DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Isu Publik dan Legislasi
08 October 2026 · Justisio Editorial Team
DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam pidato penutupan, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian parlemen selama masa persidangan. Pidato tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.
Sebelum pidato penutupan disampaikan, rapat mengagendakan pengesahan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI untuk masa jabatan 2026-2031. Rapat juga membahas persetujuan DPR atas perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Dasco memimpin rapat dengan didampingi Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam pidato yang dibacakan, Puan menyebut perhatian DPR mencakup persoalan yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Puan menyoroti kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, serta kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Menurutnya, persoalan tersebut dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa keselamatan rakyat merupakan kepentingan bangsa dan negara perlu hadir secara nyata untuk melindungi masyarakat. DPR, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, disebut berupaya mendorong penanganan bencana serta karhutla yang terpadu dan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Dalam penyampaian sikap DPR, Puan menilai keberhasilan kebijakan dapat dilihat dari apakah masyarakat merasakan perlindungan negara ketika membutuhkannya. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan perlu dinilai kesesuaiannya dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta kemampuannya melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyat. Puan menempatkan DPR sebagai lembaga yang menjalankan kedaulatan rakyat dan fungsi konstitusional. Ia juga menekankan hubungan antara kedaulatan rakyat, kesejahteraan, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial.
Pada bidang legislasi, DPR telah mengevaluasi Prolegnas dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional. Puan menyebut Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Perubahan Keempat Tahun 2026 memuat 73 rancangan undang-undang. DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 20 rancangan undang-undang menjadi undang-undang dan menyetujui tujuh rancangan undang-undang sebagai usul inisiatif DPR. Puan menyebut Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Satu Data Indonesia sebagai beberapa produk yang telah disahkan.
Untuk fungsi anggaran, DPR bersama Pemerintah telah menyusun dan menetapkan APBN Tahun Anggaran 2027. Puan menyampaikan bahwa anggaran diarahkan untuk mendukung lapangan kerja, produktivitas, sektor riil, kemandirian ekonomi nasional, serta pengurangan kesenjangan sosial dan antarwilayah. Dalam fungsi pengawasan, Alat Kelengkapan Dewan telah mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Di antara isu yang disebut ialah kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua yang menimbulkan korban jiwa, pengelolaan aset daerah, penerapan KUHP dan KUHAP baru, penanganan karhutla dan krisis air di sektor pertanian, serta mitigasi bencana.
Pembahasan legislasi yang belum selesai akan berlanjut pada masa sidang berikutnya. DPR bersama Pemerintah dijadwalkan meneruskan pembahasan terhadap 13 Rancangan Undang-Undang yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I. Puan juga menyampaikan bahwa DPR akan terus menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengarahkan kebijakan serta program negara. Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa manfaat APBN dan kebijakan negara perlu dirasakan masyarakat.
Berita Lainnya
- Putusan MK soal Pendidikan Gibran Picu Respons Jokowi dan Sorotan Politik
- Komisi II DPR Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran
- Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus KM Virgo Transport 8
- Istana Tanggapi Putusan MK: Ijazah Gibran Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada
- Khalid Basalamah Tak Hadiri Sidang Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang