Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan, Sumbangan, Zakat, dan Hibah Berdasarkan PMK 114/2025

Definisi dan Klasifikasi Bantuan, Sumbangan, Zakat, dan Hibah yang Diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Ali Ausath
19 Maret 2026Legal Updates
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan, Sumbangan, Zakat, dan Hibah Berdasarkan PMK 114/2025

Definisi dan Klasifikasi Bantuan, Sumbangan, Zakat, dan Hibah yang Diatur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 menetapkan kerangka hukum yang jelas mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas berbagai bentuk pemberian, termasuk bantuan, sumbangan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dalam mengklasifikasikan jenis-jenis pemberian tersebut, baik sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pemberi maupun sebagai bukan objek pajak bagi penerima. Pasal 1 PMK 114/2025 secara umum menguraikan ruang lingkup pengaturan ini, yang mencakup definisi operasional dari setiap jenis pemberian untuk tujuan perpajakan.

Definisi Bantuan dan Sumbangan

Dalam konteks PMK 114/2025, bantuan didefinisikan sebagai pemberian berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan secara sukarela oleh satu pihak kepada pihak lain tanpa adanya kewajiban timbal balik atau kontraprestasi langsung. Bantuan ini umumnya bersifat insidental atau situasional, diberikan untuk meringankan beban atau mendukung kegiatan tertentu. Klasifikasi bantuan ini penting karena, sesuai Pasal 2 ayat (1), bantuan yang memenuhi kriteria tertentu dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pemberi dan bukan objek PPh bagi penerima, asalkan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, sumbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), memiliki karakteristik serupa dengan bantuan, yaitu pemberian sukarela tanpa kewajiban timbal balik. Namun, sumbangan seringkali memiliki tujuan yang lebih terstruktur atau terencana, seperti untuk pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial, atau pendidikan. Peraturan ini membedakan sumbangan berdasarkan tujuannya, yang mana sumbangan untuk kegiatan tertentu yang diakui oleh pemerintah dapat memiliki perlakuan PPh yang spesifik. Batasan utama untuk sumbangan adalah sifatnya yang murni altruistik dan tidak terkait dengan transaksi bisnis atau komersial yang dapat menimbulkan keuntungan bagi pemberi.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 Tentang Perlakuan Atas Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan Dalam Pajak Penghasilan dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Definisi Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib

Kategori yang secara spesifik diatur adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Pasal 3 PMK 114/2025 mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk disalurkan kepada yang berhak. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib merujuk pada kontribusi serupa yang diwajibkan oleh agama lain yang diakui di Indonesia, sesuai dengan ketentuan agama masing-masing dan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan krusial dari kategori ini terletak pada sifat "wajib" yang melekat padanya, yang didasarkan pada ajaran agama dan/atau regulasi pemerintah. Klasifikasi ini sangat penting karena, berdasarkan Pasal 3 ayat (2), zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi. Bagi penerima, zakat atau sumbangan keagamaan wajib ini diklasifikasikan sebagai bukan objek PPh, menegaskan pengakuan negara terhadap peran sosial dan keagamaan dari pemberian tersebut.

Definisi Harta Hibahan

Harta hibahan didefinisikan dalam Pasal 4 PMK 114/2025 sebagai pengalihan kepemilikan harta dari satu pihak kepada pihak lain tanpa adanya imbalan atau kontraprestasi. Hibah umumnya melibatkan aset yang lebih substansial, seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau saham, dan seringkali dilakukan dalam konteks hubungan keluarga atau hubungan khusus lainnya. Peraturan ini menekankan bahwa hibah harus dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan.

Klasifikasi harta hibahan sangat bergantung pada hubungan antara pemberi dan penerima. Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dapat dikategorikan sebagai bukan objek PPh bagi penerima. Batasan spesifik di sini adalah jenis hubungan atau status badan penerima, yang membedakan hibah yang bukan objek pajak dari hibah yang dapat dikenakan PPh jika tidak memenuhi kriteria hubungan atau status tersebut.

