Betrand Peto Diperiksa dalam Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual
09 October 2026 · Justisio Editorial Team
Betrand Peto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kekerasan seksual di Jakarta. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dan mencakup 54 pertanyaan. Penyidik masih mendalami laporan tersebut dalam tahap penyelidikan. Langkah berikutnya yang disampaikan kepolisian adalah menggelar perkara untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Keterangan mengenai waktu pemeriksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis (8/10/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan informasi pemeriksaan pada Jumat (9/10/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Betrand berlangsung kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan. Informasi yang dihimpun juga menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan ANW.
Sebelum pemeriksaan terhadap Betrand, polisi telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Keterangan awal kepolisian menyebut pelapor sekaligus korban adalah seorang wanita berinisial AW, sedangkan terlapornya seorang laki-laki berinisial ATT. Dalam keterangan lain mengenai proses pemeriksaan, perkara tersebut disebut sebagai laporan ANW. Perbedaan penyebutan inisial itu tercantum dalam informasi yang disampaikan pada waktu berbeda.
Betrand disebut pula dengan singkatan BP, sedangkan nama lengkap yang dicantumkan dalam informasi perkara adalah Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT). Pemeriksaan yang dijalani BP merupakan bagian dari klarifikasi dalam penyelidikan yang masih berjalan. Budi Hermanto menerangkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh akan menjadi bahan dalam penentuan langkah berikutnya.
Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) direncanakan melakukan gelar perkara. Kepolisian menyebut gelar perkara merupakan bagian dari proses penanganan laporan tersebut. Tahap itu ditujukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Betrand belum disebut sebagai keputusan akhir atas laporan.
Sebelum pemeriksaan terhadap Betrand, penyelidikan juga dilakukan dengan mempelajari barang bukti yang diserahkan pelapor. Polisi turut memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari penanganan perkara. Informasi yang tersedia tidak merinci jenis barang bukti maupun keterangan yang diberikan para saksi. Karena itu, hal yang disampaikan kepolisian sejauh ini berfokus pada proses pendalaman laporan dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan keterangan kepolisian. Belum ada informasi dalam keterangan yang tersedia mengenai hasil gelar perkara atau keputusan tentang langkah hukum setelahnya. Pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dan 54 pertanyaan menjadi bagian dari bahan yang akan ditelaah penyidik. Kepolisian juga menyatakan bahwa alat bukti yang telah diperoleh akan dipertimbangkan dalam menentukan tindak lanjut.
Setelah pemeriksaan dan pendalaman, penyidik Ditres PPA-PPO akan menggelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan laporan. Kepolisian belum menyampaikan kapan gelar perkara akan dilakukan. Proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk penelaahan atas hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Berita Lainnya
- Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, 24 Orang Diamankan
- Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Sisa Hukuman Dihitung Ulang
- Polisi Tangani Dugaan Pelecehan terhadap Sashfir di Senopati
- Perwira TNI Ditahan untuk Diperiksa terkait Dugaan Markas Judol
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Dipindahkan ke Lapas Tangerang