Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh Negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
2.
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.
3.
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
4.
Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 2
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Pasal 3
Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Pasal 4
Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 5
(1)
Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.
(2)
Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
(3)
Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Pasal 6
Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
pelindungan atas keamanan pribadi;
b.
pelindungan tempat tinggal;
c.
pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d.
pelindungan terhadap harta benda;
e.
pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau
f.
bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa.
Pasal 9
(1)
Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b.
dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau
c.
bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2)
Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 11
(1)
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia; dan/atau
b.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan:
a.
Badan Intelijen Negara; dan
b.
Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
a.
pendidikan dan pelatihan; dan/atau
b.
pertukaran data dan informasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.