Batasan dan Klasifikasi dalam Konteks PPh

PMK 114/2025 secara cermat membedakan keempat jenis pemberian ini melalui batasan-batasan spesifik yang relevan untuk perlakuan PPh. Pasal 5 secara komprehensif merangkum prinsip-prinsip pembeda tersebut. Perbedaan utama terletak pada sifat kewajiban (sukarela versus wajib berdasarkan agama), bentuk pemberian (uang, barang, jasa, atau harta spesifik), serta tujuan dan hubungan antara pemberi dan penerima. Bantuan dan sumbangan bersifat sukarela dan umum, sementara zakat atau sumbangan keagamaan wajib memiliki dasar kewajiban agama yang kuat.

Harta hibahan, meskipun juga sukarela, secara spesifik melibatkan pengalihan aset dan memiliki batasan hubungan yang ketat untuk dapat dikategorikan sebagai bukan objek PPh. Klasifikasi yang tepat ini memastikan bahwa Wajib Pajak dapat menerapkan perlakuan PPh yang benar, baik sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pemberi maupun sebagai bukan objek pajak bagi penerima, sesuai dengan karakteristik unik dari setiap jenis pemberian. Pemahaman definisi operasional ini menjadi fondasi bagi kepatuhan perpajakan dan administrasi yang efisien.

Kriteria Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pemberi dan Pengecualian Objek Pajak bagi Penerima

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 menetapkan kriteria spesifik agar bantuan, sumbangan, zakat, atau hibah dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi, serta bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak penerima. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak pemberi, bantuan atau sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika disalurkan melalui lembaga yang memenuhi syarat. Lembaga penerima yang diakui meliputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, untuk penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (Pasal 6 dan Pasal 7). Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib juga dapat disalurkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah (Pasal 8). Untuk jenis sumbangan lainnya, seperti sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial, harus disalurkan melalui lembaga yang terdaftar atau disahkan oleh instansi terkait (Pasal 9 sampai dengan Pasal 19).

Kriteria formal dan material yang harus dipenuhi oleh pemberi meliputi adanya bukti penerimaan yang sah dari lembaga penerima. Bukti ini dapat berupa kuitansi resmi, bukti transfer bank, atau dokumen lain yang menunjukkan transaksi pemberian. Pemberi juga wajib mencatat pemberian tersebut secara transparan dalam pembukuannya. Penting untuk memastikan bahwa pemberian tersebut tidak memiliki hubungan istimewa antara pemberi dan penerima, kecuali untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang memang ditujukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan agama. Batasan nominal untuk pengurang penghasilan bruto bervariasi; zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang seluruhnya, sementara jenis sumbangan lain mungkin memiliki batasan persentase tertentu dari penghasilan neto fiskal Wajib Pajak, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 hingga Pasal 19.

Di sisi penerima, harta hibahan atau sumbangan dapat dikecualikan sebagai objek PPh jika memenuhi kriteria tertentu. Penerima harus merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil/mikro yang memenuhi syarat. Badan-badan ini harus bersifat nirlaba, artinya tidak mencari keuntungan, dan memiliki izin operasional atau terdaftar pada instansi pemerintah yang berwenang. Harta hibahan atau sumbangan yang diterima harus digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau pengembangan usaha kecil/mikro sesuai dengan tujuan pendirian lembaga penerima (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19).

Pengecualian objek PPh bagi penerima juga mensyaratkan tidak adanya hubungan istimewa antara pemberi dan penerima, kecuali untuk hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, atau kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil/mikro yang diatur secara spesifik. Penerima wajib mencatat setiap penerimaan hibah atau sumbangan secara akuntabel dalam pembukuannya. Dokumentasi yang lengkap dan akurat sangat krusial, meliputi akta pendirian lembaga, izin operasional, laporan keuangan yang menunjukkan penggunaan dana, serta bukti penerimaan yang sah dari pemberi.

