bagaimana ketentuan TNI yang dapat menjaga jaksa?
kok bisa jaksa dijaka TNI?

Ringkasan Eksekutif
Ya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat menjaga dan mengawal jaksa dalam rangka pelindungan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Aturan ini memberikan kewenangan kepada TNI untuk memberikan perlindungan dalam bentuk pengawalan jaksa saat menjalankan tugas, perlindungan institusi Kejaksaan, serta bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis, atas permintaan Kejaksaan.
Penjelasan Lengkap
Landasan Hukum Awal: Perlindungan oleh POLRI
Berdasarkan UU 16/2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU 11/2021, Pasal 8A mengatur bahwa:
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada awalnya, perlindungan terhadap jaksa hanya dilakukan oleh Kepolisian Negara RI (POLRI) atas permintaan Kejaksaan.
Ratusan Dokumen,
Satu Tabel.
Tabel Ekstraksi mengubah tumpukan dokumen menjadi spreadsheet yang terstruktur. Ekstrak informasi penting dengan cepat dan akurat.
Mulai EkstraksiPerluasan: TNI Turut Serta Memberikan Perlindungan
Pada tanggal 21 Mei 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, yang secara eksplisit memperluas pelaku perlindungan negara untuk jaksa.
Pasal 4 Perpres 66/2025 menegaskan:
Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Tentara Nasional Indonesia.
Dengan demikian, TNI secara resmi menjadi salah satu institusi yang berwenang memberikan perlindungan kepada jaksa.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Terdapat 2 peraturan yang dikutip dalam kajian ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di JustisioBentuk Perlindungan yang Dapat Dilakukan TNI
Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025 mengatur secara khusus mengenai perlindungan oleh TNI:
(1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
2 peraturan terkait dalam kajian ini — lihat bagaimana masing-masing mengubah aturan sebelumnya dalam satu naskah.
Lihat KonsolidasiMekanisme Pelaksanaan Alur Permohonan Perlindungan Kesimpulan
TNI dapat menjaga dan mengawal jaksa berdasarkan Perpres 66/2025. Perlindungan ini berlaku untuk:
Pengawalan jaksa secara langsung saat menjalankan tugas dan fungsi (Pasal 9 ayat (1) huruf b);
Perlindungan terhadap institusi Kejaksaan (Pasal 9 ayat (1) huruf a);
Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara (Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. ayat (2)).
Perlindungan ini diberikan atas permintaan Kejaksaan dan ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.