Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus KM Virgo Transport 8
08 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Fahrul Razi on Unsplash
Polri menetapkan tiga pegawai PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka baru dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Pengumuman penetapan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (8/10/2026). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, termasuk nakhoda kapal.
Kecelakaan bermula ketika KM Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9). Kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9), pukul 02.00 Wita, setelah mengalami cuaca buruk. Kapal ditemukan pada hari yang sama dalam keadaan terbalik di Perairan Masalembo. Keterangan lain dalam informasi perkara menyebut kapal hilang kontak pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelum tiga pegawai perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dahulu menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka. Penanganan kasus itu sebelumnya diambil alih Baharkam Polri dari Polda Kalimantan Selatan. Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyampaikan penetapan nakhoda dilakukan setelah pengambilalihan penanganan perkara. Penetapan terhadap tiga pegawai perusahaan kemudian memperluas pemeriksaan, yang tidak hanya berfokus pada orang-orang yang mengoperasikan kapal secara langsung.
Tiga tersangka baru tersebut adalah LBA, yang disebut sebagai agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional perusahaan, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Trunoyudo menyampaikan bahwa penyidik menetapkan mereka berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menunjukkan dugaan kelalaian, penyertaan, atau pembantuan terkait kecelakaan. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterlibatan perusahaan apabila alat bukti mengarah pada dugaan penyertaan atau pembantuan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menyasar nakhoda maupun petugas lapangan.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan, dan seluruh empat tersangka disebut telah ditahan. Keterangan mengenai waktu penahanan tiga tersangka dari perusahaan memuat perbedaan: satu informasi menyebut mereka ditahan sejak Senin (4/10) di Rutan Polda Kalimantan Selatan selama 20 hari ke depan, sedangkan keterangan lain menyebut masa penahanan dimulai Minggu, 4 Oktober 2026, dan berlangsung hingga 23 Oktober 2026. Para tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Informasi yang dihimpun menyebut 188 korban telah ditemukan dalam peristiwa tersebut. Jumlah itu terdiri atas 108 korban yang selamat dan 80 korban yang meninggal dunia. Pada saat informasi tersebut disampaikan, masih terdapat 55 korban yang belum ditemukan dan pencariannya masih berlangsung. Data korban itu menjadi bagian dari perkembangan penanganan kecelakaan, sementara penyidik juga terus mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dengan terjadinya peristiwa tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pendalaman terhadap dugaan kelalaian serta kemungkinan penyertaan atau pembantuan, termasuk keterlibatan pihak perusahaan apabila didukung alat bukti. Trunoyudo menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dibatasi pada pihak yang berada di kapal atau mengoperasikannya. Penetapan tiga pegawai perusahaan menunjukkan bahwa penyidikan turut menelusuri peran di lingkungan operator dan pemilik kapal. Sementara itu, pencarian terhadap korban yang masih hilang dilaporkan tetap berlangsung.
Berita Lainnya
- DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Isu Publik dan Legislasi
- Putusan MK soal Pendidikan Gibran Picu Respons Jokowi dan Sorotan Politik
- Komisi II DPR Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran
- Istana Tanggapi Putusan MK: Ijazah Gibran Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada
- Khalid Basalamah Tak Hadiri Sidang Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang