Komisi II DPR Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran
08 October 2026 · Justisio Editorial Team
Komisi II DPR masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Putusan perkara tersebut dibacakan MK pada Selasa (6/10) malam, sementara Komisi II menyatakan belum menerima salinan resminya untuk dikaji lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan MK, tetapi belum dapat menelaah isinya secara menyeluruh tanpa salinan resmi. Ia mengatakan Komisi II akan mempelajari substansi putusan setelah dokumen tersebut diterima. Keterangan yang dihimpun mencantumkan waktu penyampaian Bahtra dengan penulisan berbeda, yakni Kamis (8/10) dan Kamis (10/08/2026). Bahtra juga menyatakan hasil kajian akan disampaikan kepada publik setelah pihaknya mempelajari putusan itu.
Bahtra, yang juga Juru Bicara Partai Gerindra, tidak memberikan jawaban tegas mengenai kemungkinan DPR menindaklanjuti putusan MK. Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPR pada periode ini berupaya responsif terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai contoh, ia menyebut pimpinan DPR baru saja menerima aspirasi dari kalangan buruh. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penjelasannya mengenai respons DPR terhadap berbagai isu yang berkembang.
Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dipimpin Bahtra. Dalam penyusunan rancangan tersebut, panja akan mencermati isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk putusan MK mengenai ijazah Gibran. Isu yang dikaji dapat dipertimbangkan untuk diatur dalam RUU Pemilu. Panja juga telah menyusun agenda kerja dan jadwal untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
Perkara yang diputus MK bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dan MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Denny Indrayana disebut sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Dalam perkara itu, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan menghormati putusan MK. Ia merujuk pada putusan yang menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran. Pernyataan Dasco tersebut disampaikan di kompleks parlemen pada Rabu (7/10).
Panja RUU Pemilu dijadwalkan mulai bekerja sekalipun DPR sedang reses. Dalam tahap awal pembahasan, panja akan mengundang Badan Keahlian DPR (BKD), kemudian mengundang pihak terkait untuk memberikan masukan. Jadwal pembahasan RUU Pemilu akan disampaikan secara transparan melalui akun media sosial Komisi II. Bahtra menyatakan Komisi II akan menyampaikan kepada publik hasil pembelajaran atas putusan MK setelah salinan resmi diterima dan dikaji.
Berita Lainnya
- DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Isu Publik dan Legislasi
- Putusan MK soal Pendidikan Gibran Picu Respons Jokowi dan Sorotan Politik
- Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus KM Virgo Transport 8
- Istana Tanggapi Putusan MK: Ijazah Gibran Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada
- Khalid Basalamah Tak Hadiri Sidang Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang