Tata Negara

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Picu Respons Jokowi dan Sorotan Politik

08 October 2026 · Justisio Editorial Team

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Putusan itu berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Setelah putusan tersebut, Gibran dan Joko Widodo menyampaikan tanggapan, sementara sejumlah pihak menyoroti kemungkinan dampaknya terhadap politik dan penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri milik Gibran yang dapat digunakan untuk penyetaraan tersebut. Persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat disebut dalam kaitannya dengan UU Pemilu. Putusan ini menjadi pokok pembahasan sejumlah komentar setelah MK menyelesaikan pemeriksaan perkara PHPU tersebut.

Gibran sebelumnya menyatakan akan menghormati tahapan yang berlangsung di MK. Ia juga mengatakan tetap memusatkan perhatian untuk mendukung pemerintahan Prabowo sebagai Wakil Presiden. Dalam tanggapan yang diberitakan pada Rabu (7/10), Gibran menegaskan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA dan menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan kuliah apabila tidak lulus jenjang tersebut. Ia juga mengatakan telah menempuh pendidikan sampai S-1 di Singapura.

Joko Widodo turut menanggapi wacana pemakzulan terhadap Gibran setelah putusan MK. Saat berada di Solo, Kamis (8/10/2026), Jokowi mengatakan, “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada.” Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menghormati putusan MK beserta tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

Jokowi menjelaskan bahwa sistem dan tahapan pendidikan di setiap negara dapat berbeda. Ia menyebut jalur pendidikan yang dikenal di Indonesia, seperti SD, SMP, SMA, S-1, dan diploma, serta beberapa jalur pendidikan di luar negeri. Menurut Jokowi, seseorang yang telah menyelesaikan S-1 semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya. Pandangan itu ia sampaikan saat menanggapi persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Pada tahap saat ini, MK telah menyampaikan putusan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sementara itu, pemakzulan Gibran muncul sebagai wacana atau kemungkinan yang ditanyakan kepada Jokowi; informasi yang dihimpun tidak menyebut bahwa proses pemakzulan telah dimulai. Sejumlah pihak menilai putusan tersebut turut mengarahkan perhatian kepada KPU dan DPR/MPR untuk melihat kembali persoalan yang menjadi akar perselisihan hasil pemilu. Masyarakat juga menunggu apakah aturan dan syarat keikutsertaan dalam pemilu akan dievaluasi.

Sorotan terhadap dampak politik putusan juga muncul di Sukabumi. Rojab Asy’ari, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari PDI Perjuangan (PDIP), terekam menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya. Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa tindakan itu merupakan keputusan pribadi Rojab dan bukan sikap resmi partai. Ono juga menyatakan tidak ada instruksi dari struktur partai di tingkat DPC, DPD, maupun DPP untuk menurunkan foto tersebut; polemik tindakan itu menjadi salah satu reaksi lanjutan setelah putusan MK.

Berita Lainnya

    Putusan MK soal Pendidikan Gibran dan Respons Jokowi