Justisio

Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang Undang Rancangan Peraturan Pemerintah Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Badan Lembaga Komisi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut dengan Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
2.
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
3.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah yang selanjutnya disebut Progsun PP adalah instrumen perencanaan program penyusunan peraturan pemerintah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4.
Program Penyusunan Peraturan Presiden yang selanjutnya disebut Progsun Perpres adalah instrumen perencanaan program penyusunan Peraturan Presiden yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
5.
Izin Prakarsa adalah instrumen perencanaan program penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan aspek kumulatif terbuka atau berdasarkan urgensi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
6.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
7.
Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian adalah panitia yang ditetapkan oleh Pemrakarsa yang bertugas untuk menyusun Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
8.
Surat Selesai Pengharmonisasian adalah surat keterangan yang menyatakan telah selesai Pengharmonisasian.
9.
Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/ Komisi.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
13.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
14.
Aplikasi E-harmonisasi adalah perangkat lunak yang didesain dan dibangun sebagai media yang digunakan untuk memfasilitasi proses Pengharmonisasian.

Pasal 2

Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dengan tujuan untuk:
a.
menyelaraskan dengan:
1.
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain; dan
2.
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan
b.
menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

Pasal 3

Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 4

Pengharmonisasian dilakukan melalui tahapan:
a.
permohonan Pengharmonisasian;
b.
pemeriksaan administratif;
c.
rapat Pengharmonisasian;
d.
paraf persetujuan; dan
e.
penyampaian hasil Pengharmonisasian.

Pasal 5

(1)
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi.

Pasal 6

Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam harus melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.
Naskah Akademik, kecuali untuk Rancangan Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, pencabutan undang-undang, dan pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
b.
keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur untuk Rancangan Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, pencabutan undang-undang, dan pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c.
surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarkementerian;
d.
Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarkementerian; dan
e.
daftar Prolegnas atau Izin Prakarsa.

Pasal 7

Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
a.
naskah urgensi;
b.
surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarkementerian;
c.
Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarkementerian; dan
d.
daftar Progsun PP atau Izin Prakarsa.

Pasal 8

Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
a.
naskah urgensi;
b.
surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian;
c.
Rancangan Peraturan Presiden yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian;
d.
daftar Progsun Perpres atau Izin Prakarsa; dan
e.
izin prinsip untuk substansi Peraturan Presiden yang membutuhkan persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 9

(1)
Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan menyampaikan pemberitahuan melalui Aplikasi E-Harmonisasi kepada Pemrakarsa dengan disertai alasan.
(3)
Pemrakarsa menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(4)
Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(5)
Pemrakarsa dapat mengajukan kembali permohonan yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan melakukan rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, atau Rancangan Peraturan Presiden.

Pasal 10

(1)
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
(2)
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(3)
Dalam hal Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, rapat Pengharmonisasian dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(4)
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden dilakukan dengan mengikutsertakan:
a.
Pemrakarsa;
b.
kementerian/badan/lembaga/komisi terkait; dan
c.
perancang peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Selain pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden dapat mengikutsertakan analis hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan substansi.

Pasal 12

(1)
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
rapat persiapan;
b.
rapat pleno; dan/atau
c.
rapat tim kecil.
(2)
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam , direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan melakukan analisis konsepsi terhadap Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
(2)
Analisis konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3)
Analisis konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain;
b.
asas hukum;
c.
putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
putusan Mahkamah Agung mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang;
e.
yurisprudensi;
f.
alasan pembentukan;
g.
dasar kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan;
h.
arah dan jangkauan pengaturan;
i.
keterkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah;
j.
hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada;
k.
konsekuensi terhadap keuangan negara; dan/atau
l.
unsur lainnya.

Pasal 14

(1)
Hasil analisis konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk tanggapan tertulis.
(2)
Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Pasal 15

(1)
Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
(2)
Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
rapat internal;
b.
rapat bilateral antara Pemrakarsa dan Kementerian; dan/atau
c.
rapat trilateral antara Pemrakarsa, Kementerian, dan kementerian/badan/lembaga/komisi terkait.
(3)
Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal, Direktur Harmonisasi, atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 16

(1)
Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk:
a.
memperoleh masukan dari kementerian/badan/lembaga/komisi terkait terhadap substansi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden;
b.
membahas substansi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden terkait masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
memutuskan substansi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden yang bersifat krusial; dan/atau
d.
membubuhkan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden oleh wakil dari masing-masing kementerian/badan/lembaga/komisi terkait.
(2)
Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal berhalangan hadir, Direktur Jenderal dapat menugaskan:
a.
Direktur Harmonisasi;
b.
pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; atau
c.
perancang peraturan perundang-undangan ahli utama.
(4)
Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh wakil dari Pemrakarsa yang menguasai substansi dengan jabatan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berwenang mengambil keputusan.

Pasal 17

Dalam hal hasil rapat pleno terdapat materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden yang:
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
belum tercapai kesepakatan substansi kementerian/badan/lembaga/komisi;
c.
tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional karena sedang terjadi proses pencabutan atau terjadi proses perubahan yang mengubah atau perubahan yang mengganti peraturan perundang-undangan terkait; dan/atau
d.
masih perlu dikaji dan dibahas kembali oleh Pemrakarsa, Direktur Jenderal dapat mengembalikan permohonan Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden kepada Pemrakarsa.

Pasal 18

(1)
Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut hasil rapat pleno.
(2)
Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal, Direktur Harmonisasi, atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh Pemrakarsa dan wakil dari kementerian/badan/lembaga/komisi terkait yang menguasai substansi dan berwenang mengambil keputusan.

Pasal 19

(1)
Dalam hal pada rapat tim kecil terdapat permasalahan terkait substansi yang tidak dapat diputuskan, permasalahan tersebut dilaporkan pada rapat pleno untuk mendapatkan keputusan.
(2)
Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan pada rapat pleno, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri untuk menyelenggarakan rapat tingkat menteri.
(3)
Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diselesaikan pada rapat tingkat menteri, Menteri menyampaikan surat kepada menteri koordinator sesuai dengan bidangnya untuk dibahas dan diputuskan pada rapat tingkat menteri koordinator.
(4)
Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan pada tingkat menteri koordinator, Menteri menindaklanjuti Pengharmonisasian berdasarkan hasil keputusan pada rapat tingkat menteri koordinator.
(5)
Dalam hal pada rapat koordinasi tingkat menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan keputusan, Menteri menyampaikan permasalahan tersebut kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan.
(6)
Menteri menindaklanjuti Pengharmonisasian berdasarkan hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.