Pidana

Khalid Basalamah Tak Hadiri Sidang Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang

08 October 2026 · Justisio Editorial Team

Khalid Basalamah Tak Hadiri Sidang Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang

Photo by Polina Kuzovkova on Unsplash

Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Khalid yang merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu telah menyampaikan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pada Kamis (8/10) JPU KPK sedianya menghadirkan Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang. Budi tidak menjelaskan secara rinci jadwal baru yang disiapkan JPU KPK untuk memeriksa Khalid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tujuh orang saksi yang direncanakan akan memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini. Mereka berasal dari agen perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mekanisme tersebut.

KPK berharap Khalid akan hadir dalam panggilan berikutnya. "Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif.

Ada empat orang terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Para terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Jaksa KPK terus melakukan pembuktian untuk mengungkap aliran fee serta keterlibatan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dalam mekanisme kuota tambahan tersebut. Sidang lanjutan masih akan berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Selanjutnya, KPK akan menunggu konfirmasi jadwal baru dari Khalid Basalamah untuk pemeriksaan sebagai saksi. Lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan semua saksi yang diperlukan guna mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan secara tuntas.

Berita Lainnya