Istana Tanggapi Putusan MK: Ijazah Gibran Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada
08 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by osamu nakazawa on Unsplash
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran Rakabuming Raka di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Bambang menekankan bahwa dalam putusan tersebut, MK tidak menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan belum menemukannya. Pernyataan ini disampaikan Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menyatakan para pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan tidak memperoleh dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut hakim MK Adies Kadir, perihal fakta tidak adanya ijazah tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan menilai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Menanggapi hal itu, Bambang Eko mengatakan bahwa putusan MK perlu dipelajari secara detail, termasuk pertimbangan hukum dan ratio decidendi di dalamnya. Ia mengaku belum membaca putusan tersebut secara menyeluruh karena masih sibuk mengurus sejumlah agenda legislasi di DPR. Bambang juga menyatakan belum bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sehingga belum mengetahui arahan Presiden terkait putusan tersebut. "Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau," ujar Bambang.
Bambang menegaskan bahwa putusan MK belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. "Saya melihat belum ya, belum ke sana," katanya. Ia menambahkan bahwa pemerintah masih menunggu perkembangan situasi yang dinamis dalam beberapa hari ke depan. Terkait beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran di DPR, Bambang mengaku belum mengetahui isi maupun asal surat tersebut dan menyerahkan prosesnya kepada mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Yoppy Adhi Hernawan menyoroti metode MK dalam memeriksa perkara ini. Menurut Yoppy, MK terlebih dahulu masuk cukup jauh ke substansi perkara sebelum kembali menilai kedudukan hukum pemohon. Ia menilai metode ini memberikan dampak politik yang besar, karena pertimbangan MK mengenai pembuktian syarat pendidikan Gibran dapat digunakan kembali oleh aktor politik di luar ruang sidang. Yoppy juga mengingatkan potensi penyalahgunaan proses peradilan untuk memperoleh keuntungan dalam persaingan politik di masa mendatang.
Ke depannya, Bambang Eko mengatakan akan mempelajari putusan MK secara lebih detail. Pemerintah, menurutnya, masih menunggu perkembangan dinamika dalam dua hingga tiga hari ke depan. Belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan tersebut. Sementara itu, publik masih menantikan langkah lanjutan dari berbagai pihak terkait temuan MK yang menyebutkan tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Berita Lainnya
- Khalid Basalamah Tak Hadiri Sidang Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang
- Golkar: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Bahan Evaluasi Pemilu
- KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut
- Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK sebagai Saksi TPPU
- KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam Kasus TPPU