24 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos
09 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Voicu Horațiu on Unsplash
Sebanyak 24 orang ditangkap dalam penggerebekan sarang narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Operasi ini dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penggerebekan berlangsung dramatis dan menegangkan. Petugas menyisir sejumlah lokasi di dua kampung tersebut, mulai dari lapak, tempat kos, hingga kendaraan yang diduga terkait aktivitas narkotika. Saat petugas datang, para terduga pelaku berusaha melarikan diri. Beberapa di antaranya bahkan mencoba kabur ke sungai. Petugas kemudian mengamankan dan memborgol mereka.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah sabu, ganja, timbangan, bong (alat hisap), serta senjata tajam seperti keris, tombak, panah, dan busur. Selain itu, ditemukan pula etomidate, suatu zat yang diduga terkait narkotika. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa dari Kampung Boncos diamankan delapan orang, sedangkan dari Kampung Ambon sebanyak 16 orang. "Nah, ini dari dua lokasi tersebut berhasil diamankan ya, sementara dalam penyelidikan," ujarnya. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kristian Parluhutan Siagian yang memimpin penggeledahan mengatakan operasi ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Suyudi. "Arahan presiden kepada Kapolri sudah jelas kami maknai dan kami tidak tidur," kata Kristian.
Saat ini, para tersangka masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan tes urine terhadap seluruh yang ditangkap untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkotika. Kombes Bismo menambahkan bahwa penanganan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pendekatan humanis. "Yang jelas yang kita dapati saat ini tadi secara fakta ada lapak, ada yang menyewakan bong-bong tersebut, kemudian ada yang menyimpan di kos-kosan, ada yang menyimpan di dalam motor, dan lain sebagainya," jelasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo kepada Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kristian menyebutkan bahwa operasi serupa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Selain penindakan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja untuk mendorong program ketenagakerjaan bagi masyarakat di lokasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Ke depannya, polisi akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan kasus. Tes urine diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka. Operasi serentak pemberantasan narkoba juga akan terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia sesuai arahan presiden. Kombes Bismo menegaskan bahwa upaya penanganan akan terus dilakukan secara komprehensif.
Berita Lainnya
- KPK Kembali Panggil Dedi Congor di Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
- Betrand Peto Diperiksa dalam Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual
- Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, 24 Orang Diamankan
- Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Sisa Hukuman Dihitung Ulang
- Polisi Tangani Dugaan Pelecehan terhadap Sashfir di Senopati