Golkar: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Bahan Evaluasi Pemilu
08 October 2026 · Justisio Editorial Team
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dijadikan bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu. Menurut Doli, putusan tersebut menjadi pukulan sekaligus pelajaran agar proses politik ke depan lebih taat pada konstitusi. Pernyataan ini disampaikan Doli kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar. Meskipun demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena kewenangan menilai syarat pencalonan berada di lembaga lain. Hakim MK Adies Kadir menyatakan bahwa fakta tidak adanya ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945.
Doli mengapresiasi MK yang dinilainya mampu memisahkan ranah hukum dan politik dalam perkara ini. Ia mengatakan MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai institusi hukum yang objektif. Menurut Doli, putusan ini menjadi pengingat bahwa seluruh proses politik dan penyelenggaraan negara harus didasari kepatuhan pada konstitusi, ketaatan pada aturan, serta integritas dan tanggung jawab yang ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia juga menekankan bahwa putusan MK bukan sekadar pelajaran, melainkan juga pukulan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan introspeksi diri.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga memberikan tanggapan atas putusan MK. Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program dari Presiden Prabowo Subianto. Terkait temuan MK yang menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA, Gibran berdalih bahwa dirinya tidak mungkin bisa kuliah jika tidak lulus SMA. Ia mengaku telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.
Doli menambahkan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Ia menyebut hikmah dari putusan ini adalah perlunya pengaturan yang lebih rinci dan transparan mengenai syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin serta wakil rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Doli menegaskan bahwa perubahan dan penyempurnaan sistem pemilu ke depan harus menjadikan putusan MK sebagai materi utama.
Lebih lanjut, Doli mengatakan langkah politik selanjutnya terkait putusan MK akan sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik di DPR. Ia menekankan bahwa apapun keputusan yang diambil harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara. Doli tidak menyebutkan secara rinci langkah konkret yang akan diambil, tetapi menegaskan bahwa proses politik lanjutan akan disesuaikan dengan kesepakatan antarpartai.
Berita Lainnya
- Istana Tanggapi Putusan MK: Ijazah Gibran Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada
- Khalid Basalamah Tak Hadiri Sidang Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang
- KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut
- Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK sebagai Saksi TPPU
- KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam Kasus TPPU