Secara khusus, penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib oleh BAZNAS, LAZ, atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah juga bukan merupakan objek PPh. Syarat utamanya adalah dana tersebut harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah atau ketentuan agama yang berlaku, serta dicatat dengan baik dalam laporan keuangan lembaga penerima (Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8). Kepatuhan terhadap pencatatan dan pelaporan yang transparan menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memenuhi syarat pengecualian pajak.

Untuk memastikan klaim pengurang penghasilan bruto bagi pemberi atau pengecualian objek PPh bagi penerima dapat diterima oleh otoritas pajak, kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung adalah hal yang mutlak. Dokumen-dokumen seperti kuitansi resmi, bukti transfer, akta pendirian lembaga penerima, izin operasional, serta laporan penggunaan dana harus disimpan dengan baik dan siap ditunjukkan saat diperlukan. Kepatuhan terhadap kriteria formal dan material ini akan memberikan kepastian hukum dan meminimalkan risiko sengketa pajak di kemudian hari.

Perlakuan Khusus Zakat, Sumbangan Keagamaan Wajib, dan Hibah Antar Anggota Keluarga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 memperkenalkan perlakuan perpajakan khusus untuk zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dan harta hibahan antar anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta membedakan perlakuan atas jenis-jenis pemberian yang memiliki karakteristik unik, dengan fokus pada persyaratan dan batasan spesifik.

Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 20, dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto atau bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pemberi atau penerima, tergantung pada konteksnya. Perlakuan khusus ini diberikan dengan syarat bahwa zakat atau sumbangan keagamaan tersebut disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Persyaratan ini memastikan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana, serta membedakannya dari sumbangan umum yang mungkin memiliki kriteria berbeda.

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib merujuk pada kewajiban yang ditetapkan oleh ajaran agama tertentu dan bersifat mengikat bagi pemeluknya. Contohnya termasuk persembahan wajib dalam agama Kristen, dana punia dalam agama Hindu, atau bentuk sumbangan wajib lainnya yang diakui secara resmi. Untuk dapat memperoleh perlakuan khusus ini, wajib pajak harus memiliki bukti penyaluran yang sah dan lengkap dari lembaga penerima yang berwenang. Bukti tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk memverifikasi keabsahan klaim perlakuan perpajakan.

Sementara itu, harta hibahan yang diterima oleh anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat juga mendapatkan perlakuan khusus dalam PPh. Berdasarkan Pasal 21, hibah tersebut dikecualikan dari objek PPh. Kategori ini secara spesifik mencakup pemberian dari orang tua kandung kepada anak kandung, atau sebaliknya, serta dari kakek/nenek kandung kepada cucu kandung, atau sebaliknya. Batasan "satu derajat" dan "garis keturunan lurus" sangat penting untuk dipahami, karena tidak mencakup hibah kepada saudara kandung, paman/bibi, atau keponakan.

Pengecualian ini berlaku dengan syarat bahwa tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima hibah. Kondisi ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan hibah sebagai sarana penghindaran pajak atas transaksi yang sejatinya bersifat komersial atau memiliki motif ekonomi. Tujuan utama dari pengecualian ini adalah untuk tidak membebani transfer kekayaan dalam lingkup keluarga inti yang murni bersifat pemberian dan bukan transaksi bisnis.

Ketentuan dalam Pasal 22 lebih lanjut mengatur mengenai persyaratan tambahan atau batasan tertentu yang mungkin berlaku untuk perlakuan khusus ini. Misalnya, pasal ini dapat menguraikan kondisi di mana suatu lembaga keagamaan dianggap "disahkan" oleh pemerintah, atau detail mengenai jenis bukti penyaluran yang dianggap sah. Hal ini memastikan bahwa hanya pemberian yang memenuhi kriteria ketat yang dapat menikmati fasilitas perpajakan ini, menjaga integritas sistem pajak sekaligus mendukung tujuan sosial dan kekeluargaan.

Mekanisme Pelaporan dan Implementasi bagi Wajib Pajak dan Lembaga Terkait

Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, memiliki kewajiban pelaporan terkait bantuan, sumbangan, dan hibah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025. Mekanisme pelaporan ini dirancang untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam administrasi Pajak Penghasilan (PPh). Bagi Wajib Pajak pemberi, sumbangan atau bantuan yang diberikan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh mereka. Pelaporan ini dilakukan pada bagian yang relevan untuk pengurang penghasilan bruto, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 peraturan ini.

Penerima bantuan atau hibah yang relevan juga memiliki kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan PPh mereka. Penerimaan tersebut wajib dicantumkan pada bagian yang sesuai, baik sebagai penghasilan bukan objek pajak maupun sebagai objek pajak, tergantung pada jenis dan sifat penerimaan tersebut. Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai aliran dana dan harta, serta memastikan bahwa perlakuan pajak yang benar telah diterapkan. Detail mengenai format dan tata cara pelaporan bagi penerima diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 PMK 114/2025.

Selain Wajib Pajak secara umum, Badan Amil Zakat (BAZ), lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial yang menerima bantuan, sumbangan, zakat, atau hibah memiliki mekanisme pelaporan yang lebih spesifik. Lembaga-lembaga ini diwajibkan untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran dana atau harta secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini harus disusun sesuai format yang ditetapkan dan disampaikan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 peraturan ini. Pelaporan ini krusial untuk memverifikasi kepatuhan lembaga dalam mengelola dana publik dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Untuk mendukung proses pelaporan yang akurat, Wajib Pajak dan lembaga terkait wajib menyiapkan serta menyimpan dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini meliputi, namun tidak terbatas pada, bukti transfer dana, kuitansi penerimaan atau penyaluran, surat perjanjian hibah, akta notaris (jika relevan untuk hibah tanah atau bangunan), serta dokumen identitas pemberi dan penerima. Penyimpanan dokumen ini penting sebagai bukti sah atas transaksi yang dilaporkan dan dapat digunakan untuk verifikasi oleh otoritas pajak. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan mempermudah proses audit dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Secara umum, implementasi PMK 114/2025 menuntut ketelitian dalam pencatatan dan pelaporan. Wajib Pajak dan lembaga terkait disarankan untuk memahami secara cermat bagian-bagian SPT Tahunan PPh yang relevan serta format laporan khusus yang diwajibkan. Kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas bantuan, sumbangan, dan hibah.

Untuk Wajib Pajak Pemberi (Perorangan & Badan):

  • Pastikan bantuan/sumbangan disalurkan melalui lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

  • Simpan bukti penerimaan yang sah (kuitansi, bukti transfer) dari lembaga penerima dan catat dalam pembukuan.

  • Laporkan pemberian dalam SPT Tahunan PPh pada bagian pengurang penghasilan bruto.

Untuk Lembaga Penerima Bantuan & Sumbangan (BAZNAS, LAZ, Lembaga Keagamaan, Pendidikan, Sosial):

  • Pastikan status lembaga Anda terdaftar atau disahkan oleh pemerintah dan bersifat nirlaba untuk pengecualian objek PPh.

  • Gunakan dana/harta yang diterima sesuai tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau pengembangan usaha mikro/kecil.

  • Catat setiap penerimaan secara akuntabel dan sampaikan laporan penerimaan/penyaluran dana secara berkala kepada DJP.

Untuk Wajib Pajak Penerima Hibah (Perorangan):

  • Pastikan hibah diterima dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua/anak, kakek/cucu) agar bukan objek PPh.

  • Pastikan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima hibah.

  • Laporkan penerimaan hibah dalam SPT Tahunan PPh pada bagian penghasilan bukan objek pajak.