Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali:
a.
sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan
b.
zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Pasal 3

(1)
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b.
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c.
sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d.
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
e.
biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
(3)
Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi, serta lembaga seni dan budaya.
(4)
Lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, dan lembaga pembinaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang telah mendapat izin dari kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

(1)
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dengan syarat:
a.
Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
b.
pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
c.
didukung oleh bukti yang sah; dan
d.
lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Besarnya nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
(3)
Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besaran sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.

Pasal 5

(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2)
Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang yang diproduksi sendiri atau diperoleh Wajib Pajak pemberi sumbangan dari pihak lain.
(4)
Pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kegiatan renovasi, restorasi, dan rehabilitasi.
(5)
Sarana dan/atau prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik.

Pasal 6

(1)
Nilai sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan.
(2)
Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b.
nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c.
harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3)
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Pasal 7

(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikurangi dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak sumbangan tersebut diserahkan.
(2)
Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dikurangi dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
(3)
Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
(4)
Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak pemberi, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh setiap Wajib Pajak pemberi.
(5)
Pengeluaran oleh setiap Wajib Pajak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi tidak melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
(6)
Contoh penerapan perlakuan atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau
b.
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
(2)
Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.
(3)
Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam atau pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia.

Pasal 9

(1)
Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dengan syarat:
a.
pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan;
b.
didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan
c.
diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Besarnya nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
(3)
Dalam hal pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan.

Pasal 10

(1)
Badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)
Menteri mendelegasikan kewenangan menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 11

(1)
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang.
(2)
Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang dibayarkan.
(3)
Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai atau harga pasar pada saat dibayarkan atau diserahkan.
(4)
Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan.

Pasal 12

(1)
Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan dalam negeri bersangkutan pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan atau diserahkan.
(2)
Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan oleh:
a.
wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suaminya;
b.
wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
1.
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
2.
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
3.
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang bersangkutan; dan
c.
anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang tuanya.
(3)
Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan:
a.
pegawai tetap melalui pemberi kerja;
b.
pensiunan melalui pembayar uang pensiun berkala;
c.
pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pemberi kerja; atau
d.
pensiunan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pembayar uang pensiun berkala, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 13

(1)
Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengakibatkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar, dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang:
a.
ditanggung oleh pemerintah; atau
b.
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
(2)
Contoh penerapan perlakuan atas zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.
(2)
Keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara harga pasar dengan:
a.
nilai sisa buku fiskal dalam hal pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
nilai atau harga perolehan dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
(3)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
a.
hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
1.
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2.
badan keagamaan;
3.
badan pendidikan;
4.
badan sosial termasuk yayasan;
5.
koperasi; atau
6.
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan
b.
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.
(5)
Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(6)
Contoh penerapan perlakuan atas keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.