghadapi proses evaluasi penentuan kelas desa yang dilakukan oleh kementerian.

Peraturan ini menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah desa dan masyarakat pesisir dalam mengelola potensi wisata mereka secara profesional dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem kelas desa, diharapkan terjadi kompetisi positif antarwilayah untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan dan layanan wisata bahari di Indonesia.