KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut
07 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Aldrin Rachman Pradana on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Penetapan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pengembangan penyidikan ini dilakukan sejak September lalu, sebagaimana disampaikan oleh Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut, termasuk peran masing-masing, karena proses penyidikan masih berlangsung. "Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujar Budi.
Pada hari yang sama, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan di dua lokasi. Pemeriksaan pertama berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan, sedangkan pemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah nama yang diperiksa antara lain Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, Hanafi Rambe, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Elpi Yanti Harahap, Rajab Asri Nasution, Mardiah, dan Ramlan. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih melibatkan Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, dan Manaek Manalu.
Para pihak yang diperiksa memiliki latar belakang jabatan yang terkait dengan proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Di antaranya adalah mantan Bupati Tapanuli Selatan, mantan Bupati Mandailing Natal, serta sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Ginting. Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi. Topan sendiri telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Saat ini, penyidikan masih terus berprogres. KPK belum merinci lebih lanjut identitas delapan tersangka baru, termasuk apakah mereka berasal dari unsur swasta atau pejabat publik. Budi Prasetyo hanya menyatakan bahwa pengumuman identitas akan dilakukan setelah penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap para tersangka sebelumnya, seperti Topan dan kawan-kawan, telah mencapai tahap vonis, sementara pengembangan perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
Ke depan, KPK akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait identitas dan peran para tersangka baru. Budi Prasetyo mengingatkan bahwa proses ini masih berjalan dan KPK akan memberikan informasi secara bertahap.
Berita Lainnya
- Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK sebagai Saksi TPPU
- KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam Kasus TPPU
- MK Putuskan Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
- MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Ditolak